Izin Apotek adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek. Dan untuk SIPA juga dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan lokasi apotek yang ingin didirikan.
Apoteker bisa membuka usaha apotek sendiri atau mengelola apotek dengan pemilik modal, baik perseorangan maupun perusahaan. Namun tetap saja, segala urusan yang berhubungan dengan pekerjaan farmasi akan dijalankan oleh apoteker.
Pemilik Sarana Apotek (PSA) merupakan pemilik modal yang terdiri dari bangunan, perlengkapan Apotek dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Pemilik Sarana Apotek merupakan pelaku usaha yang menyediakan modal penunjang segala kegiatan operasional apotek.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya