Monday, December 11, 2023

Ada tindakan KKN call 110



Jika memiliki informasi maupun bukti - bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Dalam kasus korupsi, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk menanganinya yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) sesuai kewenangannya masing-masing.

Penetapan Tersangka dilakukan oleh KPK tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dikarenakan proses penyidikan yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan,penyitaan, pemblokiran rekening dan pencekalan baru dilakukan oleh KPK setelah dilakukannya penetapan tersangka.

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.

Tugas dan Wewenang KPK

  • Melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk di dalamnya adalah korupsi.

Dari sisi ekonomi, dampaknya yaitu lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang pemerintah.

Meniru Rasulullah SAW menjadi pebisnis



Rasulullah Muhammad SAW adalah wirausahawan yang sukses dan seorang entrepreneur sejati. Keteladanan beliau dalam berbisnis menjadi contoh para sahabat dalam berwirausaha.

Rasulullah SAW adalah teladan untuk seluruh umat manusia. Setiap yang dikerjakannya patut menjadi contoh bagi umat Islam, termasuk teladan ketika beliau menjadi pedagang sukses.
Bukan hanya sebagai pemimpin, Rasulullah SAW juga merupakan seorang pedagang yang bijaksana. Bahkan beliau sudah bisa berbisnis sejak usianya masih sangat muda.

Setiap muslim bisa meniru cara berbisnis ala Rasulullah agar makin sukses. Seperti apa cara berdagang ala Rasulullah?

Cara Berbisnis Ala Rasulullah

Rasulullah SAW memiliki caranya tersendiri ketika berdagang. Cara yang beliau lakukan tersebut membawa kesuksesan dalam berdagang. Berikut beberapa cara berbisnis ala Rasulullah :

1. Meyakini Bekerja Sebagai Ibadah

Berusaha atau bekerja telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ajaran Islam. Maksudnya adalah pekerjaan yang menghasilkan keuntungan finansial untuk mencukupi kebutuhan diri dan juga keluarga.

Allah SWT menyebutkan anjuran berdagang menurut Islam dalam surah Al-Baqarah ayat 275,

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

2. Visioner

Rasulullah SAW adalah sosok yang visioner. Tak hanya berpikir untuk kepentingan saat ini saja, Rasulullah SAW memiliki jangkauan berpikir luas sampai beberapa tahun ke depan. Beliau tidak hanya puas mendapat upah dari hasilnya menggembala kambing, Rasulullah SAW juga dikenal luas sebagai pedagang yang jujur dan cerdas.

3. Diiringi Cinta

Cinta adalah perasaan yang penting dalam kehidupan manusia. Cinta menjadi faktor penting dalam membentuk hubungan sosial yang harmonis di antara manusia.

Dalam berbisnis, Rasulullah SAW mengiringinya dengan cinta. Jika orientasi orang lain dalam berbisnis adalah untuk mencari keuntungan saja, maka berbeda dengan Rasulullah SAW.

Tidak hanya keuntungan yang dituju oleh Rasulullah SAW, apalagi sampai menjadi sarana berbuat zalim kepada konsumennya. Rasulullah SAW senantiasa berusaha agar bisnisnya memberikan manfaat kepada orang lain dengan cara tidak berbuat zalim kepada mereka dalam melakukan transaksi jual-beli.

4. Memegang Teguh Kejujuran

Salah satu akhlak yang baik sebagai modal pedagang untuk menciptakan bisnis yang beretika adalah kejujuran. Orang akan lebih respek kepada pebisnis yang jujur daripada pebisnis yang tidak jujur.

Rasulullah SAW bersabda, "Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga."

Ketika berdagang, Rasulullah SAW selalu jujur dalam menjelaskan kelebihan dan kelemahan barang yang dijualnya. Semua kondisi barangnya diceritakan secara detail. Beliau tidak menipu pelanggan dengan hanya menjelaskan sisi baik dari produknya.

5. Kreatif dan Profesional dalam Berbisnis

Rasulullah SAW adalah pebisnis yang kreatif dalam memilih lahan untuk berbisnis. Beliau tahu bahwa tanah Kota Mekah cukup keras dan tak bisa mengharapkan bisnis di bidang pertanian. Maka dari itulah Rasulullah beralih menjadi pedagang, dimana sebelumnya menjadi penggembala kambing. Dengan berpikir kreatif dan profesional, maka bisnis akan terlihat rapi dan menarik hati .

Perawatan kecantikan yang dilarang dalam islam



Pada dasarnya, hukum memakai skin care dalam Islam adalah mubah, artinya diperbolehkan. Pasalnya, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk kesehatan kulit.

Seperti dalam HR. Muslim yang berbunyi sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Dalam kalimat ini memiliki makna yang agung, yakni dari makrifat (pengetahuan) dan suluk (perilaku). Sehingga kita sebagai hamba-Nya alangkah senantiasa selalu menjaga keindahan pula agar dicintai Allah.

Makna kecantikan dalam Islam

Mereka disifati sebagai mahluk cantik yang tidak liar pandangannya, perumpamaan telur burung unta yang tersimpan baik (QS. As-Shaaffaat: 48-49), perumpamaan gadis-gadis perawan yang penuh cinta, belia, sopan, menundukkan pandangan, dan belum pernah disentuh siap pun (QS. Ar-Rahman: 56).

Penting Bagi Wanita, 4 Perawatan Kecantikan Ini Dilarang Dalam Islam

Mencukur alis

Memiliki alis yang bagus dan simetris tentu jadi keinginan banyak wanita, sehingga tidak sedikit dari mereka melakukan sulam alis ke berbagai salon kecantikan. Namun, dalam Islam hal ini dilarang, mencukur alis di sini juga termasuk larangan mencabut alis. Hal ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah SAW berikut. "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat perempuan yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya," (HR Abu Dawud, Bukhari, dan Muslim)

Meruncingkan gigi dan operasi plastik

Sama halnya dengan mencukur alis, meruncingkan gigi juga dilarang dalam Islam karena hal ini dianggap mengubah ciptaan Allah SWT. Ini berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW.

"Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah." (HR. An-Nasa'i 5253 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shahih Sunan An-Nasa'i) Selain larangan meruncingkan gigi, hadis ini juga termasuk untuk larangan operasi plastik.

Menyambung rambut dan tanam bulu mata

Memiliki bulu mata yang panjang dan lentik tentunya merupakan dambaan banyak wanita. Alhasil, mereka memilih untuk melakukan tanam bulu mata ke salon-salon kecantikan. Namun, rupanya banyak wanita yang tidak menyadari bahwa melakukan tanam bulu mata dilarang oleh Allah SWT. Ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan penyambungan rambut. "Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya." (HR Bukhari).

Mewarnai rambut dengan warna hitam

Untuk Muslimah Islam tidak pernah melarang untuk mewarnai rambut, asalkan tidak mewarnainya dengan warna hitam. Larangan ini terdapat dalam salah satu hadis dari Rasulullah SAW berikut:

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim).

Mengenal BMKG agar Care dengan Dunia

 



Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), sebelumnya Bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia (LPNK) yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.

Jenis Layanan

  1. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  2. Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  3. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  4. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  5. Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
  6. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. Jasa Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan/Workshop/Seminar di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Salah satu fungsi BMKG adalah penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Untuk menjalankan salah satu fungsi tersebut, BMKG merilis aplikasi mobile yaitu Info BMKG.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memiliki peran bertanggung jawab untuk menghasilkan dan mendiseminasikan informasi bencana alam seperti gempa bumi dan peringatan dini tsunami.

Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah yang pertama tahap pra bencana, yang terdiri dari pencegahan, mitigasi, kesiapsagaan, dan peringatan dini.

  • Pencegahan (Prevention) 
  • Mitigasi Bencana (Mitigation) 
  • Kesiapsiagaan (Preparedness)
  • Peringatan Dini (Early Warning) 
  • Tanggap Darurat (response)

Menurut UU No 24 Tahun 2007, terdapat 3 jenis bencana yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Penarikan Kendaraan bermotor melalui pengadilan

 


Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector, Bagaimana Aturannya ?

Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan   wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait  eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengadili:

1.   Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2.  Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

3.  Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

4.  Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

6.   Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, ternyata praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusinya, sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan :

1.  Adanya sertifikat fidusia

2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3.  Kartu sertifikat profesi

4.  Kartu Identitas

Bahasa Indonesia lahir di tanggal 28 Oktober

 


Sebagai masyarakat Indonesia tentu kita berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi nasional. Namun, perlu diketahui bahwa sebelum resmi menjadi bahasa nasional, bahasa Indonesia mengalami banyak perkembangan. 

Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928, bertepatan dengan diadakannya pertemuan pemuda Indonesia yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Pada Sumpah Pemuda tersebut, terdapat butir ketiga yang menyebutkan bahwa para pemuda akan mengangkat bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Berawal dari peristiwa tersebut, pada 18 Agustus 1945 melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa negara.

Sejarah Bahasa Indonesia

Sejarah mencatat, bahasa Indonesia sebelumnya berasal dari bahasa Melayu yang menjadi lingua franca atau bahasa perhubungan di Nusantara. Bahasa Melayu dipakai di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7.

Saat itu, bahasa Melayu digunakan juga sebagai bahasa perdagangan oleh para pedagang dari luar Nusantara.

Bukti penggunaan bahasa Melayu juga dapat dijumpai pada beberapa prasasti, seperti prasasti Talang Tuo di Palembang dan prasasti Karang Brahi di Jambi.

Sejarah perkembangan bahasa Indonesia juga dapat disorot pada sejarah zaman Sriwijaya yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pembelajaran budaya hingga penyebaran agama.

Dijelaskan dalam situs Direktorat SMP Kemdikbud, bahasa Melayu ini menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam.

Kemudian bahasa Melayu diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, pedagang, dan kerajaan.

Pada era perjuangan kemerdekaan, bahasa Melayu kemudian dapat diketahui dalam persiapan Kongres Pemuda tahun 1926, di mana para pemuda mempermasalahkan tentang sebutan bahasa persatuan Indonesia.

Semenjak itu kemudian M. Tabrani mengusulkan bahasa Melayu diganti dengan istilah bahasa Indonesia dan disetujui bersama pada 2 Mei 1926.

Fungsi Kedudukan Bahasa Indonesia

Dilansir dari Balai Bahasa Papua, bahasa Indonesia sebagai media berkomunikasi masyarakat memiliki beberapa fungsi berikut:

1. Menjadi lambang kebanggaan bangsa, sebab bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia

2. Bahasa Indonesia menjadi lambang identitas nasional atau jati diri dari penduduk negara Indonesia

3. Menjadi alat perhubungan antar warga, daerah, dan budaya. Melalui bahasa Indonesia makan dapat menghindarkan masalah kesalahpahaman masyarakat majemuk

4. Bahasa Indonesia mempersatukan setiap suku di Indonesia yang memiliki budaya yang berbeda satu sama lain. Sehingga bahasa Indonesia ini memiliki sifat sebagai pemersatu bangsa.

Perkembangan Bahasa Indonesia

Berkaitan dengan sejarahnya, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan dan masuk dalam tiga kategori, antara lain:

1. Bahasa Pemersatu

Bahasa Indonesia diikrarkan para pemuda pada tahun 1928 melalui Sumpah Pemuda. Bahasa Indonesia dalam hal ini telah menjadi bahasa pemersatu yang diterima oleh masyarakat Indonesia.

2. Bahasa Resmi

Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi digunakan sejak ditetapkan pasal 36 UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Hal ini ditandai dengan pembacaan teks proklamasi yang menjadi fase awal bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.

3. Bahasa Internasional

Bahasa Indonesia lanjut berkembang sebagai bahasa internasional. Hal ini dicanangkan pada Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia yang diadakan di Jakarta pada 28 Oktober sampai 1 November 2018.

Hal ini juga didukung pada UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.


Sejarah Hari Batik Nasional



Indonesia, dengan kekayaan budayanya yang beragam, terkenal di seluruh dunia karena berbagai macam produk budayanya. Salah satunya batik, sebuah warisan budaya yang sangat berharga. Setiap tahun, Indonesia merayakan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap warisan budaya ini.

Sejarah Hari Batik Nasional dimulai dari pengakuan batik sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO pada tahun 2009. Pengakuan ini terjadi dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009. Pada saat itu, batik diakui bersama dengan beberapa unsur budaya lainnya, seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman, sebagai Bagian dari Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

Awalnya, batik diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada tanggal 4 September 2008 di Jakarta. Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi, dan batik dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.

Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2009. Melalui Keputusan Presiden ini, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.

Sejarah batik di Indonesia terkait dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di Jawa. Batik mulai dikembangkan pada masa kerajaan Mataram, kemudian berlanjut di masa kerajaan Solo dan Yogyakarta. Batik awalnya hanya digunakan dalam keraton untuk pakaian para raja dan keluarganya, tetapi kemudian mulai diproduksi oleh masyarakat umum dan menjadi populer sebagai pakaian. Batik tradisional menggunakan bahan pewarna alami, seperti tumbuhan seperti pohon mengkudu, soga, soda abu, dan tanah lumpur.

Pembuatan batik memiliki berbagai jenis teknik, seperti batik tulis, batik cap, dan batik printing. Selain itu, terdapat beragam motif batik dengan makna filosofis yang berbeda. Batik telah berkembang pesat dan diproduksi oleh berbagai daerah di Indonesia, masing-masing dengan ciri khasnya sendiri. Selain itu, batik juga telah meraih pengakuan internasional dan menjadi bagian dari dunia mode global dengan berpartisipasi dalam berbagai pagelaran fashion show di berbagai kota internasional seperti New York dan Milan.

Hari Batik Nasional bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga menjadi cara untuk menjaga identitas bangsa Indonesia dan memperkuat persatuan. Memakai batik adalah simbol persatuan yang melampaui perbedaan sosial, baik kaya maupun miskin. Melalui peringatan ini, warisan budaya batik semakin diakui secara global, dan masyarakat Indonesia diharapkan untuk lebih percaya diri dalam memakai batik sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya Indonesia. Selain itu, Hari Batik Nasional juga memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui industri batik.


Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...