Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinya
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. Tugas Bank Perkreditan Rakyat:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komprehensif dan mendasar. Buku Pintar Pengelolaan BPR & Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro ini disusun dalam rangka memberikan salah satu alternatif panduan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam lembaga keuangan mikro.
Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Bank Indonesia:
- Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
Dalam pelaksanaannya sendiri, dalam bank sentral terdapat kebijakan yang termasuk ke dalam dasar-dasar teori dan empiris kebijakan Moneter serta prinsip dan praktik yang berlaku. Pelajari itu semua dalam buku Kebijakan Bank Sentral : Teori & Praktik.
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Tugas Bank Umum:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
- Melayani penyimpanan barang berharga.
Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada bank umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Bank Umum oleh Julius R. Latumaerissa.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
a. Bank Campuran
Bank campuran adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing.
Contoh Bank Campuran Bank ANZ Indonesi, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan Bank Windu Kentjana International
b. Bank Asing
Bank asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh Bank Asing: Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank,, HSBC, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.
c. Bank Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh Bank Pemerintah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).
d. Bank Swasta Nasional
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.
Bank swasta dibedakan menjadi dua, yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh Bank Swasta Nasional Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, Bank Bumi Putra
f. Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip koperasi pada umumnya. Contoh Bank Koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya.
b. Bank Syariah
Bank syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada Bank Syariah:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Miliki buku berjudul “Mengelola Bank Syariah (Cover Baru)” berikut ini untuk mempelajari lebih dalam mengenai institusi jasa keuangan syariah khususnya bagi para praktisi, akademisiserta stakeholder.
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
a. Bank berbentuk Koperasi
Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.
b. Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan
Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan.
c. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Bank jenis ini memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya.
d. Bank berbentuk Firma
Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.
Jasa Perbankan