Thursday, January 4, 2024

Semangat untuk tetap Istiqomah dijalan yang Allah SWT Ridhoi



Alhamdulillah....

Mengawali hari dengan selalu mengucap syukur kepada Allah SWT agar Allah SWT selalu menambahkan nikmat-Nya.

Bersyukur atas umur, kesehatan dan rezeki dalam bentuk materi ataupun non materi. Dengan rasa syukur akan membuat bahagia maka sesederhana itu kebahagiaan. Selalu ingat, bahwa Allah SWT tidak pernah mau menzalimi hamba-Nya. Terkadang hamba-Nya yang lalai dengan menzalimi diri sendiri. Astaghfirullah, dengan beristighfar mudah bagi Allah SWT untuk mengampuni dosa - dosa hamba-Nya kecuali syirik.

Saya selalu berusaha untuk tetap semangat dan belajar Istiqomah dijalan yang Allah SWT Ridhoi. Selalu mengharapkan ridho Allah SWT, karena saya tidak bisa hidup tanpa Allah SWT. Caranya dengan selalu memohon agar diringankan untuk menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhkan segala larangan-Nya dengan tegas. Selalu meminta kepada Allah SWT, untuk menjalani kehidupan dengan menggunakan iman, akal dan ilmu agama Islam yang berpedoman kepada Al-quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Ternyata sungguh Allah SWT maha baik, disetiap ujian yang Allah SWT berikan selalu ada hikmah yang bisa diambil pelajarannya. Selalu memohon agar tidak mengulang - ngulang kesalahan. Karena saya juga manusia biasa yang tidak luput dari khilaf dan dosa.

Saya bersyukur Allah SWT berikan profesi apoteker sebagai profesi saya diumur 24 tahun. Dengan semua pengalaman kerja praktek yang saya jalani selama kurang lebih mau memasuki 10 tahun, hikmah terbesar yang saya petik saya dilindungi dari kesyirikan karena ulah pihak ketiga yang mungkin saja ada unsur kesengajaan hendak memfitnah saya. Karena sebelum saya menikah, saya tidak pernah kenal dengan ilmu - ilmu syirik, setelah saya menikah ada pihak yang mau menghancurkan profesi saya sebagai apoteker. Sungguh Allah SWT maha baik, dengan mudahnya Allah SWT balikkan itu semua ke mereka yang berniat memfitnah saya. Maha kuasanya Allah SWT menunjukkan keagungan-Nya. Tidak ada satupun makhluk dialam semesta ini yang sanggup mengalahkan kekuatan-Nya.

Saya bersyukur untuk setiap nafas yang Allah SWT berikan, karena Allah SWT memberikan saya semangat dan rasa optimis untuk tidak berputus asa dari rahmat-Nya.

Saya yakin dan selalu percaya setelah sekian pedih dan sakit kekecewaan yang saya lalui, akan ada banyak kenikmatan yang akan saya rasakan hingga saya lupa pedihnya rasa sakit itu. Alhamdulillah, untuk segala rasa yang Allah SWT izinkan untuk saya rasakan. Saya ingin selalu bersyukur dan selalu pandai untuk bersabar. Semoga Allah SWT selalu melindungi saya dan anak saya serta orang - orang mukmin muslimin dari orang - orang zalim, fasik dan kafir ( aamiin ).

Buat SIM juga bisa online

CARA BIKIN SIM ONLINE DARI RUMAH PAKAI APLIKASI DIGITAL KORLANTAS


Di era serba digital seperti saat ini, cara membuat SIM baru bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, prose pendaftaran, ujian teori, dan pembayaran bisa dilakukan secara lebih praktis dari rumah.


SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti legalitas dan identifikasi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan fisik dan mental yang memadai, serta memiliki pemahaman tentang aturan lalu lintas dan kemampuan mengemudi kendaraan bermotor. 


Seperti yang kita ketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor baik itu roda empat ataupun roda dua diwajibkan untuk memiliki SIM. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. 


Untuk mempermudah proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai lokasi, POLRI telah menghadirkan sebuah layanan untuk pembuatan SIM secara online yang disebut dengan Sinar atau SIM Nasional Presisi. 


Layanan ini telah tersedia sejak tahun 2021 dan dapat diakses dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara membuat SIM online melalui aplikasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi. 

Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas POLRI ?

Cara Membuat SIM Online 

Secara garis besar, aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur dimana salah satunya adalah fitur untuk pembuatan SIM online.


Perlu Anda ketahui, cara membuat SIM online tidak sepenuhnya dilakukan via aplikasi karena ujian praktik masih memerlukan kehadiran fisik di SATPAS. Meskipun demikian, proses pembuatan SIM online ini tetap jauh lebih praktik dan nyaman daripada proses yang sepenuhnya dilakukan secara offline. Berikut tata cara yang perlu dilakukan:


  • Pertama, unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu dari Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel Anda dan pastikan untuk mengisi data yang diminta dengan benar. 

  • Lakukan verifikasi email dan E-KTP.

  • Selanjutnya, buka menu SIM pada aplikasi Digital Korlantas POLRI kemudian pilih opsi pendaftaran SIM.

  • Isi data-data yang dibutuhkan sesuai petunjuk yang tertera di dalam aplikasi.

  • Selanjutnya, lakukan pembayaran pendaftaran SIM dengan mengikuti instruksi yang tersedia di aplikasi.

  • Ikuti ujian teori secara daring untuk pembuatan SIM online.

  • Jika Anda dinyatakan lulus dalam ujian teori, tentukan tanggal untuk menjalani ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang Anda pilih.

  • Setelah berhasil lulus dalam ujian praktik, Anda bisa mengambil SIM di SATPAS.


Perlu diketahui bahwa saat pengajuan pembuatan SIM online, Anda juga akan diminta untuk melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara daring. Tes kesehatan online dapat diakses melalui situs web erikkes.id, sedangkan tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui platform app.eppsi.id. Setelah berhasil melewati semua tahap tes yang diujikan, Anda dapat menunggu pemberitahuan proses pengambilan SIM di SATPAS yang telah Anda pilih sebelumnya.

Syarat untuk Membuat SIM Online

Syarat membuat SIM online pada dasarnya tidak berbeda dengan proses offline. Ketentuan persyaratan pembuatan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Untuk pembuatan SIM online, berikut adalah daftar persyaratan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan.

1. Syarat usia minimal

Perlu diketahui bahwa syarat usia minimal untuk pembuatan SIM berbeda-berda tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat. Berikut adalah daftar jenis SIM dan batas usia minimal yang diperlukan.

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. 

  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun. 

  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun. 

  • SIM A umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 

  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

2. Syarat administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

  • Menyertakan E-KTP asli dan fotokopi atau dokumen keimigrasian yang sah.

  • Warga negara asing yang bekerja di Indonesia, wajib menyerahkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang berwenang.

  • Melakukan proses perekaman biometrik, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan pemeriksaan retina mata.

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Sehat jasmani dan rohani 

Untuk mendapatkan SIM, Anda juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik. Selain itu, pemeriksaan kesehatan rohani juga diperlukan mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian. Untuk melakukan pemeriksaan ini, Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id (tes psikologi) dan erikkes.id (tes jasmani) melalui perangkat handphone Anda.

4. Dinyatakan lulus ujian

Syarat untuk memperoleh SIM selanjutnya adalah dinyatakan lulus pada sejumlah tes yang harus diikuti. Tes ini mencakup ujian teori, ujian keterampilan dengan menggunakan simulator, dan ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM 

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:


  • SIM A dan A umum: Rp 120.000

  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 120.000

  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 120.000

  • SIM C: Rp 100.000

  • SIM D: Rp 50.000


Harap diingat bahwa biaya di atas belum mencakup biaya untuk tes psikologi, asuransi, dan pemeriksaan kesehatan yang mungkin diperlukan. Diketahui dari web digitalkorlantas.id, biaya untuk melakukan tes psikologi adalah sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes jasmani mengikuti kebijakan tarif dari klinik yang Anda pilih.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara membuat SIM online. Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda bisa membuat SIM secara lebih praktis dari perangkat ponsel Anda sendiri.  

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...