Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Masing-masing angkatan memiliki tugas yang berbeda-beda. Semua tugas disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
Tugas masing-masing angkatan bersenjata TNI diatur dalam Pasal 8, 9 dan 10, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini tugasnya :
Angkatan Darat (AD)
- melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Angkatan Laut (AL)
- melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut;
Angkatan Udara (AU)
- melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara;
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya