Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan
Isi Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di antaranya aturan ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang.
Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan perampasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.
Indonesia mempunya induk peraturan pidana positif yang dikenal dengan KUHP. Di sisi lain, adanya KUHP merupakan sebuah tanda banyak Indonesia adalah negara hukum. KUHP memiliki tujuan untuk mengadili perkara pidana, sehingga kepentingan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi.
Di samping itu, KUHP berperan sebagai bentuk upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sebuah perkara.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya