Dosa Besar Memberikan Kesaksian Palsu
Diriwayatkan dari Abdullah Bin Masud bahwa Rasulullah bersabda "Generasi terbaik adalah umat pada masaku, setelah itu generasi berikutnya, dan generasi berikutnya. Setelah itu, akan muncul generasi yang mendahulukan kesaksian mereka daripada sumpah, dan mendahulukan sumpah daripada kesaksian."
Dasar hukum di dalam Alquran terkait tidak boleh memberikan kesaksian palsu ada di surat al-Hajj Ayat 22 "...Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”
Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah dan hal itu seperti diperintahkan Allah dalah surat Al-Baqarah Ayat 282.
"Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil."
Selain ancaman Allah SWT yang sangat keras terhadap orang yang memberikan keterangan palsu, hukum yang berlaku di masyarakat atau hukum positif juga sangat keras hukumnya. Sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya