Hukum Mubazir dalam Pandangan Islam
Artinya: "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al-Isra: 26-27).
Makanan yang terbuang itu pada akhirnya menjadi mubazir dan akan menjadi makanan setan. Padahal, bisa jadi makanan yang terbuang itu terdapat keberkahan di dalamnya.
"Jika ada makananmu yang terjatuh, maka buanglah kotorannya dan sebaiknya ia memakannya serta tidak membiarkannya untuk syaitan." Dan beliau memerintahkan kepada kami untuk menjilati piring seraya bersabda, "Bahwa sesungguhnya kamu tidak mengetahui pada makanan yang mana adanya berkah itu." (HR Muslim).
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya