Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat Islam
Zina merupakan dosa yang sangat besar melihat dampak dari perbuatan ini juga sangat banyak. Di antaranya ketidakjelasan garis keturunan, terputusnya ikatan hubungan darah, hancurnya kehidupan rumah tangga, tersebarnya penyakit kelamin dan virus, serta rusaknya tatanan sosial.
Sanksi atau hukuman zina dibagi ketentuannya bagi pelaku yang belum menikah, dan pelaku yang sudah menikah (muhsam). Sanksinya adalah sebagai berikut:
1. Dicambuk Seratus Kali Bagi yang Belum Menikah
Di dalam Al-Qur'an dijelaskan, hukuman zina yang paling sesuai dengan hukum Islam adalah dengan dicambuk masing-masing seratus kali. Orang yang belum menikah, namun sudah berzina, kemudian ia ingin bertaubat, maka amalan penghapus dosa zina yang selanjutnya adalah dengan diasingkan selama satu tahun.
2. Hukuman Rajam bagi yang Sudah Menikah
Hukuman berzina selanjutnya adalah hukuman rajam. Rajam dituntut kepada seseorang apabila ia sudah menikah, yaitu telah berhubungan badan dengan pasangannya melalui ikatan pernikahan yang sah, dan ia seorang yang merdeka, baligh dan berakal.
Karena zina merupakan dosa yang amat berat dan besar, maka semua umat Islam harus menghindari perbuatan zina.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya