Menurut konsep Islam, keluarga adalah satu kesatuan hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah menurut ajaran Islam. Dengan adanya ikatan akad pernikahan tersebut dimaksudkan anak dan keturunan yang dihasilkan menjadi sah secara hukum agama.
Islam mendorong untuk membentuk keluarga, Islam mengajak manusia untuk hidup dalam naungan keluarga karena keluarga seperti gambaran kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi pemenuhan keinginan manusia tanpa menghilangkan kebutuhannya.
Keluarga dipahami sebagai kelompok primer yang terdiri dari dua atau lebih orang yang mempunyai jaringan interaksi interpersonal, hubungan darah, hubungan perkawinan, dan adopsi. Definisi tersebut menunjukkan bahwa keluarga mensyaratkan adanya hubungan perkawinan, hubungan darah, maupun adopsi sebagai pengikat.
Adapun ciri-ciri umum keluarga yang dikemukakan oleh Mac Iver and Page (Khairuddin, 1985: 12), yaitu:
1) Keluarga merupakan hubungan perkawinan.
2) Susunan kelembagaan yang berkenaan dengan hubungan perkawinan yang sengaja dibentuk dan dipelihara.
3) Suatu sistim tata nama, termasuk perhitungan garis keturunan.
Keluarga besar (Extended Family) yang terdiri dari keluarga inti dan orang-orang yang masih memiliki hubungan darah seperti kakek/nenek, paman/bibi, dan sepupu (Friedman, 2003).
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya