Monday, December 11, 2023

Hukum istri boleh meminta cerai dalam islam


Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam

Islam juga adalah agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik, dan menimbulkan rasa kasih sayang di antara pasangan.

Sebagaimana firman Allah SWT :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar rum: 21).

Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu.

Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.

Khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.

Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami

Karena hukum istri meminta cerai sudah ditentukan, maka yang perlu diketahui berikutnya alasan istri meminta cerai pada suami. Berikut ini adalah beberapa alasannya:

1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri

Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak.

Termasuk dalam kasus ini jika suami sangat pelit dan perhitungan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar istri.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.

2. Suami Merendahkan Istri

Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.

Apalagi jika suami melakukan KDRT tanpa ada sebab syar’i yang mengharuskannya melakukan hal itu.

Islam melarang suami melakukan KDRT, baik secara verbal atau non verbal.

Karena itu, hukum istri meminta cerai pada suami adalah boleh jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.

3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama

Ini mengakibatkan istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.

Lamanya kepergian tersebut hingga lebih dari enam bulan, sehinga dikhawatirkan terjadi fitnah yang menimpa istri. Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni.

Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?' dia berkata, 'Diriwayatkan enam bulan."

4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya

Hukum istri meminta cerai pada suami adalah diperbolehkan apabila suami divonis memiliki penyakit yang mungkin berakibat fatal.

Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten atau penyakit berbahaya lainnya.

5. Suami Fasik

Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban fardhu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.

Saat istri sudah bersabar atas kelakuannya dan menasihatinya agar berubah namun suami tetap melakukan hal tersebut dan malah semakin parah, maka hukum istri meminta cerai pada suami adalah wajib untuk menjaga keluarganya, anak-anaknya, serta dirinya sendiri.

Fingerprint itu sidik jari

 



Fingerprint adalah sebuah sensor hardware untuk membaca sidik jari yang unik dari seseorang, untuk memverifikasi identitas seseorang, fingerprint merupakan salah satu bentuk biometrik, yang menggunakan karakteristik fisik penduduk untuk mengidentifikasi.

Itu merupakan sebuah produk riset multidisiplin untuk mengenali, menganalisis, dan memberikan panduan tentang kecenderungan potensi bawaan dan karakter lahir seseorang berdasarkan perpaduan pola sidik jarinya.

Cara kerja fingerprint yaitu dengan memindai sidik jari manusia dengan merekan 3 (tiga) pola diantaranya ridge ending atau guratan yang berpotong, bifurcation atau pola bercabang dan short ridge atau guratan yang sangat kecil.

Sir Francis Galton, seorang anthropologis kebangsaan inggris, dan juga keponakan dari Charles Drawin, meneliti sidik jari untuk keperluan pengidentifikasian pada tahun 1880, tahun 1892, dia menerbitkan buku berjudul "Fingerprints", buku ini memuat sistem klasifikasi pertama untuk sidik jari.


Warisan diatur dalam islam

 


Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris). Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.

3 Sebab Seseorang Tak Berhak Memperoleh Warisan

  1. Perbudakan. Seseorang yang berstatus sebagai hamba sahaya tidak punya hak untuk mewarisi harta atau peninggalan sekali pun dari saudaranya. 
  2. Perbedaan Agama.
  3. Pembunuhan.

Ahli waris pertama :

Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama

Golongan kedua, meliputi orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

Hukum orang yang serakah terhadap harta warisan dalam Islam adalah tidak dibolehkan, karena serakah termasuk kedalam perbuatan dosa yang mendatangkan kezhaliman. Dan balasan orang yang zhalim di akhirat kelak adalah dimasukkan ke dalam neraka.

Sebab Penghalang Warisan

  • dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  • dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

pembagian harta warisan secara sama rata antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Hal ini mengacu apakah mereka termasuk saudara kandung, seayah, atau seibu.

Ciri-Ciri Tamak

  • Tidak mensyukuri nikmat yang telah dimiliki.
  • Selalu merasa kurang padahal ia telah banyak mendapat nikmat.
  • Ingin memiliki sesuatu yang dimiliki orang lain.
  • Panjang angan-angan yaitu suka menghayal dan tidak realistis.
  • Kikir, ia tidak mau hartanya berkurang sedikitpun.

