Sebab-Sebab Perceraian Diperbolehkan Menurut Islam
Berikut adalah sebab-sebab perceraian diperbolehkan dalam Islam:
1. Hubungan antara suami dan istri tidak harmonis. Artinya kehidupan pernikahan suami istri jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri, yakni mewujudkan kehidupan yang tentram dan penuh kasih sayang. Allah berfirman dalam surat Ar-rum ayat 21, yang artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum: 21).
2. Karena sakit yang diderita istri/suami sehingga menghalangi persetubuhan. Kondisi seperti ini tidak mewujudkan yang diajarkan dalam Islam, yakni bahwa perkawinan merupakan cara yang terhormat dan sah untuk penyaluran nafsu seksual. Dalam ajaran Islam perkawinan menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri. Allah SWT Berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 223, yang artinya:
“Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja yang kamu kehendaki.” (QS. al-Baqarah: 223).
3. Tidak diperoleh keturunan, padahal Allah menciptakan manusia dengan disertai naluri berkeinginan memiliki keturunan. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 14, yang artinya:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, …” (QS. Ali Imran: 14).
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya