Kegunaan Kartu Identitas Anak atau KIA, Apa Saja?
KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun. ada dua jenis kelompok KIA, yaitu:
- Kelompok usia anak 0-5 tahun
- Kelompok usia anak 5-17 tahun
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bagi orang tua yang masih bertanya-tanya apa tujuan membuat kartu identitas anak, mari simak informasi mengenai kegunaan kartu identitas anak berikut ini.
Kegunaan Kartu Identitas Anak Sesuai Permendagri
Dalam pemberlakuan KIA, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Di dalamnya, pemerintah menyebutkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak. Berikut kegunaan kartu identitas anak :
- Sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara
- Sebagai perlindungan dan pelayanan publik
- Sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, antara lain :
- Sebagai upaya untuk memenuhi hak anak
- Untuk persyaratan mendaftar sekolah
- Untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Penetapan Peraturan Kartu Identitas Anak
Dalam pemberlakuan Permendagri mengenai Kartu Identitas Anak ini, pemerintah menetapkan peraturan dengan menimbang hal-hal seperti berikut :
- Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan;
- Bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara;
- Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kartu Identitas Anak.