Yang bukan ahli waris :

  1. Anak Angkat. Anak angkat bukan termasuk anak yang mendapat hak waris.
  2. Anak Tiri. Anak tiri bukan termasuk ahli waris
  3. Mantan Suami, Mantan Istri. Suami adalah ahli waris dari istri yang meninggal.

Ada tindakan KKN call 110



Jika memiliki informasi maupun bukti - bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Dalam kasus korupsi, terdapat tiga lembaga yang berwenang untuk menanganinya yaitu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) sesuai kewenangannya masing-masing.

Penetapan Tersangka dilakukan oleh KPK tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dikarenakan proses penyidikan yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan,penyitaan, pemblokiran rekening dan pencekalan baru dilakukan oleh KPK setelah dilakukannya penetapan tersangka.

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.

Tugas dan Wewenang KPK

  • Melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
  • Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk di dalamnya adalah korupsi.

Dari sisi ekonomi, dampaknya yaitu lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang pemerintah.

Meniru Rasulullah SAW menjadi pebisnis



Rasulullah Muhammad SAW adalah wirausahawan yang sukses dan seorang entrepreneur sejati. Keteladanan beliau dalam berbisnis menjadi contoh para sahabat dalam berwirausaha.

Rasulullah SAW adalah teladan untuk seluruh umat manusia. Setiap yang dikerjakannya patut menjadi contoh bagi umat Islam, termasuk teladan ketika beliau menjadi pedagang sukses.
Bukan hanya sebagai pemimpin, Rasulullah SAW juga merupakan seorang pedagang yang bijaksana. Bahkan beliau sudah bisa berbisnis sejak usianya masih sangat muda.

Setiap muslim bisa meniru cara berbisnis ala Rasulullah agar makin sukses. Seperti apa cara berdagang ala Rasulullah?

Cara Berbisnis Ala Rasulullah

Rasulullah SAW memiliki caranya tersendiri ketika berdagang. Cara yang beliau lakukan tersebut membawa kesuksesan dalam berdagang. Berikut beberapa cara berbisnis ala Rasulullah :

1. Meyakini Bekerja Sebagai Ibadah

Berusaha atau bekerja telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ajaran Islam. Maksudnya adalah pekerjaan yang menghasilkan keuntungan finansial untuk mencukupi kebutuhan diri dan juga keluarga.

Allah SWT menyebutkan anjuran berdagang menurut Islam dalam surah Al-Baqarah ayat 275,

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

2. Visioner

Rasulullah SAW adalah sosok yang visioner. Tak hanya berpikir untuk kepentingan saat ini saja, Rasulullah SAW memiliki jangkauan berpikir luas sampai beberapa tahun ke depan. Beliau tidak hanya puas mendapat upah dari hasilnya menggembala kambing, Rasulullah SAW juga dikenal luas sebagai pedagang yang jujur dan cerdas.

3. Diiringi Cinta

Cinta adalah perasaan yang penting dalam kehidupan manusia. Cinta menjadi faktor penting dalam membentuk hubungan sosial yang harmonis di antara manusia.

Dalam berbisnis, Rasulullah SAW mengiringinya dengan cinta. Jika orientasi orang lain dalam berbisnis adalah untuk mencari keuntungan saja, maka berbeda dengan Rasulullah SAW.

Tidak hanya keuntungan yang dituju oleh Rasulullah SAW, apalagi sampai menjadi sarana berbuat zalim kepada konsumennya. Rasulullah SAW senantiasa berusaha agar bisnisnya memberikan manfaat kepada orang lain dengan cara tidak berbuat zalim kepada mereka dalam melakukan transaksi jual-beli.

4. Memegang Teguh Kejujuran

Salah satu akhlak yang baik sebagai modal pedagang untuk menciptakan bisnis yang beretika adalah kejujuran. Orang akan lebih respek kepada pebisnis yang jujur daripada pebisnis yang tidak jujur.

Rasulullah SAW bersabda, "Tetapkanlah kejujuran karena sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan mengantarkan kepada surga."

Ketika berdagang, Rasulullah SAW selalu jujur dalam menjelaskan kelebihan dan kelemahan barang yang dijualnya. Semua kondisi barangnya diceritakan secara detail. Beliau tidak menipu pelanggan dengan hanya menjelaskan sisi baik dari produknya.

5. Kreatif dan Profesional dalam Berbisnis

Rasulullah SAW adalah pebisnis yang kreatif dalam memilih lahan untuk berbisnis. Beliau tahu bahwa tanah Kota Mekah cukup keras dan tak bisa mengharapkan bisnis di bidang pertanian. Maka dari itulah Rasulullah beralih menjadi pedagang, dimana sebelumnya menjadi penggembala kambing. Dengan berpikir kreatif dan profesional, maka bisnis akan terlihat rapi dan menarik hati .

Perawatan kecantikan yang dilarang dalam islam



Pada dasarnya, hukum memakai skin care dalam Islam adalah mubah, artinya diperbolehkan. Pasalnya, Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk kesehatan kulit.

Seperti dalam HR. Muslim yang berbunyi sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Dalam kalimat ini memiliki makna yang agung, yakni dari makrifat (pengetahuan) dan suluk (perilaku). Sehingga kita sebagai hamba-Nya alangkah senantiasa selalu menjaga keindahan pula agar dicintai Allah.

Makna kecantikan dalam Islam

Mereka disifati sebagai mahluk cantik yang tidak liar pandangannya, perumpamaan telur burung unta yang tersimpan baik (QS. As-Shaaffaat: 48-49), perumpamaan gadis-gadis perawan yang penuh cinta, belia, sopan, menundukkan pandangan, dan belum pernah disentuh siap pun (QS. Ar-Rahman: 56).

Penting Bagi Wanita, 4 Perawatan Kecantikan Ini Dilarang Dalam Islam

Mencukur alis

Memiliki alis yang bagus dan simetris tentu jadi keinginan banyak wanita, sehingga tidak sedikit dari mereka melakukan sulam alis ke berbagai salon kecantikan. Namun, dalam Islam hal ini dilarang, mencukur alis di sini juga termasuk larangan mencabut alis. Hal ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah SAW berikut. "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat perempuan yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya," (HR Abu Dawud, Bukhari, dan Muslim)

Meruncingkan gigi dan operasi plastik

Sama halnya dengan mencukur alis, meruncingkan gigi juga dilarang dalam Islam karena hal ini dianggap mengubah ciptaan Allah SWT. Ini berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW.

"Rasulullah SAW melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah." (HR. An-Nasa'i 5253 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shahih Sunan An-Nasa'i) Selain larangan meruncingkan gigi, hadis ini juga termasuk untuk larangan operasi plastik.

Menyambung rambut dan tanam bulu mata

Memiliki bulu mata yang panjang dan lentik tentunya merupakan dambaan banyak wanita. Alhasil, mereka memilih untuk melakukan tanam bulu mata ke salon-salon kecantikan. Namun, rupanya banyak wanita yang tidak menyadari bahwa melakukan tanam bulu mata dilarang oleh Allah SWT. Ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan penyambungan rambut. "Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya." (HR Bukhari).

Mewarnai rambut dengan warna hitam

Untuk Muslimah Islam tidak pernah melarang untuk mewarnai rambut, asalkan tidak mewarnainya dengan warna hitam. Larangan ini terdapat dalam salah satu hadis dari Rasulullah SAW berikut:

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim).

Mengenal BMKG agar Care dengan Dunia

 



Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), sebelumnya Bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia (LPNK) yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.

Jenis Layanan

  1. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  2. Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  3. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  4. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  5. Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
  6. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. Jasa Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan/Workshop/Seminar di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Salah satu fungsi BMKG adalah penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Untuk menjalankan salah satu fungsi tersebut, BMKG merilis aplikasi mobile yaitu Info BMKG.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memiliki peran bertanggung jawab untuk menghasilkan dan mendiseminasikan informasi bencana alam seperti gempa bumi dan peringatan dini tsunami.

Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah yang pertama tahap pra bencana, yang terdiri dari pencegahan, mitigasi, kesiapsagaan, dan peringatan dini.

  • Pencegahan (Prevention) 
  • Mitigasi Bencana (Mitigation) 
  • Kesiapsiagaan (Preparedness)
  • Peringatan Dini (Early Warning) 
  • Tanggap Darurat (response)

Menurut UU No 24 Tahun 2007, terdapat 3 jenis bencana yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...