Tugas Gubernur Beserta Wewenang, Fungsi, dan Kewajibannya
Gubernur adalah salah satu jabatan politik di Indonesia dan merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dengan pedoman azas-azas umum penyelenggaraan negara.
Gubernur dan wakil gubernur merupakan satu paket yang dipilih langsung oleh masyarakat di tingkat provinsi. Masa jabatan gubernur dan wakilnya adalah 5 tahun. Gubernur dilantik oleh Presiden dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Karena dipilih oleh rakyat, maka dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.
Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga seorang gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Segala macam tugas tugas gubernur beserta kewenangan dan kewajibannya juga telah diatur secara jelas dalam undang undang.
Sebagai wakil pemerintahan di daerah, ada tugas tugas gubernur yang harus dijalankan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah tersebut menguatkan kedudukan dan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat Provinsi. Namun secara umum seorang tugas dan wewenang gubernur yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Dalam hubungannya kepada bupati dan walikota, seorang gubernur tidak bertindak sebagai atasannya, melainkan sebagai pembina dan pengawas saja serta mengordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Tugas Gubernur
Lalu apa saja yang menjadi fungsi, kewajiban, wewenang dan tugas gubernur? Untuk lebih jelasnya simak berikut ini daftar tugas tugas gubernur secara lengkap beserta wewenang, fungsi, dan kewajibannya menurut undang undang (UU).
Tugas Gubernur Secara Umum
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Adapun tugas tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diantaranya sebagai berikut :
- Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
- Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/ kota di wilayahnya;
- Melakukan evaluasi terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
- Melakukan pengawasan terhadap perda kabupaten/kota;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Gubernur
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur juga berperan membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota
Wewenang Gubernur
Wewenang gubernur sebagai kepala daerah provinsi dalam melaksanakan tugas tugas gubernur antara lain :
- Mengajukan rancangan perda;
- Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas-tugas gubernur seperti yang telah disebutkan, maka seorang gubernur sebagai alat/wakil pemerintah pusat memiliki wewenang di antaranya adalah sebagai berikut :
- Membatalkan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota;
- Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Memberikan persetujuan terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/ kota;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Gubernur
Dalam menjalankan wewenang dan tugas gubernur, maka seorang gubernur juga memiliki kewajiban diantaranya :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan program strategis nasional;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai daftar tugas-tugas gubernur beserta wewenang, fungsi dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih tahu tentang apa saja yang menjadi tugas tugas gubernur sebagai pemimpin di tingkat provinsi.