Monday, June 24, 2024

BPJS Kesehatan

 


Daftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. 

Cara dapat BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online, Anda bisa mendaftarkan diri lewat aplikasi JKN Mobile. Sedangkan untuk cara offline, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung. Sebelum melakukan pendaftaran, berikut persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu:

Syarat daftar BPJS Kesehatan

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP
  4. Buku rekening
  5. Pas foto ukuran 3x4
  6. KITAS atau KITAP (khusus WNA)
  7. Nomor telepon aktif
  8. Alamat email aktif

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

Untuk daftar BPJS Kesehatan secara online, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

  1. Download aplikasi Mobile JKN di PlayStore maupun AppStore. 
  2. Buka aplikasi yang sudah terinstal, kemudian klik "Daftar".
  3. Selanjutnya klik menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik "Selanjutnya".
  5. Isi data diri di formulir pendaftaran BPJS Mandiri.
  6. Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan dokter gigi sesuai dengan kebutuhan. 
  7. Masukan nomor telepon atau email yang aktif, kemudian klik "Simpan"
  8. Setelah mengisi nomor telepon dan email, Anda akan mendapatkan kode verifikasi. 
  9. Salin kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor telepon atau email, dan pendaftaran pun berhasil. 
  10. Selanjutnya Anda akan menerima nomor virtual akun yang berguna untuk setiap pembayaran iuran BPJS Kesehatan. 

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Anda cukup membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya isi formulir yang telah disediakan dan petugas akan membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan. 

Jumlah iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa melalui e-commerce, mobile banking, ATM, Kantor Pos, atau di berbagai minimarket. Melansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

  1. Pembayaran sejumlah Rp 150.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 1.
  2. Pembayaran sejumlah Rp 100.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 2.
  3. Pembayaran sejumlah Rp 42.000 untuk pelayanan ruang perawatan tingkat 3.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan beserta syarat dan jumlah iuran yang harus dibayarkan. Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi nomor resmi BPJS Kesehatan di 1500400.

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...