Tuesday, January 23, 2024

Tupoksi Polri tidak boleh diremehkan

TUGAS, FUNGSI & KEWENANGAN POLRI

Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri.

Dengan Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan-kecamatan.
Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Maka selanjutnya Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI. Bahwa akibat dari penggabungan terjadi kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan Kamtibmas. Maka Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI, Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Fungsi Kepolisian

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

2. Tugas pokok Kepolisian

Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

3. Kewenangan Kepolisian

Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.

KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3. Mencari serta mengumpulkan bukti;
4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Monday, January 22, 2024

Cerita singkat dirumah subsidi masa lalu ku



Ya Allah SWT..
Hamba selalu belajar untuk selalu berhusnuzon kepada-Mu.
Tepatnya di Desember 2018 lalu, berakad rumah subsidi dengan DP rumah dari hasil kerja praktek profesi apoteker.

MasyaaAllah Tabarakallah, begitu mudahnya Engkau memberikan hamba rezeki dengan syarat - syarat yang asli tanpa dipalsukan. Malah dengan penghasilan hamba sendiri saja nominal 4juta sudah bisa untuk mencicil rumah subsidi saat itu tanpa harus berumah tangga. Karena penghasilan ex.suami tidak akan bisa memenuhi persyaratan untuk mengatasnamakannya. 

Sekarang rumah subsidi itu sudah di over kredit secara terpaksa karena badai rumah tangga. Ex.suami yang tidak mampu untuk menjadi nahkoda rumah tangga. 

Ya Allah SWT, untuk semua yang telah terjadi. Hamba masih terus belajar ridho atas apa yang telah menjadi ketetapan dari-Mu. Sungguh Engkau ya Jabbar, ya Aziz yang Maha berkuasa.

Hamba yakin tidak mungkin Engkau ambil sesuatu tanpa nantinya Engkau gantikan dengan yang lebih baik (aamiin).

Ada penghuni di Neraka Jahanam



Para Penghuni Neraka Jahanam yang Dijelaskan dalam Al-Qur'an

Siksa neraka menjadi balasan bagi orang-orang yang kafir dan durhaka kepada Allah SWT. Neraka dibagi menjadi delapan tingkatan. Salah satunya adalah neraka Jahanam.

Orang yang terhindar dari panasnya api neraka dan dimasukkan ke surga merupakan seberuntungnya orang. Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 185 yaitu,

Artinya: "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya."

neraka Jahanam adalah neraka dengan tingkat paling tinggi dan dikhususkan bagi orang-orang yang melakukan dosa besar.

Bukti dalamnya neraka ini dapat dilihat dari hadits nabi yang dinukil dari Abu Hurairah RA. Berikut haditsnya,

Artinya: Kami dulu pernah bersama Rasulullah SAW. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Rasulullah SAW lantas bertanya, "Tahukah kalian, apakah itu?" Para sahabat pun menjawab, "Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui." Rasulullaj SAW kemudian menjelaskan, "Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini." (HR Muslim)

Keberadaan neraka Jahannam salah satunya dijelaskan dalam surah Al Hijr ayat 43,

Artinya: "Dan sungguh, Jahanam itu benar-benar (tempat) yang telah dijanjikan untuk mereka (pengikut setan) semuanya."

Para penghuni neraka yaitu orang-orang yang berdosa besar, orang-orang yang durhaka kepada-Nya, orang munafik, orang yang suka mengikuti langkah-langkah setan, hingga orang yang bakhil (pelit). Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an salah satunya pada surah Al A'raf ayat 179 yang berbunyi,

Artinya: "Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan banyak dari kalangan jin dan manusia untuk (masuk neraka) Jahanam (karena kesesatan mereka). Mereka memiliki hati yang tidak mereka pergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan memiliki mata yang tidak mereka pergunakan untuk melihat (ayat-ayat Allah), serta memiliki telinga yang tidak mereka pergunakan untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."

