Selain ancama pasal 284, masih ada pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Pernikahan siri mengakibatkan pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum. Hal ini bisa merugikan istri. Misalnya, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya.
Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
Akta Nikah adalah suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dipakai sebagai bukti suatu perbuatan hukum, yaitu perkawinan. Adapun fungsi Akta Nikah adalah alat bukti otentik suatu perkawinan, guna menjamin ketertiban perkawinan. Kesimpulannya menurut pasal 2 Page 2 ayat 1 dan ayat 2 bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah, maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada.
Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum.
Sesuatu yang melanggar aturan agama tidak akan diakui oleh agama, karena anak hasil zina adalah merupakan anak yang dihasilkan di luar aturan agama, dalam hal ini, maka ayah zinanya atau laki-laki lain (kawin tambelan) yang telah mengawini ibunya, tidak bisa menjadi wali nikahnya anak hasil zina tersebut.
Hukum menikah yang kelima adalah haram. Keharaman nikah berlaku bagi orang yang menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya