Monday, March 25, 2024

Bila mau aman, jalan lurus saja ikuti aturan Allah SWT



Kota Jambi, Senin 25 Maret 2024

Alhamdulillah..ternyata aturan Allah SWT itu menjadi jaminan untuk hidup berkah dan diberikan rahmat dari Allah SWT. Belajar untuk berusaha membiasakan kebiasaan yang baik agar hasilnya pun juga baik.

Pernah ada di fase titik lelah namun tidak menyerah, artinya malas untuk berpikir yang membuat otak jadi berpikir terus. Jadinya, menjalani hidup tanpa ada target kedepan. Seperti berjalan namun tidak memahami tujuan hidup. Alhamdulillah, sungguh Allah SWT Maha pengasih lagi Maha penyayang. Selagi tidak menzalimi diri sendiri dan orang lain, Allah SWT pasti beri petunjuk. Selalu memohon dan meminta kepada Allah SWT pasti tidak akan diberikan kekurangan. Jikapun pernah merasa kekurangan, itu hanya ujian sesaat dari Allah SWT. MasyaaAllah, sekarang sudah memahami tujuan hidup karena Allah SWT. Terus berusaha konsisten dengan usaha blogger ini juga karena Allah SWT. Semoga apapun usaha yang dijalani menuai rezeki halal, berkah dan berlimpah (aamiin).

Sekarang sudah merasa ada pekerjaan menjadi content kreator dan asah, asih, asuh anak. Sungguh nikmat Engkau mana lagi yang harus hamba dustakan ya Allah SWT. Dengan tetap berprofesi apoteker bila memang ilmunya diperlukan dan bermanfaat untuk kebaikan dunia dan akhirat. Sebab profesi harus bisa menjaga Marwah.

Ada yang suka sarden kalengan, ini resepnya

Sarden Pedas

Bahan-bahan :

  1. 1 kaleng sarden ekstra pedas
  2. 1 sdm saus teriyaki instan
  3. 1/2 bawang bombai, potong-potong
  4. 10 biji cabe setan dihaluskan
  5. minyak goreng secukupnya

Cara membuat :

  1. Panaskan minyak dan tumis bawang bombai dan cabe setan hingga wangi.
  2. Beri setengah sendok makan saus teriyaki, aduk rata.
  3. Masukkan sarden ekstra pedas, masak dengan api kecil selama 5 menit.
  4. Tambahkan setengah sendok makan saus teriyaki, lalu aduk rata. Diamkan hingga kuahnya meresap, angkat, dan sajikan.

Apa itu Tunjangan Hari Raya yang disingkat THR


THR adalah hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai peraturannya. Di Indonesia, tradisi pemberian THR sudah ada sejak 1951.

Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

  • Tahun 1951
    Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
  • Tahun 1952
    Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS). Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS).
  • Tahun 1954
    Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
  • Tahun 1961
    Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.
  • Tahun 1994
    Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.
  • Tahun 2016
    Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia

Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Aturan Pemberian THR Keagamaan di Indonesia

Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR? Menurut aturan tersebut, berikut kriterianya:

  • Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Berapa besaran THR Keagamaan? Merujuk pada aturan tersebut berikut rinciannya:

  • Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
  • Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  • Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.


Kenapa status janda yang ditinggal mati lebih terhormat dari janda cerai hidup

5 Manfaat Surat Kematian, Bukan Cuma untuk Urusan Ahli Waris

Peristiwa kematian seseorang perlu segera dilaporkan oleh kerabat yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dibuatkan akta kematiannya. Sebelum surat kematian dibuat, harus ada prosedur, syarat, dan ketentuan yang dipenuhi.

Dokumen seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan dari desa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga dipersiapkan sebagai pemenuhan syarat dan ketentuan.

Akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan dan orang yang sudah meninggal. Setidaknya terdapat 5 manfaat memiliki akta kematian, sebagai berikut:

1. Penetapan status

Fungsi pertama adalah sebagai penetapan status janda maupun duda bagi seseorang, terlebih lagi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akta kematian ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk menikah lagi.

Bagi negara, pencatatan kematian seseorang akan mempermudah penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Pencatatan kematian juga berfungsi sebagai data statistik guna memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya dalam suatu daerah.

2. Mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia

Selain sebagai penghargaan negara kepada warganya, akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia.

Pengakuan negara dalam bentuk akta kematian diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pihak ketiga. Hal ini juga berguna sebagai pencegahan agar data orang yang meninggal tidak disalahgunakan.

3. Memastikan keakuratan data penduduk

Data penduduk sangat penting karena menyangkut hak dan juga kewajiban dari orang tersebut. Sebut saja keperluan membayar pajak, menjadi peserta pemilu, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika tidak dilaporkan, maka besar kemungkinan orang yang sudah meninggal tersebut masih dimintai kewajibannya sebagai seorang warga negara. Di samping itu, pencatatan kematian membantu negara dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

4. Pembagian waris

Akta kematian juga berfungsi sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris atau peralihan hak atas tanah ke ahli waris, baik itu suami atau istri, maupun anak.

5. Mengurus asuransi

Fungsi akta kematian yang selanjutnya adalah untuk memudahkan keperluan mengurus keuangan yang didapat anggota keluarga. Seperti uang duka, Taspen, Asuransi, Dana Pensiun, dan Tunjangan Kecelakaan.

Surat kematian memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak sepeninggal almarhum, serta hubungan sosial ekonomi yang lain. Misalnya, klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, hingga dana pensiun.

Mantan Kapolda Jambi periode 2014/2015 meninggal dunia di Jakarta

Mantan Kapolda Jambi Brigjen Pol. (Purn) H. Dr. Bambang Sudarisman, SH, MM tutup usia.

Bambang Sudarisman menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 10.21 WIB, Minggu (24/3/2024), di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelum dikebumikan, jenazah mendiang Bambang Sudarisman akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Perumahan Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat, Jaga Karsa, Jakarta Selatan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Metrojambi.com, Bambang Sudarisman yang kelahiran 29 Mei 1958, pernah dua kali berdinas di Jambi.

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Jambi, Bambang Sudarisman juga pernah menjabat sebagai Kapoltabes Jambi.

Bambang merupakan alumni Akademi Kepolisian tahun 1983. Jabatan terakhirnya di kepolisian adalah Karo Dalops Sops Polri.

Zakat, Infaq dan Sedekah dalam Islam


Zakat, infak, dan sedekah adalah tiga istilah yang sering di dengar dalam konteks agama Islam. Ketiganya merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pengeluaran harta atau uang.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 265 :
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari rida Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu ia (kebun itu) menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya. Infaq adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Lalu, sedekah didefinisikan sebagai pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun nonmateri.

Hukum

Hukum zakat adalah wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan sunnah. Hukum infak tergantung kepada sasaran infak (wajib/sunnah/haram).

Berbeda dengan sedekah, hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah. Namun, sedekah akan menjadi wajib jika terdapat seseorang yang sangat membutuhkannya karena mengancam jiwanya dan ketika terdapat nazar untuk bersedekah.Sedekah juga akan menjadi haram jika yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang menerima sedekahnya akan berbuat maksiat.

Penerima

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Sayyid Sabiq, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang (gharimin), jalan Allah (sabilillah), dan Ibnu Sabil. Allah SWT berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 215 :
Artinya : "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."

Tidak ada ketentuan dalam penerima infak dan sedekah (bebas).

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...