Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam
Seperti diketahui, tahun baru masehi berbeda dengan penanggalan Hijriah yang menjadi acuan ibadah umat Islam.
Blog apoteker yang ingin menambah ilmu,wawasan,pengetahuan dan pengalaman. Meliputi artikel secara umum yang membuat bahagia dengan suka membaca. Dan menjadikan blog sebagai media menyalurkan hobi membaca, menulis dan sebagai usaha online "content writing". "Apoteker bahagia adalah Apoteker Try"
Seperti diketahui, tahun baru masehi berbeda dengan penanggalan Hijriah yang menjadi acuan ibadah umat Islam.
Buat saya, Kejujuran dan Kepercayaan itu suatu hal yang berharga. Karena bila tanpa adanya kejujuran tidak akan ada kepercayaan.
Pondasi yang menguatkan dalam agama adalah iman, yang artinya percaya. Bukan saja kepercayaan itu untuk diniatkan sebagai manusia yang beragama, tetapi kepercayaan juga harus dilandasi dengan kejujuran. Jujur terhadap diri sendiri, bila Allah SWT Maha mengetahui segala hal yang ada didalam hati setiap hamba-Nya.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang sempurna, diberikan akal untuk berpikir dan memilih mana yang baik dan yang tidak baik.
Jadilah manusia yang jujur dengan mengharapkan kasih sayang dari Allah SWT. Sebab tidak ada yang lebih bahagia didalam hidup ini, selain mendapatkan Rahmat dari Allah SWT.
Menkominfo Tegaskan Peretas Situs Melanggar Hukum
Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Sebelumnya diberitakan bahwa hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11), lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS).
Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu.
Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.
1. Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Pasal 363 KUHP Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Ayat 2: Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 362 KUHP. Unsur-unsur itu meliputi: Barangsiapa Mengambil Barang sebagian atau seluruhnya Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur itu patut diduga merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal adalah 5 tahun penjara. Adapun ringkasan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut.
I. Beberapa perbuatan berikut diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, yakni: Pencurian ternak Pencurian saat kebakaran, bencana, kecelakaan, huru-hara, dan perang. Pencurian pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Pencurian oleh dua orang atau lebih yang dilakukan bersama-sama. Pencurian dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
II. Jika pencurian di No. 3 disertai salah satu hal yang tersebut di No. 4 dan 5, ancaman hukuman penjara untuk pelakunya maksimal 9 tahun. Jika suatu tindak pidana pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363 KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan.
Sebenarnya, manusia hanya bisa berdoa dan berusaha agar mendapatkan anak perempuan. Akan tetapi, jenis kelamin anak tidak bisa ditentukan oleh manusia. Keputusan tersebut adalah sepenuhnya kehendak Allah SWT.
Selain itu, belum ada program hamil anak perempuan menurut Islam sejauh ini. Namun, ada amalan doa yang bisa dilakukan.
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama kepada anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama....maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah."
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama kepada anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama .... maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah."
Lafalkan doa tersebut sesuai tata cara berdoa menurut Islam. Sehingga peluang doa terkabul pun besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berdoa:
Selain itu, cobalah untuk rutin membaca surah Maryam. Membaca surah Maryam diyakini dapat membantu pasangan suami istri memiliki anak perempuan serta membantu mempermudah proses persalinan nantinya.
Wallahu a'lam.
BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.
Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.
Selain anggota BIK, informasi SID juga bisa diakses publik dalam hal ini masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK di mana layanan ini tidak dipungut biaya. Berikut penjelasan melihat BI Checking seperti dikutip dari laman OJK.
Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini.
MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...