Saturday, May 4, 2024

Berzina itu ada hukumannya ya

 

Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat Islam

Zina menurut syara' adalah hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan.

Zina merupakan dosa yang sangat besar melihat dampak dari perbuatan ini juga sangat banyak. Di antaranya ketidakjelasan garis keturunan, terputusnya ikatan hubungan darah, hancurnya kehidupan rumah tangga, tersebarnya penyakit kelamin dan virus, serta rusaknya tatanan sosial.

Sanksi atau hukuman zina dibagi ketentuannya bagi pelaku yang belum menikah, dan pelaku yang sudah menikah (muhsam). Sanksinya adalah sebagai berikut:

1. Dicambuk Seratus Kali Bagi yang Belum Menikah

Di dalam Al-Qur'an dijelaskan, hukuman zina yang paling sesuai dengan hukum Islam adalah dengan dicambuk masing-masing seratus kali. Orang yang belum menikah, namun sudah berzina, kemudian ia ingin bertaubat, maka amalan penghapus dosa zina yang selanjutnya adalah dengan diasingkan selama satu tahun.

2. Hukuman Rajam bagi yang Sudah Menikah

Hukuman berzina selanjutnya adalah hukuman rajam. Rajam dituntut kepada seseorang apabila ia sudah menikah, yaitu telah berhubungan badan dengan pasangannya melalui ikatan pernikahan yang sah, dan ia seorang yang merdeka, baligh dan berakal.

Karena zina merupakan dosa yang amat berat dan besar, maka semua umat Islam harus menghindari perbuatan zina.

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...