Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang disingkat menjadi BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Pasal 1 Ayat 1). BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang–undangan. BPOM memiliki tiga kewenangan pada saat melakukan pengawasan yaitu :
- Menerbitkan izin edar dari produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan seusai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Pemberian sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) masuk ke dalam bagian Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM. UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan / atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan (Pasal 1 Ayat 1). UPT BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM, dan secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama (Pasal 2 Ayat 1). Adapun klasifikasi UPT BPOM terdiri dari :
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM
- Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM
- Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya