Sunday, December 31, 2023

Menjaga Kejujuran dan Kepercayaan karena Allah SWT


Buat saya, Kejujuran dan Kepercayaan itu suatu hal yang berharga. Karena bila tanpa adanya kejujuran tidak akan ada kepercayaan.

Pondasi yang menguatkan dalam agama adalah iman, yang artinya percaya. Bukan saja kepercayaan itu untuk diniatkan sebagai manusia yang beragama, tetapi kepercayaan juga harus dilandasi dengan kejujuran. Jujur terhadap diri sendiri, bila Allah SWT Maha mengetahui segala hal yang ada didalam hati setiap hamba-Nya.

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang sempurna, diberikan akal untuk berpikir dan memilih mana yang baik dan yang tidak baik.

Jadilah manusia yang jujur dengan mengharapkan kasih sayang dari Allah SWT. Sebab tidak ada yang lebih bahagia didalam hidup ini, selain mendapatkan Rahmat dari Allah SWT.


Ada Patroli di Media Online, Hati - Hati saja

Menkominfo Tegaskan Peretas Situs Melanggar Hukum

Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Sebelumnya diberitakan bahwa hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11), lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS).

Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu.

Ada Hukum yang bertindak tegas untuk kasus pencurian



Dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian. 

Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

 1. Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 2. Pasal 363 KUHP Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Ayat 2: Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 362 KUHP. Unsur-unsur itu meliputi: Barangsiapa Mengambil Barang sebagian atau seluruhnya Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur itu patut diduga merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal adalah 5 tahun penjara. Adapun ringkasan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut. 

I. Beberapa perbuatan berikut diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, yakni: Pencurian ternak Pencurian saat kebakaran, bencana, kecelakaan, huru-hara, dan perang. Pencurian pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Pencurian oleh dua orang atau lebih yang dilakukan bersama-sama. Pencurian dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 II. Jika pencurian di No. 3 disertai salah satu hal yang tersebut di No. 4 dan 5, ancaman hukuman penjara untuk pelakunya maksimal 9 tahun. Jika suatu tindak pidana pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363 KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukuman untuk "pencurian dengan pemberatan" pun lebih berat daripada untuk tindakan pencurian biasa. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara. 




Saturday, December 30, 2023

Bila sudah ada anak laki - laki, otomatis mau anak perempuan

Program Hamil Anak Perempuan menurut Islam, Ketahui Doanya

Amalan doa untuk program hamil anak perempuan menurut Islam

Sebenarnya, manusia hanya bisa berdoa dan berusaha agar mendapatkan anak perempuan. Akan tetapi, jenis kelamin anak tidak bisa ditentukan oleh manusia. Keputusan tersebut adalah sepenuhnya kehendak Allah SWT.

Selain itu, belum ada program hamil anak perempuan menurut Islam sejauh ini. Namun, ada amalan doa yang bisa dilakukan.

Doa yang dibaca oleh calon ayah:

Allahumma inni usammi ma fi bathni zaujati hadzihi .... faj'alha li mar'atan shalihatan.

Artinya:

"Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama kepada anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama....maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah."

Sementara itu, doa yang dibaca calon ibu:

Allahumma inni usammi ma fi bathni hadzihi ..... faj'alha li mar'atan shalihatan.

Artinya:

"Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama kepada anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama .... maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah."

Lafalkan doa tersebut sesuai tata cara berdoa menurut Islam. Sehingga peluang doa terkabul pun besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berdoa:

  • Usahakan kamu sudah bersuci dengan berwudhu.
  • Awali doa dengan pujian pada Tuhan atas kebesaran dan kekuasan-Nya.
  • Usahakan menghadap ke kiblat dan angkat kedua tangan.
  • Panjatkan doa dengan suara lembut dan lirih.
  • Berdoa dengan penuh harapan, tapi juga kepasrahan diri. Artinya, kamu tidak memaksakan ego, tapi menerima semua ketentuan Allah SWT nanti.
  • Usahakan berdoa di waktu-waktu mulia agar doa dikabulkan Allah SWT, seperti ketika bersujud dalam salat, saat hujan turun, di sepertiga malam, di hari Jumat, dan saat mendengar azan.

Selain itu, cobalah untuk rutin membaca surah Maryam. Membaca surah Maryam diyakini dapat membantu pasangan suami istri memiliki anak perempuan serta membantu mempermudah proses persalinan nantinya. 

Wallahu a'lam.





Ghibah seperti memakan bangkai saudara sendiri

 



Dosa Ghibah Ngeri !

Ghibah termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam. Hukum ghibah adalah haram dan siapapun yang melakukannya diibaratkan seperti memakan daging saudaranya sendiri. Hal ini seperti tercantum dalam surah Al Hujurat ayat 12,

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."

Meski topik yang dibicarakan berkaitan dengan kebenaran yang benar adanya, maka lisan kita telah melakukan kebatilan dengan perbuatan ghibah. Namun, apabila yang dikatakan tersebut tidak benar, maka lisan kita telah melakukan kebatilan dengan memfitnah.

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin melalui Syarah Riyadhus Shalihin Jilid IV mengatakan bahwa Ahmad bin Hambal RA menyebut ghibah dan adu domba sebagai dosa besar. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Tahukah kalian apa itu ghibah?" Lalu sahabat berkata: 'Allah dan rasulNya yang lebih tahu' Rasulullah bersabda: 'Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci'". Beliau ditanya: 'Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?' Rasulullah bersabda: jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu." (HR Muslim)

Kemudian, dalam hadits lainnya Nabi SAW juga melarang perilaku ghibah sekaligus menyebut konsekuensi yang akan diganjar pada hari kiamat kelak.

"Barang siapa yang menutup aib saudara muslimnya, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa yang mengumbar aib saudara muslimnya, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya." (HR Ibnu Majah 2536)

Saking besarnya dosa ghibah, perbuatan ini bahkan tergolong ke dalam penyebab siksa kubur. Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dan Thabrani, hadits riwayat Ya'la bin Siyabah pernah mengisahkan, Rasulullah SAW pernah melintasi sebuah kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Kemudian, beliau bersabda,

"Sesungguhnya mayit ini banyak memakan daging orang lain (ghibah),"

Dalam riwayat lain dengan redaksi serupa, Rasulullah SAW bersabda, "Orang tersebut menyakiti orang dengan lisan dan terus melakukan ghibah," (HR Ibnu Hibban)

Naudzubillah min dzalik.


Wednesday, December 27, 2023

BI Checking

 Pengertian BI Checking, Skor, dan Cara Melihatnya


BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Cara Melihat BI Checking

Selain anggota BIK, informasi SID juga bisa diakses publik dalam hal ini masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK di mana layanan ini tidak dipungut biaya. Berikut penjelasan melihat BI Checking seperti dikutip dari laman OJK.

Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK

  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online

  • Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Membersihkan BI Checking

Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini.

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
  • Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Tuesday, December 26, 2023

Resepsi Pernikahannya dulu 10 Januari 2016

Di dalam pernikahan, repsepsi diartikan sebagai wadah atau tempat untuk mengumumkan bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung atau telah terjadi pernikahan suami-istri. Resepsi di dalam pernikahan dijadikan seseorang untuk mengucapkan selamat kepada pasangan baru dan orang tuanya.

Resepsi pernikahan adalah suatu pesta yang diadakan setelah pelaksanaan upacara pernikahan secara agama dilangsungkan. Resepsi memegang peranan yang cukup penting, karena disinilah pihak keluarga pengantin pria dan wanita dapat membangun hubungan yang lebih erat.

Menggelar resepsi pernikahan memang akan membuat momen perkawinanmu lebih meriah. Tapi ingat, resepsi tidaklah wajib untuk dilakukan. Kalian masih memiliki kehidupan setelah pesta pernikahan.

Di masyarakat, walimatul ursy kerap disebut dengan resepsi pernikahan. Walimatul ursy sendiri dimaknai sebagai acara tasyakuran kepada Allah SWT atas terlaksananya akad pernikahan. Di masyarakat, walimatul ursy sering disebut sebagai pesta atau resepsi pernikahan.

Dalam Islam, tujuan pertama atau tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah. Dengan melaksanakan perintah Allah, maka umat Muslim akan mendapatkan pahala sekaligus kebahagiaan.

Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan.

Pihak laki-laki boleh saja yang menanggung sebagian besar biaya pernikahan, kemudian pihak perempuan hanya membantu. Atau sebaliknya, pihak perempuan yang menanggung sebagian besar biaya sedangkan pihak laki-laki hanya membantu.

Perawan sebelum menikah

Manfaat Mempertahankan Keperawanan Hingga Menikah


"Makin susah menemukan wanita yang masih perawan sebelum menikah,"

Puluhan tahun lalu, wanita sangat menjaga agar dirinya tetap perawan hingga menikah. Mereka menjaga agar tidak berhubungan intim sebelum menikah. Hal inilah yang makin tergerus zaman. Banyak wanita yang melepas keperawanan sebelum menikah. Yang penting hubungan intim dilakukan aman dan tidak sampai hamil.

Meskipun zaman makin 'gila', bukan berarti Anda harus ikut dalam kegilaan itu bukan? Tentu saja kasus ini berbeda jika seorang wanita kehilangan keperawanan karena kasus pemerkosaan atau kecelakaan.

Inilah beberapa hal yang bisa membuat Anda bangga bisa menjaga keperawanan hingga menikah.

Bangga Pada Diri Sendiri

Tentu saja Anda boleh bangga pada diri sendiri. Di saat banyak wanita tidak peduli dengan siapa mereka berhubungan intim, Anda menjaga keperawanan hanya untuk pria spesial, suami Anda. Pria yang bisa menjaga dan bertanggung jawab dalam hidup Anda.

Bukti Bahwa Anda Tahan Godaan

Banyak godaan datang, bahkan dari pria yang menjadi pacar Anda. Tidak sedikit wanita melepas keperawanan sebagai bukti cinta, padahal hal itu tidak benar. Jika Anda berhasil menahan godaan tersebut sekaligus "Ah payah kamu, hari gini umur 25 masih perawan?" berarti Anda tahan banting dan punya prinsip yang teguh. Selamat!

Menjaga Perintah Agama

Dari yang kami ketahui, hampir semua agama menyarankan agar wanita menjaga kesucian hingga menikah. Menjaga perintah agama menjadi salah satu alasan wanita menjaga dirinya dari godaan dunia, salah satunya berhubungan intim sebelum waktunya.

Tidak Dikejar Perasaan Berdosa

Ada pertentangan batin di setiap hati wanita untuk menjaga dirinya. Kadang wanita yang sudah berhubungan intim sebelum menikah, bahkan yang sudah berkali-kali melakukannya atas nama cinta tetap dikejar perasaan berdosa. Perasaan inilah yang membuat wanita tidak tenang dan takut akan masa depannya. Bagaimana jika calon suaminya memutuskan hubungan karena tahu bahwa si wanita sudah tidak perawan? Percaya atau tidak, hal itu menjadi ketakutan terbesar wanita.

Menjaga Nama Baik Anda dan Keluarga

Kami punya cerita tentang sahabat yang sudah tidak perawan sebelum menikah. Wanita ini menjalin hubungan serius dengan seorang pria dan menutupi fakta bahwa dirinya sudah tidak perawan (bahkan para orang tuanya sendiri). Setelah bertunangan, barulah wanita ini mengaku pada calon suaminya.

Ternyata sang pria tidak terima telah dibohongi. Dia membatalkan pertunangan dan mengatakan alasannya pada kedua pihak keluarga. Akibatnya? Tentu saja nama keluarga tercemar. Hal-hal seperti ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua wanita. Maka jagalah diri Anda.

Mencegah Kemungkinan Hamil dan Tertular Penyakit

Ada banyak alat kontrasepsi yang bisa dipakai, namun apakah hal itu menjamin bahwa Anda tidak hamil? Belum tentu. Hingga saat ini belum ada alat kontrasepsi yang menjamin 100 persen mencegah kehamilan. Jika Anda tidak berhubungan intim sebelum menikah, risiko terkena penyakit menular seksual juga lebih kecil.

Malam Pertama Lebih Berkesan

Beberapa sahabat kami yang sudah menikah mengatakan, sama-sama masih perawan dan perjaka di malam pertama lebih berkesan. Masih ada rona malu-malu, bagaimana deg-degannya saat pertama kali melakukannya, kadang masih sering salah menerapkan berbagai tips malam pertama. Semua itu menjadi pengalaman yang tidak terlupakan.

Pasangan Mencintai Anda Dengan Tulus, Tidak Sekedar Nafsu

Saat Anda bisa menjaga keperawanan hingga menikah, berarti Anda memiliki pasangan yang juga hebat. Banyak pria mengecoh wanita untuk melepas keperawanan sebagai bukti cinta, padahal itu bohong dan hanya nafsu semata. Jika pasangan Anda dan Anda sama-sama menjaga diri hingga menikah, itu bisa menjadi indikasi bahwa cinta Anda dan dia tulus, tidak sekedar dorongan nafsu semata.

Berbahagialah jika Anda bisa menjaga diri hingga menikah.

Mari belajar qanaah ya



Qanaah Adalah – Pada dasarnya, semua agama yang ada di muka bumi ini selalu mengajarkan bahwa kita sebagai manusia hendaklah selalu bersyukur dan menerima akan apa yang telah ada serta diberikan oleh Tuhan. Orang yang memiliki kekayaan jiwa adalah mereka yang selalu rela dan merasa lapang dada dalam menerima pemberian dari Tuhan.

Pengertian Qanaah


Istilah “Qana’ah” ini dari segi bahasa berarti ‘cukup’ dan ‘
merasa puas dengan setiap sesuatu yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT dan tunduk serta akur dengan karunia-Nya’. Singkatnya, qanaah ini adalah sikap bersyukur akan apa yang telah diberikan oleh Allah SWT dan merasa cukup akan semua itu.

Menurut Muhammad Ali Al-Tirmizi, sikap Qanaah ini berupa jiwa yang rela terhadap pemberian rezeki yang telah ditentukan-Nya. Kemudian menurut Abu Abdillah bin Khafif, Qanaah adalah perbuatan meninggalkan angan-angan terhadap sesuatu yang tidak ada dan merasa cukup dengan sesuatu yang telah ada. Sementara itu, menurut Abu Zakaria Ansari mengartikan bahwa Qanaah ini adalah perasaan seseorang bahwa dirinya telah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya, terutama dalam pemenuhan keperluan hidup yang berupa makanan, pakaian, dan lain-lain.

Dalam hal ini, Allah pasti telah menentukan kadar cobaan untuk setiap hamba-Nya, sehingga adanya cobaan dan godaan yang ada selama ini hanyalah semata-mata guna menguji tingkat keimanan manusia saja. Meskipun begitu, Allah juga tidak akan membebani manusia melebihi batas kemampuannya. Dalam beberapa sumber, disebutkan bahwa orang yang telah memiliki sifat Qanaah pasti tidak akan tergiur dengan kemewahan atau kekayaan yang dimiliki oleh orang lain, sebab dirinya sudah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya selama ini.

Dzunnun al-Masri pernah mengatakan bahwa “Barang siapa bersikap Qanaah, maka dirinya dapat merasa nyaman di tengah manusia-manusia se-zamannya dan disegani oleh rekan-rekannya”. Tidak hanya itu saja, bahkan Rasulullah SAW juga pernah bersabda mengenai sifat Qanaah ini yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abu Hurairah, berbunyi: “Jadilah kamu orang yang warak, dengan itu kamu menjadi orang yang banyak beribadah, dan jadilah kamu orang yang bersikap qanaah, maka dengan demikian kamu akan menjadi orang yang banyak bersyukur kepada sesama manusia.”

Dalam hadist tersebut, menyatakan bahwa sifat warak akan menjadikan manusia gemar beribadah kepada Allah SWT sehingga dirinya tidak akan menghabiskan waktu dan umur secara percuma. Lagipula, waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Manusia yang terus-menerus melaksanakan sifat Qanaah ini nantinya akan merasa cukup dari apa yang telah dikaruniakan oleh Allah, sehingga dapat terbebas dari beberapa sifat buruk yang tidak disukai oleh Allah. Yap, penerapan sifat Qanaah ini dapat membebaskan manusia dari sifat ghurur (tertipu), sifat ‘ujub (bangga diri), dan sikap su’ul adab (akhlak yang buruk) kepada Allah SWT. Bahkan, sifat Qanaah yang mana dapat juga disebut dengan sikap rasa bersyukur ini ternyata efektif sebagai terapi diri dari penyakit psikis yang sering membawa dampak negatif terhadap kesehatan fisik. Hal tersebut karena dari dalam diri seseorang, akan muncul sikap menerima kenyataan, baik ketika sakit maupun sehat, serta baik ketika dalam kondisi kaya maupun miskin.

Keberadaan Qanaah ini adalah awal dari ridaRida sendiri berasal dari kata radhiya-yardha yang berarti ‘menerima suatu perkara dengan lapang dada tanpa merasa kecewa maupun tertekan’. Menurut Al-Hujwiri ini, rida terbagi menjadi dua hal yakni rida Allah terhadap hamba-Nya, dan rida hamba terhadap Allah. Dalam rida Allah terhadap hamba-Nya ini adalah dengan cara memberikan pahala, nikmat, dan karomah-Nya kepada para hamba-Nya. Sementara rida hamba terhadap Allah adalah dengan melaksanakan segala perintah dan tunduk atas segala hukum-Nya.

Sebagai seorang manusia, baik itu muslim atau bukan pasti sudah diajarkan mengenai rasa bersyukur sejak dini ‘kan? Nah dalam agama Islam, sifat Qanaah ini menjadi modal paling teguh ketika menghadapi kehidupan, sebab dapat menimbulkan semangat untuk mencari rezeki dengan tetap memantapkan pikiran, meneguhkan hati, bertawakal kepada Allah, dan mengharap pertolongan-Nya supaya keinginannya dapat terwujud.

Bentuk dari rasa syukur itu dapat diwujudkan dalam tiga aspek, yakni :

  • Syukur dengan hati, berupa menyadari dan meyakini bahwa semua nikmat dan karunia yang kamu terima pada detik ini adalah bentuk anugerah dari Allah SWT.
  • Syukur dengan lisan, berupa memuji Allah SWT sebanyak-banyaknya dan mengucap Alhamdulillah.
  • Syukur dengan perbuatan, berupa taat beribadah kepada-Nya dan menggunakan segala karunianya untuk hal-hal kebajikan.

Sifat Qanaah ini juga dapat menjauhkan diri dari ajakan nafsu terutama atas tipu daya kehidupan dunia, yang mana dapat membuat seseorang melupakan Allah SWT hingga lalai atas kewajibannya sebagai muslim. Atas adanya hal tersebut, Abu Abakar al-Maraghi juga mengatakan bahwa: “Orang yang berakal ialah orang yang mampu mengatur urusan dunianya dengan Qanaah, urusan akhiratnya dengan keinginan yang kuat dan bersungguh-sungguh, dan urusan agamanya dengan ilmu pengetahuan dan jihad”. 

Atas adanya pernyataan tersebut, jelaslah bahwa Qanaah ini bukan hanya merupakan kemampuan seseorang untuk mengendalikan keinginan-keinginannya, tetapi juga kemampuan seseorang dalam mengatur urusan duniawi dan urusan agama.

Nah, berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Qanaah ini adalah kondisi dimana seorang muslim mampu menerima diri mereka sendiri, serta memiliki kemauan untuk menghadapi kenyataan dalam kondisi kehidupan mereka bagaimanapun adanya. Orang yang memiliki sifat Qanaah ini juga akan selalu merasa puas atas apa yang diperolehnya sehingga cenderung mampu menghindari hal-hal buruk, salah satunya adalah sifat sombong dan tamak. Hal tersebut karena orang yang memiliki sifat Qanaah ini selalu berpikir bahwa apapun yang mereka dapatkan saat ini hanyalah titipan dari Allah SWT yang mana sewaktu-waktu dapat hilang.

Lima Perkara Dalam Sifat Qanaah

Sebelumnya, telah disebutkan bahwa sifat Qanaah ini adalah awal dari ridha yang mana akan selalu merasa cukup meskipun rezeki yang diberikan oleh Allah SWT berjumlah sedikit dan tidak mengejar kekayaan dengan cara yang kurang terpuji. Dalam sifat tersebut, ternyata mengandung lima perkara, yakni:

  1. Menerima dengan rela atas apa yang ada.
  2. Memohonkan kepada Allah SWT atas tambahan yang pantas dan tetap selalu berusaha.
  3. Menerima dengan sabar atas ketentuan dari Allah SWT.
  4. Bertawakal kepada Allah SWT.
  5. Tidak tertarik dengan adanya tipu daya manusia.

Sebenarnya, pemahaman akan Qanaah ini sangat luas. Meskipun kita menerima dan bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allah SWT, tetapi kita juga harus berusaha secara aktif untuk mendapatkan yang terbaik lagi. Sebab kembali lagi dengan pemahaman Qanaah yang berkaitan bahwa definisi “kaya” tidak selalu kaya akan harta, tetapi lebih kepada kaya akan hati. Jika hanya kaya harta saja, semakin lama manusia cenderung akan memiliki hati yang rakus untuk kekayaan lainnya.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda mengenai Qanaah ini, berbunyi: “Siapapun yang ingin menjadi seorang pemilik, maka Allah SWT cukup baginya. Siapapun juga yang menginginkan ketenangan, maka Al-Quran akan mencukupinya, dan siapapun yang menghendaki kekayaan, maka cukuplah dengan Qana’ah. Lalu, barangsiapa yang menginginkan sebuah nasihat maka cukuplah dengan kematian, dan siapapun yang merasa tidak cukup dengan keempat perkara tersebut, maka nerakalah yang akan mencukupinya.”

Hikmah Dalam Kehidupan

Keberadaan sifat Qanaah tentu saja memberikan banyak pengaruh terhadap kehidupan seseorang, baik itu secara lahir maupun batin. Hal tersebut karena Qanaah memang mengajarkan manusia untuk menerima dengan ikhlas atas apa yang telah dan menjadikannya sebagai ketenangan batin supaya tidak tamak. Selain itu, sifat Qanaah juga menjadikan manusia untuk selalu bersyukur dan tidak tidak mudah putus asa terhadap apa yang telah diberikan oleh Allah SWT. Maka dari itu, sifat Qanaah sangat penting diterapkan dalam keadaan apapun supaya mendapatkan rasa ketenangan.

Secara umum, hikmah dari sifat Qanaah dalam kehidupan sehari-hari adalah :

  • Memberikan rasa tentram dan tenang pada jiwa manusia, sebab dirinya tidak dihantui oleh rasa tamak dan serba kekurangan terhadap hal-hal duniawi.
  • Mendatangkan etos kerja dan giat bekerja dalam upaya memperoleh sesuatu yang memang pantas untuk didapatkan.
  • Optimis, percaya diri, dan tidak ragu-ragu dalam menghadapi hidup.
  • Hidup sederhana dan apa adanya.
  • Menjadikan seorang muslim sebagai seseorang yang bertawakal dan sabar dalam menghadapi kebahagiaan hidup sekaligus mendorong muslim untuk selalu berusaha mendapatkan kebahagiaan hidup yang sebenar-benarnya, yakni kaya hati bukan kaya harta.
  • Menjadikan seseorang merasa lebih puas sekaligus bersyukur atas segala keadaannya.
  • Tidak diperbudak oleh harta benda.
  • Mendapati jiwa tenang dan terhindar dari stress.
  • Sebagai penyeimbang hidup, sebab seorang muslim yang menerapkan sifat Qanaah ini nantinya akan menyadari bahwa segala yang diperolehnya itu berasal dari Allah SWT dan ketika dirinya kehilangan segala hal tersebut tidak merasa kecewa atau frustrasi secara berlebihan.
  • Sebagai penggerak hidup, sebab seorang muslim yang menerapkan sifat Qanaah ini cenderung akan memiliki sikap emosional yang memungkinkan bagi dirinya untuk meraih cita-cita dunia dan kemenangan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Ada hukum perceraian dalam islam

