Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Visi
Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong".
Misi
Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan
Adapun Janji Presiden (JP) di Polri ialah :
- penegakkan hukum terhadap kejahatan Premanisme, Lingkungan Hidup, Narkoba, TPPU, Radikalisme, Terorisma dan Intoleransi serta PPA;
- meningkatkan Sinergi dan Kerjasama antar Lembaga penegak hukum dan TNI;
- mengembangkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri, reformasi birokrasi guna menekan budaya koruptif dan tindakan yang berlebihan atau kekerasan eksesif;
Tujuan
- menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI;
- menegakkan hukum secara berkeadilan;
- mewujudkan Polri yang profesional;
- modernisasi pelayanan Polri;
- menerapkan manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya.
Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa.” Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri mencakup: a. Etika Kepribadian; b. Etika Kenegaraan; c. Etika Kelembagaan; d. Etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya