4 Jenis Mahar yang Dilarang Dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Tahu !
Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Namun, rupanya ada beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dilansir dari detikHikmah yang mengutip buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, di buku itu dituliskan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi laki-laki apabila ingin menikah yakni memberikan maskawin. Jika dalam pernikahan calon suami tidak memberikan mahar, maka hukum pernikahan tersebut menjadi tidak sah.
Terkait pemberian mahar telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman :
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu." (QS An-Nisa: 4).
Mahar pernikahan bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga wujud tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Dengan memberikan mahar, maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik.
Dalam Islam tidak ada aturan pasti terkait jumlah mahar pernikahan yang harus diberikan laki-laki kepada perempuan. Meski begitu, terdapat 4 jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan
Islam sangat menyarankan kepada perempuan agar tidak mengajukan permintaan mahar yang berlebihan. Dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah, Ibnu Watiniyah mengatakan bahwa, penentuan jumlah mahar yang tinggi dapat berpotensi membahayakan kedua calon mempelai.
Apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah namun terhambat oleh masalah mahar, maka dapat mengancam kelangsungan pernikahan. Mereka bisa saja menjalani hubungan di luar pernikahan.
Ajaran Islam juga pada hakikatnya selalu memberikan kemudahan kepada para pemeluknya untuk beribadah. Dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).
Apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah namun terhambat oleh masalah mahar, maka dapat mengancam kelangsungan pernikahan. Mereka bisa saja menjalani hubungan di luar pernikahan.
Ajaran Islam juga pada hakikatnya selalu memberikan kemudahan kepada para pemeluknya untuk beribadah. Dalam Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).
2. Jumlah Mahar yang Memberatkan
Dalam ajaran Islam, ditegaskan bahwa mahar yang memberatkan juga tidak diperbolehkan. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur, disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama dalam pernikahan, tetapi hanya sebagai simbol dari ikatan cinta dan kasih sayang.
Pernikahan dengan mahar yang tidak memberatkan justru dikatakan dapat membawa berkah dalam kehidupan rumah tangga. Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).
Pernikahan dengan mahar yang tidak memberatkan justru dikatakan dapat membawa berkah dalam kehidupan rumah tangga. Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).
3. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan yang tidak memiliki nilai juga tidak diperbolehkan. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, disebutkan bahwa Islam memberikan kelonggaran kepada calon suami yang tidak mampu memberikan mahar dengan nilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk membayarnya secara cicil atau melunasi secara bertahap.
Dalam Islam, mahar yang diperbolehkan adalah yang memiliki nilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon pengantin wanita, seperti hafalan Al-Qur'an serta barang berharga lainnya.
Dalam Islam, mahar yang diperbolehkan adalah yang memiliki nilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon pengantin wanita, seperti hafalan Al-Qur'an serta barang berharga lainnya.
4. Mahar Pernikahan yang Haram
Memberikan mahar yang haram jelas dilarang dalam Islam, baik itu secara zat ataupun cara memperolehnya. Disebutkan dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, jika mahar yang diberikan saat pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, dan istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak untuk mendapatkan mahar yang sesuai dengannya.
Namun jika seorang istri menerima mahar yang haram ketika salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak menerima setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sedangkan jika perempuan telah menerima mahar yang haram, di saat kedua pasangan tersebut dalam keadaan musyrik saat menikah, maka mahar itu dianggap telah berlalu dan tidak memiliki hak untuk meminta mahar lagi selain mahar yang telah diberikan.
Nah itulah penjelasan terkait 4 jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Sebagai umat muslim, detikers perlu memperhatikan ketentuan pemberian mahar agar pernikahan yang dijalani sah secara agama.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya