Saturday, April 13, 2024

Manfaat buah nanas untuk kesehatan


1. Meningkatkan daya tahan tubuh

Buah nanas memiliki kandungan antioksidan, yaitu vitamin C, yang memiliki khasiat untuk membantu meningkatkan daya tahan tubuh, khususnya dari berbagai penyakit.

2. Menjaga kesehatan tulang

Buah nanas memiliki kandungan kalsium yang dapat membantu menjaga kesehatan tulang. Tidak hanya kalsium nya saja, tembaga yang ada dalam buah nanas ternyata juga dapat memberikan efek yang sama terhadap kesehatan tulang.

3. Mengurangi risiko kanker

Buah nanas memiliki kandungan Enzim bromelain yang dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh, dan membantu mengurangi risiko kanker.

4. Membantu  penyembuhan luka pasca operasi

Buah nanas memiliki kandungan bromelain yang dapat memberikan manfaat untuk proses penyembuhan luka pasca operasi agar berlangsung lebih cepat.

5. Menjaga kesehatan mata

Vitamin C yang terkandung pada buah nanas dapat membantu menjaga kesehatan mata.

6. Mengatasi gangguan pencernaan

Buah nanas memiliki kandungan bromelain Enzim bromelain yang dapat membantu mengatasi gangguan pencernaan.

Tidak boleh lempar batu sembunyi tangan



Kota Jambi, Sabtu 13 April 2024

Pernah mendengar peribahasa " lempar batu sembunyi tangan " ? Artinya orang yang tidak bertanggung jawab dan menuduh orang lain yang melakukan kesalahan. Na'udzubillah minzalik !

Karena menurut saya, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Sepandai-pandainya menutup bau bangkai pasti akan tercium juga. Jadi, sebelum ingin menuduh orang atau menjebak orang dengan memutar balikkan fakta. Ingat Allah SWT yang Maha berkuasa. Untuk menceritakan aib saja tidak diperbolehkan, karena Allah SWT sudah menutupi aib hamba-Nya. Apalagi ada manusia yang membuka aib nya sendiri dan akhirnya ketahuan sendiri karena kebiasaan buruknya. 

Disaat menjadi istri, saya memang termasuk tipe istri yang cuek untuk pergaulan suami diluar rumah. Bahkan untuk memeriksa hp nya saja sudah tidak kepo lagi, setelah peristiwa yang terjadi di Januari 2019. Ditambah saya mendengar ceramah, biarkan saja apa yang dilakukan suami diluar rumah karena ada Allah SWT yang Maha mengawasi. Terpenting didalam rumah nya saja diperhatikan. Jadi, saya sebagai istri saja untuk pakaian suami saya urus sampai licin dan rapi. Bahkan kehilangan satu baju saja saya tahu. Bila untuk makannya saja, saya sediakan apa yang dia suka dengan keikhlasan tentunya. Karena saya tidak suka melakukan sesuatu dengan dipaksakan bukan karena Allah SWT.

Saya bukan tipe istri yang takut dengan suami, hanya saya patuh untuk yang baik - baik nya saja. Saya juga tidak mau dibodohi suami dan saya berusaha untuk menjaga Marwah suami dengan tidak suka bepergian keluar rumah tanpa tujuan yang jelas. Jadi, titik puncak marah saya sebagai seorang istri dan berakibat fatal didalam pernikahan bila suami ketahuan berselingkuh. Subhanallah, bukan hanya ketahuan malah menyerahkan diri untuk mengakui perselingkuhannya dengan si pelakor. Na'udzubillah minzalik, disaat saya berusaha untuk menerima dan ridho atas kezaliman yang dilakukan nya kepada saya bahkan sampai mengancam nyawa saya. Ternyata takdir Allah SWT sungguh yang terbaik. 

Jadilah seorang istri yang Sholehah karena Allah SWT. Sehingga apapun yang dilakukan untuk suami bernilai ibadah dan berbuah pahala. MasyaaAllah Tabarakallah, saya tidak pernah menyesali pernikahan saya yang berakhir kehancuran. Karena ada hikmah besar yang bisa saya petik dan pelajari, karena menikah bukan hanya sebatas bingkai foto yang menjadi pajangan saja.

Katakan tidak pada Narkoba

Risiko dan Bahaya Konsumsi Sabu Dengan Jarum Suntik

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis narkoba yang paling sering digunakan antara lain sabu, ganja, heroin, ekstasi, hingga marijuana. Namun tercatat bahwa narkoba jenis sabu adalah salah satu jenis narkoba yang sering digunakan.

Apa itu sabu? Sabu adalah jenis dari narkotika yang biasa dikonsumsi dengan dimasukkan ke dalam rokok lalu dihisap, ditelan dengan menggunakan pil, atau bisa juga dengan cara disuntikkan. Sabu berbentuk seperti kristal, berwarna putih, tidak memiliki bau, dan memiliki rasa yang pahit jika dikonsumsi.

Penggunaan sabu yang dilakukan dengan berbagai cara tentunya sangat berbahaya bagi tubuh apalagi jika dikonsumsi dengan dosis yang tinggi dan berulang kali.

Efek Samping Penggunaan Sabu dengan Cara Disuntik

Cara suntik saat mengkonsumsi sabu tentunya akan menyebabkan luka, penyumbatan pembuluh darah akibat sabu yang disuntikkan masih terdapat gelembung atau kristal-kristal yang belum larut.

Jika sampai terjadi penyumbatan pembuluh darah, seseorang akan terkena serangan jantung, dan yang paling parah jika terdapat penyumbatan di pembuluh darah otak akan menyebabkan stroke.

Selain itu, sabu yang dimasukkan dengan cara disuntik ini akan menimbulkan beberapa penyakit serius tertular HIV/AIDS, hepatitis B, dan hepatitis C. Penyakit tersebut tentunya bisa tertular melalui jarum suntik yang digunakan secara bersama atau tidak sterilnya jarum suntik yang digunakan.

Mengkonsumsi sabu tentunya akan menimbulkan beberapa efek samping yang cukup berbahaya seperti kerusakan pada otak, jantung, perubahan sifat dan mental yang serius seperti rasa cemas yang tinggi, insomnia, amnesia, dan juga kebingungan.

Apalagi jika sabu yang digunakan menggunakan jarum suntik yang dilakukan secara bersamaan, tanpa dilakukan proses sterilisasi, dan dilakukan bukan dengan tenaga kesehatan. Pastinya tubuh akan efek samping yang sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian.


Orang tua durhaka kepada anak

Orang tua seharusnya menjadi sosok yang memberikan kasih sayang, dukungan, dan bimbingan kepada anak-anaknya. Namun, sayangnya tidak semua orang tua mampu memenuhi tugas tersebut.

Ada orang tua yang melakukan tindakan durhaka terhadap anak-anak mereka. Berikut adalah ciri-ciri orang tua yang durhaka kepada anak.

1. Mengabaikan kebutuhan dan hak anak

Orang tua yang durhaka seringkali mengabaikan kebutuhan dan hak anak mereka. Mereka tidak memberikan perhatian yang cukup, tidak menyediakan makanan yang cukup dan bergizi, atau bahkan tidak memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka. Mereka juga seringkali memperlakukan anak dengan kasar dan tidak adil.

2. Memaksa anak untuk melakukan hal yang salah

Orang tua yang durhaka seringkali memaksa anak untuk melakukan hal yang salah. Mereka bisa memaksa anak untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika, atau bahkan melakukan kekerasan fisik atau psikologis terhadap anak mereka.

3. Menyalahkan anak untuk masalah yang disebabkan oleh orang tua sendiri

Orang tua yang durhaka seringkali menyalahkan anak mereka untuk masalah yang sebenarnya disebabkan oleh mereka sendiri. Misalnya, jika orang tua tersebut memiliki masalah keuangan, mereka akan menyalahkan anak mereka sebagai penyebab masalah tersebut. Mereka tidak mau mengakui kesalahan mereka sendiri dan justru mengorbankan anak untuk menutupi kesalahan mereka.

4. Tidak memenuhi kewajiban sebagai orang tua

Orang tua yang durhaka seringkali tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai orang tua. Mereka tidak menyediakan kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Mereka juga tidak memberikan pendidikan yang layak bagi anak mereka.

5. Memperlihatkan perilaku yang tidak sehat kepada anak

Orang tua yang durhaka seringkali memperlihatkan perilaku yang tidak sehat kepada anak mereka. Misalnya, mereka bisa merokok, minum-minuman keras, atau melakukan tindakan kekerasan. Hal ini bisa berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan anak di masa depan

Tata cara taubat nasuha dalam Islam



Manusia yang dikatakan sebagai makhluk Allah SWT yang paling sempurna karena akalnya tidak luput dari khilaf bahkan terjerumus dalam perbuatan dosa. Oleh karena akalnya, manusia hendaknya bisa kembali kepada Allah SWT dengan melakukan taubat nasuha terlebih dahulu.

Pengertian dari taubat nasuha adalah taubat yang dilakukan dengan penuh keikhlasan, kejujuran, kemurnian, dan ketulusan dengan alasan hanya Allah SWT, serta terbebas dari cacat dan cela.

Taubat nasuha mewajibkan pelakunya untuk menggabungkan anatara keinginan kuat untuk menjauhi atau tidak kembali kepada dosa dengan kejujuran seseorang tersebut dalam bertaubat. Oleh karena itu, taubat nasuha ini perlu dilakukan tanpa menyisakan keraguan dan penyesalan dalam hati pelakunya serta penundaan pelaksanaannya.

Taubat ini terlaksana semata karena adanya perasaan takut dan khawatir akan Allah SWT dan azab yang mungkin datang serta adanya keinginan untuk mendapatkan kenikmatan berada di sisi-Nya. Bukan karena tuntutan dunia seperti demi menjaga kewibawaan, kedudukan, dan kepemimpinan, serta alasan lainnya yang bersifat keduniawian yang selain alasan untuk Allah SWT semata.

Tata Cara Taubat Nasuha

  • Berhenti dari perbuatan dosa ataupun menghindari penyebabnya dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Khususnya melaksanakan perintah-Nya dalam urusan salat dan puasa, maka setelah bertaubat bisa mulai di qadha jika sebelumnya sempat tidak mengerjakan.
  • Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan Allah SWT.
  • Menyesali sepenuhnya dan ikhlas akan perbuatan dosa yang telah dilakukan.
  • Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh
  • Melakukan salat taubat.

Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat adalah seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja. Akan tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

Friday, April 12, 2024

Ada kode ya di pelat nomor kendaraan bermotor


Subhanallah..menambah wawasan itu perlu agar bisa selalu update dengan perkembangan zaman.

Terkadang bila naik kendaraan, suka bertanya saja sama si supir plat itu dari daerah mana saja ? Suka aneh, bila lihat plat kendaraan diluar provinsi Jambi. Karena berjalan dimana, bayar pajaknya dimana. Tujuannya dipakai untuk apa ya bila sampai kendaraan plat nomor diluar daerah provinsi Jambi berkeliaran di provinsi Jambi. Daripada membeli mobil bekas, lebih baik menabung dan bersabar membeli mobil baru dari dialer. Karena tetap akan rugi bila membeli kendaraan bekas pakai. Saya memang tidak suka yang bekas - bekas, karena dari kwalitas nya saja sudah berbeda. 

Untuk membeli kendaraan kembali kan saja ke niat dan tujuan, karena kendaraan itu bukan hanya butuh biaya perawatan juga butuh biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Kendaraan bermanfaat bila bisa menghemat ongkos untuk bekerja. Jadi, lebih selektif dan bijak saja bila ingin mempunyai kendaraan. Karena ada kode polisi di setiap kendaraan dan nomor mesin kendaraan.

Asal usul pelat kendaraan di Indonesia


Asal-usul Kode Pelat Nomor Indonesia Sejak Zaman Penjajahan

Kode wilayah A sampai Z berasal dari 26 batalion tentara Inggris yang pernah datang ke Indonesia pada 1811 untuk merebut berbagai wilayah dari tangan Belanda.

Tentara Inggris menamai wilayah Batavia (sekarang Jakarta) dengan tanda huruf 'B' untuk kendaraan agar mudah dikenali. Hal ini berdasarkan batalion B yang berhasil menduduki wilayah Batavia.

Batalion A disebut menduduki wilayah Banten, sebab itu kendaraan di daerah ini memiliki kode wilayah A. Demikian juga dengan Surabaya direbut batalion L dan Madura oleh batalion M.

Kode wilayah kebanyakan hanya satu huruf, namun tidak untuk beberapa area seperti Yogyakarta (AB) dan Solo (AD). Dulu wilayah ini dikuasai Kerajaan Mataram dianggap wilayah negara tersendiri, bukan kekuasaan Belanda.

Kerajaan Mataram memilih menyerah dan bergabung ke Inggris, jadi saat itu dikirim batalion A dan B untuk ke Yogyakarta sehingga diberi kode wilayah AB.

Sementara Solo didatangi batalion A dan D sehingga jadi AD.

Tidak semua batalion tentara Inggris ikut bertempur seperti batalion C, I, J, O, Q, U, V, W, X, Y, dan Z yang dijadikan pasukan cadangan. Sebab itu kode wilayah ini tidak populer dan awalnya tidak digunakan sebagai identitas pelat nomor.

Thomas Stanford Raffles membentuk wilayah administratif berdasarkan kode militer itu setelah Inggris berhasil merebut Jawa. Kemudian Belanda yang kembali pada 1816 melanjutkan sistem penomoroan tadi lantas memperluas ke Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku.

Warna pelat nomor
Pelat nomor kendaraan pribadi sejak dulu berwarna latar hitam tulisan putih, namun mulai tahun ini kepolisian menggantinya menjadi latar putih tulisan hitam untuk memudahkan identifikasi kamera pengawas lalu lintas.

Selain untuk kendaraan pribadi, pelat nomor putih tulisan hitam juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Pelat nomor juga bisa punya warna lain, yaitu kuning tulisan putih untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Kemudian juga ada warna khusus lis biru untuk kendaraan listrik.

Aturan baru soal pelat nomor ini terdapat di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut daftar kode wilayah pelat nomor di Indonesia:

Daerah Sumatera
BL = Aceh Kota Banda Aceh
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat Kota Padang
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung: Kota Bandar Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi

Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = Eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon
F = Eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R), Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar

Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = Eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak
H = Eks Karesidenan Semarang, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak
K = Eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Cepu
R= Eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta

Wilayah Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = Eks Karesidenan Madura
N = Eks Karesidenan Malang
P = Eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
S = Eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = Eks Karesidenan Madiun:
AG = Eks Karesidenan Kediri:

Wilayah Sulawesi
DB = Sulawesi Utara
DL = Sulawesi Utara Kepulauan(Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan(Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
DW = Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur
DC = Sulawesi Barat


Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...