Saturday, June 22, 2024

Tugas Gubernur Beserta Wewenang, Fungsi, dan Kewajibannya

 


Tugas Gubernur Beserta Wewenang, Fungsi, dan Kewajibannya


Gubernur adalah salah satu jabatan politik di Indonesia dan merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dengan pedoman azas-azas umum penyelenggaraan negara.

Gubernur dan wakil gubernur merupakan satu paket yang dipilih langsung oleh masyarakat di tingkat provinsi. Masa jabatan gubernur dan wakilnya adalah 5 tahun. Gubernur dilantik oleh Presiden dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Karena dipilih oleh rakyat, maka dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.

Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga seorang gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Segala macam tugas tugas gubernur beserta kewenangan dan kewajibannya juga telah diatur secara jelas dalam undang undang.

Sebagai wakil pemerintahan di daerah, ada tugas tugas gubernur yang harus dijalankan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah tersebut menguatkan kedudukan dan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat Provinsi. Namun secara umum seorang tugas dan wewenang gubernur yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

Dalam hubungannya kepada bupati dan walikota, seorang gubernur tidak bertindak sebagai atasannya, melainkan sebagai pembina dan pengawas saja serta mengordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Tugas Gubernur

Lalu apa saja yang menjadi fungsi, kewajiban, wewenang dan tugas gubernur? Untuk lebih jelasnya simak berikut ini daftar tugas tugas gubernur secara lengkap beserta wewenang, fungsi, dan kewajibannya menurut undang undang (UU).

Tugas Gubernur Secara Umum

  • Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  • Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Adapun tugas tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diantaranya sebagai berikut :

  • Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  • Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/ kota di wilayahnya;
  • Melakukan evaluasi terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
  • Melakukan pengawasan terhadap perda kabupaten/kota;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Gubernur

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur juga berperan membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota

Wewenang Gubernur

Wewenang gubernur sebagai kepala daerah provinsi dalam melaksanakan tugas tugas gubernur antara lain :

  • Mengajukan rancangan perda;
  • Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • Menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah;
  • Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, dalam melaksanakan tugas-tugas gubernur seperti yang telah disebutkan, maka seorang gubernur sebagai alat/wakil pemerintah pusat memiliki wewenang di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Membatalkan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota;
  • Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Memberikan persetujuan terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/ kota;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Gubernur

Dalam menjalankan wewenang dan tugas gubernur, maka seorang gubernur juga memiliki kewajiban diantaranya :

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  • Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  • Melaksanakan program strategis nasional;
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai daftar tugas-tugas gubernur beserta wewenang, fungsi dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih tahu tentang apa saja yang menjadi tugas tugas gubernur sebagai pemimpin di tingkat provinsi.

Tidak punya link nomor telepon di luar negara Indonesia

Saya tidak khawatir dengan nomor dari luar negara Indonesia yang menghubungi saya, karena saya tidak punya kenalan dengan orang luar negara Indonesia.




Habis Gelap Terbitlah Terang


Kartini menjadi salah satu sosok penting dalam emansipasi wanita di Indonesia. Oleh karena itu, setiap tanggal 21 April yang juga merupakan hari lahir perempuan asal Jepara, Jawa Timur tersebut diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Kartini untuk mengenang jasa-jasanya dalam kesetaraan gender.

Sejarah Hari Kartini 21 April

Peringatan Hari Kartini dirayakan setelah 2 Mei 1964, usai Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964. Dalam keputusan tersebut, Kartini juga ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Raden Ajeng Kartini atau RA Kartini lahir pada tanggal 21 April 1879, dan berasal dari kalangan bangsawan Jawa. Ia merupakan putri dari bupati Jepara bernama Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dengan M.A. Ngasirah.

Kakek Kartini, Pangeran Ario Tjondronegoro IV dikenal pada pertengahan abad ke-19 sebagai salah satu bupati pertama yang memberi pendidikan Barat kepada anak-anaknya.

Sementara itu Sosrokartono, kakak Kartini, merupakan orang yang pandai dalam bidang bahasa. Hingga usianya yang ke 12 tahun, ia diperbolehkan bersekolah di Europese Lagere School (ELS) di mana Kartini belajar bahasa Belanda.

Setelahnya, ia terpaksa meninggalkan sekolah karena sudah bisa dipingit untuk kemudian menunggu calon suaminya melamar.