Hukum Bercerai dalam Islam, Bisa Wajib karena Hal Ini

Hukum bercerai dalam Islam perlu dipahami oleh setiap muslim sebelum mengambil keputusan. Perceraian adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dalam Islam, perceraian disebut juga dengan istilah talak.

Islam memang tidak melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja dengan memutus silaturahmi.

Bercerai dapat menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri apabila memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 227, Allah SWT berfirman,

Artinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah menegaskan perihal perceraian melalui sabdanya,

Artinya: "Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)

Namun, hukum bercerai dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, dan bahkan haram. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Hukum Bercerai dalam Islam

1. Wajib

Bercerai menjadi wajib hukumnya dalam Islam dikarenakan adanya perpecahan yang tidak mungkin untuk bersatu kembali atau suami istri tidak dapat didamaikan lagi.

2. Sunnah

Bercerai yang disunnahkan hukumnya, yaitu talak yang disebabkan karena sang istri tidak memiliki sifat afifah (menjaga kehormatan diri) dan tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan salat lima waktu), serta sulit diperingatkan. Selain itu, perceraian juga dapat menjadi sunnah apabila suami tidak mampu menanggung nafkah istri.

3. Makruh

Bercerai hukumnya makruh apabila talaknya tidak memiliki sebab yang jelas dan pernikahannya masih memungkinkan untuk diteruskan. Jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia, dan mempunyai pengetahuan agama, perbuatan ini juga termasuk bercerai yang dimakruhkan.

4. Mubah

Bercerai hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila suami istri memiliki tingkah laku, akhlak yang buruk, serta dalam berdampak negatif jika keduanya terus bersama.

5. Haram

Perceraian hukumnya diharamkan apabila termasuk talak bid'i (bid'ah) yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Misalnya menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas, menceraikan ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalangi istrinya daripada menuntut harta pusakanya, atau menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali.

Macam-Macam Talak dalam Islam

Dilansir dari buku Fikih karya Harjan Syuhada & Sungarso, macam-macam talak (perceraian) ditinjau dari segi kebolehan rujuk atau menikah kembali dapat dibedakan menjadi dua macam, berikut di antaranya.

1. Talak Raj'i

Talak raj'i adalah talak yang boleh dirujuk kembali sebelum masa iddahnya berakhir. Talak raj'i meliputi talak satu dan talak dua. Hal ini juga telah diterangkan Allah SWT dalam firman-Nya,

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS Al-Baqarah: 229)

2. Talak Ba'in

Talak ba'in adalah talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali. Talak ba'in dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak ba'in kubra dan talak ba'in sugra.

Talak ba'in kubra ialah talak yang dilakukan suami kepada istri ketiga kalinya sehingga suami tidak boleh rujuk. Apabila hendak rujuk, istrinya harus menikah lagi dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suaminya yang kedua.

Sedangkan talak ba'in sugra ialah talak yang tidak boleh dirujuk lagi, tetapi bekas istrinya boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan bekas istri tidak harus menikah terlebih dahulu dengan suami lain. Talak ba'in sugra meliputi talak satu dan dua yang telah habis masa iddahnya, khuluk (menggugat), dan talak terhadap istri yang belum digauli.

Dengan demikian, bercerai dalam Islam hukumnya tidak dianjurkan. Namun, dapat menjadi wajib, sunnah, boleh, makruh, dan bahkan diharamkan tergantung dengan kondisi dari pasangan suami istri yang memiliki masalah.


Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...