Penghuni Neraka Jahanam Menurut Al-Qur'an

1. Orang yang Menjauhi Ajaran-Nya

Allah SWT berfirman dalam surah Ar Ra'd ayat 18,

Artinya: "Bagi orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya (taat kepada Allah dan Rasul-Nya, disediakan) balasan yang terbaik (surga). (Sebaliknya, bagi) orang-orang yang tidak memenuhi seruan-Nya, sekiranya mereka memiliki semua yang ada di bumi dan (ditambah) sebanyak itu lagi, niscaya mereka akan menebus dirinya (dari azab Allah pada hari Kiamat) dengan (hartanya) itu. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan hisab (perhitungan) yang buruk, tempat kediamannya adalah (neraka) Jahanam, dan itulah seburuk-buruknya tempat kediaman."

2. Orang Musyrik

Penghuni neraka Jahanam lainnya yaitu orang yang berbuat syirik. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam surah At Taubah ayat 113 yaitu,

Artinya: "Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim."

3. Penentang Aturan Agama

Neraka jahanam menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas dengan menentang aturan agama dan mendustakan para rasul Allah SWT. Mereka yang tinggal di dalamnya akan diperlakukan dengan sehina-hinanya sebagai perbuatan buruk mereka di dunia.

Hal ini seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surah An Naba ayat 21-26 yang berati sedemikian yaitu,

"Sesungguhnya neraka Jahanam itu (padanya) ada tempat pengintai, lagi menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas, mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya, mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah, sebagai pambalasan yang setimpal."

Hukuman penyekapan dan penculikan


Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan

Isi Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di antaranya aturan ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang.

Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan perampasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

Indonesia mempunya induk peraturan pidana positif yang dikenal dengan KUHP. Di sisi lain, adanya KUHP merupakan sebuah tanda banyak Indonesia adalah negara hukum. KUHP memiliki tujuan untuk mengadili perkara pidana, sehingga kepentingan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi.

Di samping itu, KUHP berperan sebagai bentuk upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sebuah perkara.


Keadilan di Negeri ku Indonesia, tertib administrasi



Senin, 22 Januari 2024

Subhanallah..
Ya Allah SWT, bolehkah hamba marah untuk hal yang tidak hamba sukai karena Engkau ya Allah SWT ? Sungguh, hamba takut menzalimi diri sendiri apalagi makhluk ciptaan-Mu karena hamba selalu ingin mendapat petunjuk dan taufik dari-Mu ya Allah SWT. Tolong hamba, bilamana hamba marah dengan sesuatu hal karena mengharapkan kasihsayang-Mu ya Allah SWT. Hamba hanya ingin mencontoh marahnya Nabi Muhammad SAW.

Indonesia..
Dimana tempat saya dilahirkan dan dibesarkan. Saya bersyukur dilahirkan di Negara Indonesia karena Allah SWT. Ini sudah jadi negara yang terbaik untuk saya dilahirkan di negara ini dalam keadaan Islam. Sungguh nikmat Engkau mana lagi yang harus hamba dustakan ya Allah SWT ? Alhamdulillah.

Dimasa sekolah SD, saya ada belajar tentang PPKN. Disana saya mengerti bahwa Indonesia ada Pancasila dan UUD 1945. Semasa SD, saya hapal UUD 1945. Ternyata ada banyak pasal di dalam UUD 1945. Saya hanya berpikir, keamanan suatu negara karena patuh terhadap hukum yang berlaku di negaranya. Saya tidak tertarik dengan bidang sosial seperti hukum karena tidak boleh asal bicara, harus ada pasal yang menyertakan. Saya juga tidak suka berdebat karena membuat saya lelah.

Bukan berarti saat ini saya tidak ada tindakan ataupun reaksi atas tekanan dan tindakan dari pihak - pihak yang tidak bisa saya jelaskan apalagi dipublikasikan disini. Saya lagi fokus dan berusaha menata kembali rencana masa depan saya dan anak. Jangan dikira saya tidak mengerti apa yang kalian lakukan kepada saya dan anak saya. Saya tidak ada menandatangani apapun untuk berkas apapun terkecuali fotokopi kartu keluarga yang sudah berisi saya dan anak saya saja. Saya tidak mengetahui itu asli atau dipalsukan. Saya tidak meminta untuk diuruskan, karena nanti akan ada waktunya saya akan bertindak diwaktu yang tepat menurut Allah SWT. Jadi untuk pihak dengan niat dan tujuan yang tidak baik, tidak usah dikira negara akan berdiam saja atas tindakan kalian. Dalam hukum Islam saja, kalian sudah dapat hukumannya. Silahkan kalian kejar dunia, kalian tidak akan dapatkan apa-apa. 

Tidak usah kalian harap, rezeki yang bukan menjadi hak kalian. Berharap belas kasih dari manusia dan menjadi pengemis atau perampok. Memalukan negara Indonesia !
Bila mau mengemis dan meminta, usaha dan minta ke Allah SWT. Makanya tidak usah zalim agar dapat petunjuk dari Allah SWT.

Ya Allah SWT, tolong agar Engkau selalu lindungi hamba, anak hamba dan anak-anak yang hamba sayangi karena Engkau ya Allah SWT serta orang-orang mukmin muslimin (aamiin).

Hukum Pidana seorang ayah tidak menafkahi anak


Pasal 116 huruf a hingga huruf k Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan penyebabnya, yaitu suami melanggar Ta'lik Talak atau disebut dengan Shigat Ta'ik (Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam), nafkah yang tidak ditunaikan oleh suaminya tersebut selama 3 bulan atau lebih tersebut dapat menjadikan utang bagi suaminya.

Nafkah terutang tersebut dapat diminta oleh istri atau dapat digugat oleh istri dengan gugatan nafkah Madliyah atau nafkah lampau atau terutang. Pasal 80 ayat (5) KHI memberi hak kepada masing- masing pihak dalam hal ini undang-undang memberi hak kepada istri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas tidak ditunaikannya nafkah yang menjadi kewajiban suami kepada istri dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih, maka istri berhak mengajukan gugatan nafkah madliyah yang belum ditunaikan suaminya ke Pengadilan Agama.

Menurut KHI pasal 156 segala biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab sesuai dengan kemampuan ayahnya sampai anak tersebut dewasa 21 tahun, sehingga dalam situasi atau keadaan tersebut anak masih membutuhkan biaya keperluan dari orang tuanya khususnya ayah yang merupakan kepala keluarga dalam rumah tangga.

Sedangkan menurut Pasal 156 huruf d KHI, perceraian orang tua juga tidak memberikan dampak penghentian kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya. Namun, apabila karena suatu hal lain terjadi pada ayahnya atau berdasarkan putusan pengadilan menetapkan lain atas kewajiban ayah untuk memberikan nafkah, maka secara terpaksa ibu yang harus menanggung nafkah anaknya tersebut, meski begitu bukan berarti bahwa menggugurkan atau membebaskan kewajiban seorang ayah begitu saja.

Merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.


Masuk Surga karena Rahmat Allah SWT

Apakah Amal Ibadah Menjamin Orang Masuk Surga? Ini Penjelasan Hadits Nabi SAW

Surga dan neraka merupakan hal prerogatif Allah SWT. Siapapun tidak berhak mengklaim dirinya atau orang lain masuk surga atau neraka.

Perihal masuk surga juga tidak disebabkan karena amalan seorang hamba. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

“Tidak ada amalan seorang pun yang bisa memasukkannya ke dalam surga, dan menyelematkannya dari neraka. Tidak juga denganku, kecuali dengan rahmat dari Allah” (H.R. Muslim).”

Hadis inilah yang sering dipahami secara parsial (sempit). Pemahaman yang sempit akan menyebabkan tindakan yang keliru pula seperti mengabaikan bahkan meninggalkan amal ibadah karena dirasa percuma melaksanakan amal ibadah karena tidak menjamin seseorang masuk surga.

Padahal pemahaman tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 122:

“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selamanya.”

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ankabut ayat 58 Allah SWT berfirman:

Artinya, “Orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, sungguh, mereka akan Kami tempatkan pada tempat-tempat yang tinggi di dalam surga.”

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...