Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris). Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.
3 Sebab Seseorang Tak Berhak Memperoleh Warisan
- Perbudakan. Seseorang yang berstatus sebagai hamba sahaya tidak punya hak untuk mewarisi harta atau peninggalan sekali pun dari saudaranya.
- Perbedaan Agama.
- Pembunuhan.
Ahli waris pertama :
Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
Hukum orang yang serakah terhadap harta warisan dalam Islam adalah tidak dibolehkan, karena serakah termasuk kedalam perbuatan dosa yang mendatangkan kezhaliman. Dan balasan orang yang zhalim di akhirat kelak adalah dimasukkan ke dalam neraka.
Sebab Penghalang Warisan
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
pembagian harta warisan secara sama rata antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hal ini mengacu apakah mereka termasuk saudara kandung, seayah, atau seibu.
Ciri-Ciri Tamak
- Tidak mensyukuri nikmat yang telah dimiliki.
- Selalu merasa kurang padahal ia telah banyak mendapat nikmat.
- Ingin memiliki sesuatu yang dimiliki orang lain.
- Panjang angan-angan yaitu suka menghayal dan tidak realistis.
- Kikir, ia tidak mau hartanya berkurang sedikitpun.
Yang bukan ahli waris :
- Anak Angkat. Anak angkat bukan termasuk anak yang mendapat hak waris.
- Anak Tiri. Anak tiri bukan termasuk ahli waris.
- Mantan Suami, Mantan Istri. Suami adalah ahli waris dari istri yang meninggal.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya