Saturday, January 20, 2024

Menjadi penyebab hancurnya rumah tangga orang lain adalah Dosa Besar

Merusak Rumah Tangga Orang Lain Adalah Dosa Besar

Merusak rumah tangga orang lain merupakan suatu perbuatan yang sangat dibanggakan oleh iblis dan dibenci oleh Allah SWT. Selain itu, perbuatan merusak keharmonisan sebuah keluarga juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara sesama Muslim dan dianggap dosa besar.

Kasus perceraian yang disebabkan oleh rusaknya rumah tangga karena pihak ketiga, seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Tidak sedikit dari mereka yang terang- terangan bahkan sengaja mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak akan mengakui seorang perusak rumah tangga orang lain sebagai umatnya. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda “...dan siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya maka ia bukanlah dari (golongan) kami.” (HR Ahmad).

Hukum merusak rumah tangga orang lain. “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya.”

Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang berupa kehalalan mengalirkan darahnya. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah Swt., dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya.

Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.

Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa saja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.

Dosa besar adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan ta'zir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Sungguh mengerikan dampak dan hukuman bagi perusak rumah tangga orang. Semoga kita selamat dari bujuk rayu setan. Sehingga kita tidak terjerumus menjadi perusak rumah tangga orang. Dengan demikian, semoga kita tidak dicap sebagai musuh Allah Swt. Aamiin.

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...