Konsep Halal dan Haram dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim, Berikut Dalilnya
Allah SWT juga memberikan batasan-batasan tertentu kepada hawa nafsu manusia agar tidak berbuat kekerasan dan kekejaman dengan tujuan menjaga tubuh manusia dari kelemahan dan kerusakan, Manusia ditekan dengan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT agar mau mencari rizki yang halal. Dengan cara memerangi hawa nafsu dan rayuan setan yang menggoda dan menyesatkan.
Dalam ajaran Islam, halal dan haram merupakan persoalan penting dan dipandang sebagai inti beragama karena setiap manusia pasti melakukan, menggunakan, dan mengkonsumsi sesuatu untuk menyokong kehidupannya. Seorang muslim dituntut untuk memastikan terlebih dahulu kehalalan dan keharaman dari tindakan serta barang yang akan dikonsumsi.
Jika halal, seorang muslim boleh (halal) melakukannya, menggunakan atau mengkonsumsinya. Namun jika jelas keharamannya, harus dijauhkan dari diri seorang muslim. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa konsep halal dan haram tidak hanya tentang barang konsumsi saja tapi segala aspek kehidupan manusia.
Pentingya kedudukan halal dan haram membuat sebagian ulama menyatakan, “Hukum Islam (fiqh) adalah pengetahuan tentang halal dan haram”. Dapat dikatakan halal adalah sesuatu yang jika digunakan tidak mengakibatkan mendapat siksa atau dosa. Sedangkan, haram adalah sesuatu yang dilarang tegas oleh Allah SWT untuk dilakukan, orang yang melanggarnya diancam siksa oleh Allah SWT di akhirat.
Menurut Nabi Muhammad SAW, mengkonsumsi barang haram dapat menyebabkan doa yang dipanjatkan tidak akan dikabulkan dan segala amal ibadah yang dilakukan tidak akan diterima oleh Allah SWT. Atas dasar ini, umat Islam didorong untuk selalu memperhatikan halal dan kesucian dari apa yang diperolehnya. Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi barang yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib.
Dalil Tentang Halal dan Haram
QS. Al-Baqarah Ayat 168
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
QS. Al-A'raf Ayat33
Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya