Monday, January 1, 2024

Saya memilih untuk tidak ikut merayakan Tahun Baru Masehi

 Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam


Seperti diketahui, tahun baru masehi berbeda dengan penanggalan Hijriah yang menjadi acuan ibadah umat Islam.

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam

Hukum merayakan tahun baru Masehi menurut ajaran Islam mencakup pandangan yang beragam, dengan beberapa ulama memperbolehkannya dan yang lain melarangnya. Pendapat ulama bervariasi terkait hukum perayaan tersebut, walaupun masing-masing memiliki dalil pendukung yang menjelaskan baik perbolehan maupun larangan dalam merayakan tahun baru Masehi.

Secara umum, masyarakat global menghitung hari menuju pergantian tahun 2024. Sehubungan dengan itu, beberapa individu sering menyambut perayaan tahun baru dengan dua pendekatan umum: kegiatan positif dan perayaan negatif yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, wajar jika perayaan tahun baru yang mengandung elemen positif dan negatif dipertanyakan.

Hukum merayakan Tahun Baru Masehi, seperti yang disebutkan sebelumnya, dibagi menjadi dua pendapat dalam Islam, yakni diperbolehkan dan dilarang.

Larangan Merayakan Tahun Baru Masehi

Dikutip dari laman resmi NU, Kelompok ulama yang melarang menganggap perayaan tahun baru awalnya berasal dari ritual bangsa Roma, bahkan dianggap sebagai upacara penebusan dosa. Mereka memandang bahwa melibatkan diri dalam perayaan ini menyerupai suatu kaum, sebagaimana disampaikan dalam hadis Rasulullah SAW "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" (HR. Abu Dawud, hasan).

Larangan merayakan tahun baru Masehi juga diperkuat dengan beberapa hadis lain, seperti hadits dari Anas bin Malik dan Abdullah bin Amr bin al-Ash. Di sisi lain, ada kelompok ulama yang memperbolehkan perayaan tahun baru, dengan pandangan bahwa perayaan ini lebih bersifat adat istiadat dan tidak terkait dengan aspek agama. Namun, mereka tetap menegaskan bahwa perayaan ini hanya diperbolehkan jika tidak diiringi oleh kemaksiatan, seperti kerusuhan, balap liar, tawuran, dan sejenisnya.

Merayakan Tahun Baru Masehi Diperbolehkan

Beberapa ulama, seperti Guru Besar Al-Azhar, Syekh Athiyyah Shaqr, dan ulama pakar hadis terkemuka, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, memperbolehkan perayaan tahun baru dengan syarat bahwa kegiatan tersebut tidak melibatkan kemaksiatan, merusak kehormatan, atau bertentangan dengan ajaran agama. Mereka menegaskan bahwa peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian dari tradisi dan tidak memiliki korelasi langsung dengan agama.

Masih mengutip NU Online, Guru Besar Al-Azhar, Asy-Syarif dan Mufti Agung Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr dalam suatu kompilasi fatwa ulama Al-Azhar menyatakan sebagai berikut: "Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas 'Karl Fabraj' guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M.

Sebagai informasi, proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas.

Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M.

Awalnya, acara ini merupakan suatu perayaan 'Sham Ennesim' (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan.

Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak." [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).

Selain itu, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, seorang ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain juga menegaskan fatwa memperbolehkan perayaan tahun baru dalam kitab Mafahim Yajibu an Tushahihah sebagai berikut:

"Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam nisfu sya'ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur'an dan peringatan perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan.

Dengan demikian, hal ini juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan." (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338).

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam dan penentuan perbolehan atau larangan didasarkan pada interpretasi masing-masing ulama terhadap dalil-dalil agama.


Sunday, December 31, 2023

Menjaga Kejujuran dan Kepercayaan karena Allah SWT


Buat saya, Kejujuran dan Kepercayaan itu suatu hal yang berharga. Karena bila tanpa adanya kejujuran tidak akan ada kepercayaan.

Pondasi yang menguatkan dalam agama adalah iman, yang artinya percaya. Bukan saja kepercayaan itu untuk diniatkan sebagai manusia yang beragama, tetapi kepercayaan juga harus dilandasi dengan kejujuran. Jujur terhadap diri sendiri, bila Allah SWT Maha mengetahui segala hal yang ada didalam hati setiap hamba-Nya.

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang sempurna, diberikan akal untuk berpikir dan memilih mana yang baik dan yang tidak baik.

Jadilah manusia yang jujur dengan mengharapkan kasih sayang dari Allah SWT. Sebab tidak ada yang lebih bahagia didalam hidup ini, selain mendapatkan Rahmat dari Allah SWT.


Ada Patroli di Media Online, Hati - Hati saja

Menkominfo Tegaskan Peretas Situs Melanggar Hukum

Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Sebelumnya diberitakan bahwa hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11), lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS).

Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu.

Ada Hukum yang bertindak tegas untuk kasus pencurian



Dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian. 

Berikut ini isi pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

 1. Pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 2. Pasal 363 KUHP Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Ayat 2: Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 362 KUHP. Unsur-unsur itu meliputi: Barangsiapa Mengambil Barang sebagian atau seluruhnya Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur itu patut diduga merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal adalah 5 tahun penjara. Adapun ringkasan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut. 

I. Beberapa perbuatan berikut diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, yakni: Pencurian ternak Pencurian saat kebakaran, bencana, kecelakaan, huru-hara, dan perang. Pencurian pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Pencurian oleh dua orang atau lebih yang dilakukan bersama-sama. Pencurian dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 II. Jika pencurian di No. 3 disertai salah satu hal yang tersebut di No. 4 dan 5, ancaman hukuman penjara untuk pelakunya maksimal 9 tahun. Jika suatu tindak pidana pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363 KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan. 

Ancaman hukuman untuk "pencurian dengan pemberatan" pun lebih berat daripada untuk tindakan pencurian biasa. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara. 




Saturday, December 30, 2023

Bila sudah ada anak laki - laki, otomatis mau anak perempuan

Program Hamil Anak Perempuan menurut Islam, Ketahui Doanya

Amalan doa untuk program hamil anak perempuan menurut Islam

Sebenarnya, manusia hanya bisa berdoa dan berusaha agar mendapatkan anak perempuan. Akan tetapi, jenis kelamin anak tidak bisa ditentukan oleh manusia. Keputusan tersebut adalah sepenuhnya kehendak Allah SWT.

Selain itu, belum ada program hamil anak perempuan menurut Islam sejauh ini. Namun, ada amalan doa yang bisa dilakukan.

Doa yang dibaca oleh calon ayah:

Allahumma inni usammi ma fi bathni zaujati hadzihi .... faj'alha li mar'atan shalihatan.

Artinya:

"Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama kepada anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama....maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah."

Sementara itu, doa yang dibaca calon ibu:

Allahumma inni usammi ma fi bathni hadzihi ..... faj'alha li mar'atan shalihatan.

Artinya:

"Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama kepada anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama .... maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah."

Lafalkan doa tersebut sesuai tata cara berdoa menurut Islam. Sehingga peluang doa terkabul pun besar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berdoa:

  • Usahakan kamu sudah bersuci dengan berwudhu.
  • Awali doa dengan pujian pada Tuhan atas kebesaran dan kekuasan-Nya.
  • Usahakan menghadap ke kiblat dan angkat kedua tangan.
  • Panjatkan doa dengan suara lembut dan lirih.
  • Berdoa dengan penuh harapan, tapi juga kepasrahan diri. Artinya, kamu tidak memaksakan ego, tapi menerima semua ketentuan Allah SWT nanti.
  • Usahakan berdoa di waktu-waktu mulia agar doa dikabulkan Allah SWT, seperti ketika bersujud dalam salat, saat hujan turun, di sepertiga malam, di hari Jumat, dan saat mendengar azan.

Selain itu, cobalah untuk rutin membaca surah Maryam. Membaca surah Maryam diyakini dapat membantu pasangan suami istri memiliki anak perempuan serta membantu mempermudah proses persalinan nantinya. 

Wallahu a'lam.





Ghibah seperti memakan bangkai saudara sendiri

 



Dosa Ghibah Ngeri !

Ghibah termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam. Hukum ghibah adalah haram dan siapapun yang melakukannya diibaratkan seperti memakan daging saudaranya sendiri. Hal ini seperti tercantum dalam surah Al Hujurat ayat 12,

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."

Meski topik yang dibicarakan berkaitan dengan kebenaran yang benar adanya, maka lisan kita telah melakukan kebatilan dengan perbuatan ghibah. Namun, apabila yang dikatakan tersebut tidak benar, maka lisan kita telah melakukan kebatilan dengan memfitnah.

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin melalui Syarah Riyadhus Shalihin Jilid IV mengatakan bahwa Ahmad bin Hambal RA menyebut ghibah dan adu domba sebagai dosa besar. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Tahukah kalian apa itu ghibah?" Lalu sahabat berkata: 'Allah dan rasulNya yang lebih tahu' Rasulullah bersabda: 'Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci'". Beliau ditanya: 'Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?' Rasulullah bersabda: jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu." (HR Muslim)

Kemudian, dalam hadits lainnya Nabi SAW juga melarang perilaku ghibah sekaligus menyebut konsekuensi yang akan diganjar pada hari kiamat kelak.

"Barang siapa yang menutup aib saudara muslimnya, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa yang mengumbar aib saudara muslimnya, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya." (HR Ibnu Majah 2536)

Saking besarnya dosa ghibah, perbuatan ini bahkan tergolong ke dalam penyebab siksa kubur. Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dan Thabrani, hadits riwayat Ya'la bin Siyabah pernah mengisahkan, Rasulullah SAW pernah melintasi sebuah kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Kemudian, beliau bersabda,

"Sesungguhnya mayit ini banyak memakan daging orang lain (ghibah),"

Dalam riwayat lain dengan redaksi serupa, Rasulullah SAW bersabda, "Orang tersebut menyakiti orang dengan lisan dan terus melakukan ghibah," (HR Ibnu Hibban)

Naudzubillah min dzalik.


Wednesday, December 27, 2023

BI Checking

 Pengertian BI Checking, Skor, dan Cara Melihatnya


BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Cara Melihat BI Checking

Selain anggota BIK, informasi SID juga bisa diakses publik dalam hal ini masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK di mana layanan ini tidak dipungut biaya. Berikut penjelasan melihat BI Checking seperti dikutip dari laman OJK.

Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK

  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online

  • Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Membersihkan BI Checking

Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini.

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
  • Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...