Semasa lajang sebagai perempuan mandiri, Kartini telah melahirkan sejumlah tulisan, seperti “Upacara Perkawinan pada Suku Koja” yang terbit di Holandsche Lelie saat berusia 14 tahun.

Selama masa pingit yang ia jalani, ia mulai belajar sendiri dan menulis surat kepada teman-teman korespondensi dari Belanda menggunakan kemampuan berbahasa Belanda yang ia miliki. Salah satu temannya adalah Rosa Abendanon yang banyak mendukungnya.

Tidak lama kemudian, Kartini dijodohkan oleh orang tuanya dengan bupati Rembang bernama K.R.M Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat yang pernah memiliki tiga istri. Suami Kartini memberikan izin kepadanya untuk mendirikan sekolah wanita.

Setelah pernikahannya dengan bupati Rembang, Raden Adipati Djojodiningrat, Kartini merasakan horison pemikirannya berkembang.

“Di rumah orang tua saya dulu, saya sudah tahu banyak. Tetapi di sini, di mana suami saya bersama saya memikirkan segala sesuatu, di mana saya turut menghayati seluruh kehidupannya, turut menghayati pekerjaannya, usahanya, maka saya jauh lebih banyak lagi menjadi tahu tentang hal-hal yang mula-mula tidak saya ketahui. Bahkan tidak saya duga, bahwa hal itu ada”, tulis Kartini kepada Nyonya Abendanon yang menjadi sahabat penanya (Surat kepada Ny. R.M. Abendanon-Mandri, 10 Agustus 1904).

Kartini meninggal pada tanggal 17 September 1904 di usia 25 tahun usai melahirkan anaknya, Soesalit Djojoadhiningrat.

Perjuangan Apa yang Dilakukan oleh RA Kartini?

Sepeninggal Kartini, J.H. Abendanon, suami Nyonya Abendanon yang juga merupakan Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan Hindia Belanda tahun 1900-1905 mengumpulkan surat-surat yang pernah dikirimkan R.A Kartini pada teman-temannya di Eropa.

Buku pertamanya berjudul Door Duisternis tot Licht yang berarti Dari Kegelapan Menuju Cahaya, diterbitkan pada 1911.

Sementara itu, surat-surat Kartini dalam bahasa Inggris juga pernah diterjemahkan oleh Agnes L. Symmers.

Terbitnya surat-surat Kartini sangat menarik perhatian masyarakat Belanda. Di sisi lain, pemikiran-pemikiran Kartini juga mulai mengubah pandangan masyarakat Belanda terhadap perempuan pribumi di Jawa. Salah satunya adalah Van Deventer, seorang tokoh politik etis atau politik balas budi.

Ketika surat-surat Kartini diterbitkan pada tahun 1911, Van Deventer terkesan sehingga tergerak untuk menulis sebuah resensi untuk menyebarluaskan cita - cita kartini.

Cita-cita dan perjuangan Kartini tersebut ia rasa cocok dengan cita-cita Deventer sendiri yakni mengangkat bangsa pribumi secara rohani dan ekonomis, serta memperjuangkan emansipasi mereka.

Sesudah Van Deventer meninggal di tahun 1915, istrinya mendirikan Yayasan Kartini untuk membuka sekolah-sekolah bagi wanita pribumi.

Nyonya Deventer sendirilah yang mengurus segala-galanya hingga ribuan murid puteri pun memasuki Sekolah kartini yang bernaung di bawah Yayasan Kartini.

Isi Surat-Surat Kartini

Sebagaimana dikutip dari Intersections, surat-surat yang dikirimkan menguraikan pemikiran Kartini terkait berbagai masalah termasuk tradisi feodal yang menindas, pernikahan paksa dan poligami bagi perempuan Jawa kelas atas, dan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan.

Dalam surat-suratnya, Kartini juga menulis keluhan dan gugatan khususnya menyangkut budaya di Jawa yang dipandang sebagai penghambat kemajuan perempuan.

Di sisi lain, surat-surat tersebut juga mencerminkan pengalaman hidup Kartini sebagai putri seorang bupati Jawa. Setelah meninggalnya Kartini, surat-surat Kartini tersebut kemudian dikumpulkan dan diterbitkan menjadi sebuah buku yang dalam bahasa Belanda berjudul Door Duisternis tot Licht (Dari Kegelapan Menuju Cahaya).

Lalu apa nama buku yang pernah diterbitkan oleh RA Kartini? Seperti disebutkan di atas, buku pertama Dari Kegelapan Menuju Cahaya diterbitkan pada 1911.

Kemudian, pada tahun 1922, Balai Pustaka menerbitkan buku tersebut dalam bahasa Melayu dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang: Boeah Pikiran.

Selanjutnya tahun 1938, keluarlah Habis Gelap Terbitlah Terang versi Armijn Pane, seorang sastrawan pujangga Baru.

Surat-surat dan pemikiran-pemikiran Kartini juga mulai mengubah pandangan masyarakat Belanda terhadap perempuan pribumi di Jawa.

Apoteker itu ilmu pasti untuk jurusan IPA di masa SMA

Apoteker adalah seorang ahli kesehatan yang bertanggung jawab menggunakan, menyimpan, dan menyediakan obat-obatan untuk pasien. Ia memiliki spesialisasi dan sertifikasi untuk melakukan praktik meracik dengan dosisi yang tepat dan mencegah interaksi berbahaya antara obat-obatan. Dalam pekerjaannya, seorang apoteker akan bekerja dekat dengan dokter. Dokter tersebut akan memberikan resep obat untuk seorang pasien dan apoteker akan membantu menyediakan obat tersebut. 

Selain membagikan obat-obatan, apoteker juga harus memberikan panduan penggunaan obat dan menginformasikan efek samping yang mungkin muncul dari obat yang diminum.

Persyaratan Menjadi Apoteker

  • Seperti pekerjaan di bidang medis lainnya, profesi apoteker adalah pekerjaan yang memerlukan persyaratan atau kriteria yang spesifik.
  • Untuk menjadi seorang apoteker, kamu harus mengikuti kuliah ilmu farmasi yang biasanya memakan waktu 4 tahun dan mendapat gelar Sarjana Farmasi atau S.Farm.
  • Setelah itu, kamu bisa meneruskan pendidikan lagi di pendidikan profesi Apoteker selama 1 tahun untuk mendapat gelar Apoteker atau Apt.
  • Nah, perjalanannya tidak hanya sampai di sini saja. Untuk menerapkan pengetahuan yang dipelajari, kamu harus mengikuti magang di bawah apoteker berlisensi.
  • Jika sudah merasa mapan, kamu harus mengikuti ujian kompetensi apoteker yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
  • Jika lulus, kamu bisa mengajukan pembuatan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan mengucap sumpah untuk mendapatkan SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker). Dengan surat-surat inilah kamu dinyatakan sudah memenuhi standar kompetensi apoteker sesuai dengan undang-undang Indonesia.

Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker

  1. Jika tertarik menjadi apoteker, kamu harus tahu apa saja tugas dan tanggung jawab yang diemban. Berikut adalah tugas utama seorang apoteker.
  2. Meracik dan membagikan obat-obatan seperti yang diresepkan oleh dokter.
  3. Memantau terapi obat pelanggan, menyarankan penggunaan obat, dan memberi informasi potensi efek samping kepada pelanggan.
  4. Menginstruksikan pelanggan terkait bagaimana dan kapan ia harus minum obat yang diresepkan.
  5. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan kebugaran.
  6. Pemberian imunisasi, dan pelayanan medis lainnya, seperti tensi darah, mengukur suhu, dan pemeriksaan kadar gula darah.
  7. Menyimpan catatan pelanggan rinci dan akurat.
  8. Memastikan lingkungan kerja bersih dan aman.
  9. Melengkapi persyaratan operasional apotek seperti memverifikasi jumlah pesanan, menyimpan catatan persediaan obat dan biaya pembelian serta memindahkan obat yang sudah kadaluarsa atau rusak dari persediaan apotek.
  10. Mematuhi aturan, regulasi, dan prosedur hukum berlaku yang mengatur praktik kefarmasian.
  11. Melakukan tugas administrasi lainnya jika diperlukan.


Madu dan Racun Arsenik tak bisa bersatu


Madu adalah subtansi makanan manis dan kental yang dibuat oleh lebah madu dan beberapa serangga lain.

Sedangkan racun arsenik sama seperti racun sianida, racun arsenik merupakan racun yang mematikan. Sulit terdeteksi lantaran tidak berbau, berwarna, dan tidak memiliki rasa ketika tertelan, menjadikan racun arsenik sangat berbahaya. Jika racun tersebut masuk ke dalam tubuh, maka seseorang dapat mengalami keracunan.

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...