Monday, March 25, 2024

Zakat, Infaq dan Sedekah dalam Islam


Zakat, infak, dan sedekah adalah tiga istilah yang sering di dengar dalam konteks agama Islam. Ketiganya merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pengeluaran harta atau uang.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 265 :
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari rida Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu ia (kebun itu) menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya. Infaq adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Lalu, sedekah didefinisikan sebagai pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun nonmateri.

Hukum

Hukum zakat adalah wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan sunnah. Hukum infak tergantung kepada sasaran infak (wajib/sunnah/haram).

Berbeda dengan sedekah, hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah. Namun, sedekah akan menjadi wajib jika terdapat seseorang yang sangat membutuhkannya karena mengancam jiwanya dan ketika terdapat nazar untuk bersedekah.Sedekah juga akan menjadi haram jika yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang menerima sedekahnya akan berbuat maksiat.

Penerima

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Sayyid Sabiq, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang (gharimin), jalan Allah (sabilillah), dan Ibnu Sabil. Allah SWT berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 215 :
Artinya : "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."

Tidak ada ketentuan dalam penerima infak dan sedekah (bebas).

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...