Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam
Islam juga adalah agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik, dan menimbulkan rasa kasih sayang di antara pasangan.
Sebagaimana firman Allah SWT :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar rum: 21).
Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu.
Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.
Khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.
Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami
Karena hukum istri meminta cerai sudah ditentukan, maka yang perlu diketahui berikutnya alasan istri meminta cerai pada suami. Berikut ini adalah beberapa alasannya:
1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri
Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak.
Termasuk dalam kasus ini jika suami sangat pelit dan perhitungan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar istri.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.
2. Suami Merendahkan Istri
Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.
Apalagi jika suami melakukan KDRT tanpa ada sebab syar’i yang mengharuskannya melakukan hal itu.
Islam melarang suami melakukan KDRT, baik secara verbal atau non verbal.
Karena itu, hukum istri meminta cerai pada suami adalah boleh jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama
Ini mengakibatkan istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.
Lamanya kepergian tersebut hingga lebih dari enam bulan, sehinga dikhawatirkan terjadi fitnah yang menimpa istri. Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni.
Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?' dia berkata, 'Diriwayatkan enam bulan."
4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya
Hukum istri meminta cerai pada suami adalah diperbolehkan apabila suami divonis memiliki penyakit yang mungkin berakibat fatal.
Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten atau penyakit berbahaya lainnya.
5. Suami Fasik
Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban fardhu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.
Saat istri sudah bersabar atas kelakuannya dan menasihatinya agar berubah namun suami tetap melakukan hal tersebut dan malah semakin parah, maka hukum istri meminta cerai pada suami adalah wajib untuk menjaga keluarganya, anak-anaknya, serta dirinya sendiri.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya