Apotek merupakan tempat pelayanan praktek apoteker. Bila di apotek tidak ada pelayanan langsung dari apoteker, bisa jadi tempat praktek telah disalahgunakan. Sehingga membuat begitu banyak apotek yang dibuka dimana-mana hanya untuk digunakan usaha atau tempat bisnis yang berlatar apoteker dengan izin dari dinas kesehatan setempat. Semakin banyak apotek yang dibuka, tanpa adanya pelayanan langsung dari apoteker menunjukkan bahwa wilayah tersebut telah gagal dalam pengelolaan perencanaan obat sehingga akibatnya akan meluas untuk kesehatan masyarakat.
Tidak ada apoteker, otomatis tidak ada pelayanan di apotek. Inilah yang membedakan apotek dengan tempat usaha lainnya. Karena fungsi utama dari apotek bukan sebagai tempat usaha, melainkan sebagai tempat praktek pelayanan apoteker. Karena kurangnya kesadaran dari apoteker untuk berpraktek diapotek inilah yang membuat apotek hanya dikenal sebagai tempat jual beli obat atau tebus resep. Tentunya ini membuat apotek dipandang seperti toko kelontongan. Bila semua lulusan profesi apoteker menyadari bahwa ilmu mereka sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tentu tidak akan ada istilah " apoteker tekab ". Dampaknya, profesi apoteker hanya dipandang sebelah mata atau sama sekali tidak dipandang oleh sesama profesi maupun masyarakat. Ini menjadi tugas dinas kesehatan untuk merazia " apotek abal-abal ". Karena apotek bukan tempat jual beli kue tradisional, jajanan ataupun cemilan.
Ketika tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan setempat, maka apotek abal-abal akan merajalela sehingga produksi obat tidak terkendali. Dan akan membuat penurunan kwalitas kesehatan masyarakat. Karena dalam penggunaan obat ada aturan pakainya. Tanpa disadari, hal seperti ini membuat apoteker tidak amanah dengan sumpah apoteker yang telah dilafazkan nya. Tentunya akan berdampak pada kehidupan dunianya, yang otomatis terpenjara dunia.
Inilah yang membuat profesi apoteker bernilai dimata Allah SWT. Kerja untuk ibadah, yang bukan hanya bernilai ibadah sekaligus bersalary. Jadi, untuk apoteker yang memandang receh dalam pelayanan kefarmasian berarti secara tidak langsung mencerminkan dirinya bukan apoteker sejati. Karena profesi apoteker mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan surat izin yang diterbitkan oleh dinas kesehatan.
Bila dinas kesehatan terus membiarkan apotek didirikan tanpa kehadiran apoteker untuk memberikan pelayanan di tempat prakteknya, maka dinas kesehatan turut dalam menurunkan kwalitas kesehatan masyarakat yang akan berdampak besar pada kesehatan dunia.