Blog apoteker yang ingin menambah ilmu,wawasan,pengetahuan dan pengalaman. Meliputi artikel secara umum yang membuat bahagia dengan suka membaca. Dan menjadikan blog sebagai media menyalurkan hobi membaca, menulis dan sebagai usaha online "content writing". "Apoteker bahagia adalah Apoteker Try"
Tuesday, January 30, 2024
Gugurnya daun dari pohon Sidratul Muntaha
Bau bayi itu Harum
Di masa gadis termasuk cuek
Hukum dalam Islam
Penting untuk mengetahui hukum dalam Islam. Agar kamu tak salah mengambil keputusan atas sebuat sikap atau perbuatan.
5 Hukum dalam Islam dan contohnya :
1. Wajib
Merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.
Hukum wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.
2. Sunah
Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran (pahala), namun tidak akan dosa bila ditinggalkan.
3. Makruh
Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.
Artinya, orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak meninggalkannya.
4. Mubah
Hukum mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala. Tetapi, tidak pula dilarang dalam mengerjakannya.
Artinya jika sesuatu bersifat mubah, maka tidak ada pahala atau dosa jika dilakukan.
5. Haram
Secara terminologi, haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasulNya. Orang yang melanggar mendapat dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan pahala.
Menurut madzhab hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram.
Dibaca dengan hati !
Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera
MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...
-
Urusan hutang piutang telah diatur dalam Islam, sebab persoalan ini bukan hanya dilakukan orang yang kurang mampu saja melainkan...
-
Obat Wajib Apotek “ Obat dengan penanda huruf K dalam lingkaran merah, yang dikenal dengan Obat Keras, seharusnya hanya dapat diserahkan...
-
Alhamdulillah..mahar itu kerelaan calon istri jadi untuk saya dikala itu, karena memang sudah ada rencana akan menikah setahun setelah memul...