Tuesday, December 5, 2023

BPK dan KPK bersatu menjadi sinergitas



KPK bertugas dalam ranah penegakan hukum dan menyelamatkan uang negara dari korupsi, sementara BPK bertugas mengaudit keuangan negara, kementerian, lembaga,dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. BPK memiliki BPK daerah (provinsi), sementara KPK tidak. KPK hanya di pusat.

Kedua lembaga ini memiliki keterkaitan proses kerja, karena peranan BPK sebagai lembaga yang memberikan bukti awal KPK untuk melakukan proses hukum dalam pembuktian benar-tidaknya indikasi tindak pidana yang disampai- kan BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan jelas hubungannya sangat dekat dengan fungsi pengawasan oleh DPR. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara independen yang masuk dalam ranah kekuasaan legislatif di bidang pengawasan.

Berbeda dengan Polri dan Kejaksaan, KPK memiliki kewenangan lebih khusus terkait pidana korupsi. KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Selain menindak, KPK juga memiliki tugas edukasi dan pencegahan tentang korupsi.

Secara Konstitusional hubungan dua lembaga ini sejajar, tapi pada era Orde Lama dan Orde Baru kedudukan BPK seakan-akan berada dibawah Presiden (pemerintah). Sejak dilakukan amandemen pertama UUD 1945 tanggal 10 November 2001, kedudukan BPK ditegaskan kembali sejajar dengan presiden dan lembaga negara yang lain.

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...