Sunday, June 23, 2024

Ada PPPK di Indonesia


Apa Itu PPPK: Ini Jenis, Gaji, & Bedanya dengan PNS


Di Indonesia, profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK atau P3K. Hal ini tercantum dalam Undang - Undang No.5 Tahun 2015 tentang ASN.

P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 


Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat 2 diterangkan, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. 


Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan arti P3K atau PPPK adalah WNI yang diangkat oleh pejabat berwenang dengan perjanjian kontrak untuk bekerja di instansi pemerintahan. 


Kontrak yang berlaku untuk PPPK paling singkat yaitu 1 (satu) tahun. Setelahnya, kontrak PPPK bisa diperpanjang jika ada kebutuhan di instansi pemerintah. 


Dan bukan tidak mungkin juga seorang PPPK dapat diangkat langsung untuk menduduki Jabatan Fungsional (JF) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), lho. Namun, penentuan tersebut tetap didasarkan pada kualifikasi pengalaman sebelumnya dan penilaian kinerja mereka.

 

Perbedaan PNS dan PPPK 


1. Berdasar Hak 


PNS dan P3K memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Namun begitu, keduanya memiliki hak yang berbeda. Secara umum, PNS memiliki hak untuk memperoleh : 

  • gaji; 
  • fasilitas; 
  • tunjangan; 
  • cuti; 
  • jaminan hari tua; 
  • jaminan pensiun; 
  • pengembangan kompetensi; dan 
  • perlindungan. 

Sementara PPPK, selama bekerja berhak atas: 


  • gaji; 
  • tunjangan; 
  • cuti; 
  • perlindungan; dan 
  • pengembangan kompetensi, 

Jadi, untuk fasilitas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, ASN PPPK tidak mendapatkannya. Di samping itu, besar gaji dan tunjangan PPPK jumlahnya juga berbeda dengan PNS. 


2. Berdasar Status Kepegawaian 


Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, menjadi PPPK artinya kamu mengabdi dalam ikatan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu di instansi pemerintah. 

Sementara menurut Pasal 7 ayat 1, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Jadi, jika PPPK adalah pegawai ASN kontrak, maka PNS adalah pegawai ASN tetap. 


3. Lamanya Masa Kerja 


Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya dapat kamu cermati pula dari segi lama waktu kerja. Jika menjadi PNS, kamu akan bekerja sampai pensiun, yaitu pada usia 58 untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.  Di sisi lain, jika menjadi PPPK, masa kerja kamu menyesuaikan dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama. Umumnya, sesingkat-singkatnya masa kerja P3K adalah 1 (satu) tahun dan secara kondisional dapat diperpanjang. 


4. Proses Seleksi 


Untuk menjadi PNS atau PPPK, ada rangkaian proses seleksi yang berbeda. Dimulai dari syarat usia, seleksi CPNS hanya bisa diikuti oleh WNI dengan usia 18 sampai 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa diikuti oleh WNI usia 20 sampai 59 tahun. 

Demikian halnya dengan tahapan seleksi. Untuk menjadi PNS kamu harus mengikuti dan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Sementara itu, untuk menjadi PPPK kamu harus lolos tes uji kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.




No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...