Fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.
Secara umum orang memaknai fitnah sebagai tindakan menjelek-jelekkan orang lain dengan menyebarkan informasi negatif tentang sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang tersebut. Di antaranya, fitnah mulut, fitnah pamer, fitnah wewangian, fitnah berhias, fitnah pandangan, dan fitnah pakaian.
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "Fitnah" berarti perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Barang siapa memfitnah saudaranya (dengan tujuan mencela dan menjatuhkan kehormatannya) maka Allah akan menahannya di jembatan Jahannam sampai ia bersih dari dosanya (dengan siksaan itu).” (Riwayat Abu Daud dan dihasankan oleh Albani). Secara umum fitnah kehidupan dunia dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk, yaitu: wanita, harta dan kekuasaan. Dahsyatnya fitnah wanita telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya