Blog apoteker yang ingin menambah ilmu,wawasan,pengetahuan dan pengalaman. Meliputi artikel secara umum yang membuat bahagia dengan suka membaca. Dan menjadikan blog sebagai media menyalurkan hobi membaca, menulis dan sebagai usaha online "content writing". "Apoteker bahagia adalah Apoteker Try"
Thursday, June 20, 2024
Peristiwa di Januari 2019 jadikan peringatan dan teguran keras
Tuesday, June 18, 2024
Di Indonesia ada KUHP tentang penganiayaan
Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Isi Pasal 351 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1 / 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2 / 2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Monday, June 17, 2024
Menggapai Kebahagiaan tertinggi dengan kunci Ali bin Abi Thalib
Bagaimana Cara Menggapai Kebahagiaan Tertinggi?
6 Kunci Kebahagiaan Hidup Ali bin Abi Thalib
Dalam pandangan Islam, seseorang yang bahagia adalah seorang mukmin sholeh yang selalu taat akan menunaikan hak-hak Tuhannya dan memenuhi hak-hak akan makhluk lainnya dengan berpedoman kepada syriat, baik lahir maupun batin.
Kebahagiaan bukanlah barang komersil yang dapat dihitung dengan pasti. Kadar kebahagiaan pun berbeda antar manusia satu dengan yang lainnya. Seorang manusia tidak akan pernah bisa merasakan kebahagiaan apabila dalam dirinya selalu penuh akan keinginan. Ia lupa bersyukur dengan apa yang dimilikinya. Orang seperti ini masuk ke dalam kategori kufur nikmat. Ia tidak akan pernah puas akan nikmat yang didapatkannya karena Allah SWT telah mencabut rahmat dirinya.
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”(QS Yunus: 58).
Terkadang ada kekeliruan kita dalam memahami kebahagiaan hakiki yang telah diberikan Allah. Kebahagiaan bagi sebagian besar manusia diukur dengan banyaknya kekayaan, terlebih manusia di dunia ini dibekali dengan hawa nafsu.
Padahal kebahagiaan sangat jauh bila hanya diukur dari kekayaan semata. Kebahagiaan berupa kesehatan, ketenangan hati, kesempatan, dan sebagainya luput dihitung.
Rasulullah SAW bersabda, “Manusia dibekali hati nurani sebagai penentu kebaikan dan keburukan”. Untuk itu kita harus pandai-pandai menjaga hati karena akan berpengaruh ke semuanya. Melapangkan dada adalah salah satu cara untuk mendapatkan ketenangan supaya bisa menerima cahaya iman.
Di antara Sahabat Nabi menyampaikan kunci kebahagiaan adalah Ali bin Abi Thalib, dibawah ini Kunci Kebahagiaan Menurut Sahabat Ali bin Abi Thalib:
6 Kunci Kebahagiaan Hidup Ali bin Abi Thalib
- Jangan membenci siapapun, walaupun ia mendzalimimu
- Jangan sedih berlebihan, walaupun masalah memuncak
- Hiduplah dengan kesederhanaan, sekalipun serba ada
- Perbanyaklah memberi sekalipun sedang susah
- Tersenyumlah walapun hati sedang menangis
- Jangan pernah berhenti berdoa untuk saudara seiman mu.
Grab
Fitur di Grab yang Bikin Hidup Lebih Gampang
Sunday, June 16, 2024
Mendidik anak harus belajar ilmu parenting seumur hidup
penawa "Dilanomera Suhelizy" |
Cara Mendidik Anak di Rumah ala Rasulullah SAW
Cara mendidik anak ala Rasulullah SAW yang bisa diterapkan di rumah.
1. Pilih saat yang tepat untuk nasehati anak
Nabi Muhammad SAW pernah menasehati Ibnu Abbas ketika sedang memboncengnya di unta dalam sebuah perjalanan, dan dilakukan dengan lembut, karena hakekat nasehat adalah kelembutan.
“Sesungguhnya kelembutan tidaklah diberikan pada segala urusan melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan ditarik dari tiap urusan kecuali akan menjadikannya buruk.” (HR Muslim no: 2594).
2. Berlaku adil kepada anak-anak
Berlaku tidak adil kepada anak akan menimbulkan kecemburuan kepada mereka. Saat Nu’man Bin Basyir tidak adil saat memberikan hibah kepada anak-anaknya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu. Adil dalam perhatian dalam harta dan urusan apapun terhadap anak.” (HR Bukhari 1623)
3. Jangan mencerca dan memaki anak
Bersikap kasar pada anak, dengan mencerca dan memakinya merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW selalu bersikap lembut dalam mendidik anak.
Saat menemukan perilaku anak yang tidak disukai, jangan tunjukkan sikap kasar. Hendaknya nasihatilah dengan lembut dan tetap penuh kasih sayang.
4. Selalu mendoakan anak
Nabi Muhammad SAW selalu mendoakan anak-anaknya. Doa merupakan salah satu cara Nabi Muhammad dalam mendidik anak-anaknya ketika melakukan kesalahan dan berbuat baik.
Doa nabi muhammad untuk anaknya :
“Ya Allah, penuhilah hati anak-anak kami dengan cahaya dan hikmah, dan jadikan mereka hamba-hamba-Mu yang pantas menerima nikmat, dan perbaikilah diri mereka dan perbaiki pula umat ini melalui mereka.”
Racun yang bisa menyebabkan kematian dengan komplikasi
Arsenik terbagi dalam dua jenis, yaitu arsenik organik dan arsenik inorganik. Berikut adalah penjelasannya :
- Arsenik organikArsenik organik biasanya digunakan dalam pembuatan obat pembunuh serangga (insektisida) yang tidak berbahaya bagi manusia jika terpapar dalam jumlah kecil.
- Arsenik inorganikArsenik inorganik biasanya digunakan di industri tekstil atau pertambangan yang bisa ditemukan dalam bentuk gas dan sangat beracun jika terhirup. Arsenik jenis ini lebih berbahaya daripada arsenik organik.
Penyebab Keracunan Arsenik
Keracunan arsenik umumnya terjadi akibat mengonsumsi air tanah yang terkontaminasi arsenik. Hal ini bisa terjadi karena air tanah dapat menyerap arsenik secara alami, atau karena tanah tercemar limbah industri. Arsenik tidak memiliki rasa dan bau sehingga seseorang bisa terpapar arsenik tanpa menyadarinya.
Gejala Keracunan Arsenik
Gejala yang timbul akibat keracunan arsenik tergantung pada tingginya kadar arsenik yang masuk ke dalam tubuh dan jangka waktu terjadinya paparan. Berikut ini adalah beberapa gejala keracunan arsenik:
- Gangguan pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut, atau diare
- Kram otot
- Detak jantung tidak beraturan (aritmia)
- Kesemutan di jari tangan dan kaki
- Urine berwarna gelap
- Dehidrasi
- Gangguan di otak, seperti sakit kepala, kejang, atau delirium
- Napas dan urine beraroma seperti bawang putih
Selain itu, orang yang terpapar arsenik terus-menerus dalam jangka panjang juga dapat mengalami gejala berupa:
- Perubahan di kulit, seperti kulit yang menggelap, tumbuhnya kutil, atau timbul ruam kulit
- Munculnya garis-garis putih di kuku, yang disebut sebagai garis Mees
- Gangguan pencernaan yang berkepanjangan
- Sering kesemutan dan mati rasa
- Gangguan koordinasi gerak otot tubuh
Kapan harus ke dokter
Segera ke dokter jika Anda mengalami keluhan yang telah disebutkan di atas, terutama jika Anda berisiko terpapar arsenik atau gejala keracunan arsenik muncul secara tiba-tiba. Jika tidak segera mendapat pertolongan, keracunan arsenik dapat menyebabkan kematian.
Diagnosis Keracunan Arsenik
Untuk mendiagnosis keracunan arsenik, dokter akan melakukan tanya jawab mengenai gejala yang dialami pasien, serta tempat tinggal dan pekerjaan pasien. Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik pada pasien.
Kadar arsenik dalam tubuh dianggap meningkat jika melebihi 50 mikrogram per liter darah atau urine. Namun, keracunan yang terjadi secara akut dan berbahaya dapat mencapai 5–100 kali lipat dari angka tersebut.
Pengobatan Keracunan Arsenik
Hingga saat ini, belum ditemukan obat untuk mengatasi keracunan arsenik. Upaya terbaik yang bisa dilakukan kepada seseorang yang keracunan arsenik adalah dengan menjauhkannya dari paparan arsenik.
Masa penyembuhan keracunan arsenik tergantung pada tingkat keparahan dan lamanya gejala yang dialami. Meski metode cuci darah (hemodialisis) bisa membuang arsenik dalam darah, prosedur ini hanya efektif jika arsenik belum terikat pada jaringan.
Selain itu, pasien bisa menjalani terapi khelasi dengan obat-obatan succimer atau dimercaprol. Terapi ini bertujuan untuk mengikat zat arsenik dalam darah agar bisa dibuang melalui urine.
Komplikasi Keracunan Arsenik
Keracunan arsenik yang tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan beberapa komplikasi serius meliputi:
- Bayi terlahir cacat atau meninggal akibat ibu hamil yang keracunan arsenik
- Gangguan tumbuh kembang pada anak
- Diabetes, penyakit jantung, penyakit paru-paru, dan kerusakan saraf
- Kanker paru-paru, kanker kandung kemih, kanker ginjal, kanker kulit, atau kanker hati
- Kematian
Pencegahan Keracunan Arsenik
Keracunan arsenik dapat dicegah dengan menghindari paparan arsenik. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:
- Mengenakan alat pelindung diri sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) jika bekerja di industri yang menggunakan arsenik
- Tidak menggunakan sumber air dari tanah
- Berhenti merokok, untuk menghindari paparan arsenik dari tembakau yang tercemar zat tersebut
- Mencuci sayur dan buah dengan air yang bersih sebelum mengonsumsinya
- Minum air dalam kemasan bila sedang bepergian
Tuesday, June 4, 2024
Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945 untuk NKRI
Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peranan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam struktur konstitusi Indonesia. Meskipun secara formal bukan bagian dari tubuh hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi negara dan hak-hak warga negara, namun Pembukaan ini mengandung nilai-nilai filosofis, tujuan, dan semangat dasar dalam pembentukan negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Prinsip Filosofis
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan filosofis bagi seluruh isi konstitusi. Prinsip-prinsip tersebut mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini memberikan dasar moral dan etika bagi negara Indonesia.
Identitas dan Tujuan Negara
Pembukaan ini menjelaskan tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia, yaitu menjadi warga negara yang berketuhanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersatu, berdaulat, menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, memajukan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara kedamaian dunia.
Kaitan dengan Isi UUD
Meskipun Pembukaan bukan bagian dari isi normatif UUD 1945, prinsip-prinsip dan tujuan yang terkandung di dalamnya memberikan arah dan pedoman bagi penyusunan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal UUD 1945.
Landasan Yuridis
Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Pasal-pasal UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 012/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 menjadi bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pencermatan Nilai-Nilai Luhur
Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai luhur dan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan membangun negara. Oleh karena itu, Pembukaan ini juga merupakan acuan moral dan etika bagi penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola negara.
Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 adalah bagian awal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian yang sangat penting, Pembukaan ini mengandung makna dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan filosofis bagi seluruh isi konstitusi. Berikut adalah makna dari Pembukaan UUD 1945 :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 dimulai dengan menyatakan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ini menunjukkan bahwa negara mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa dan menyatakan kewajiban bagi pemeluk agama Islam untuk menjalankan ajaran agama mereka. Meskipun demikian, Indonesia juga menghormati dan menjamin kebebasan beragama bagi semua warganya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Prinsip ini menekankan pentingnya menghormati martabat kemanusiaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai adil dan beradab dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman Indonesia.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Prinsip ini menggarisbawahi bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dijalankan melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Ini mencerminkan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Prinsip ini menekankan pentingnya menciptakan kondisi sosial yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana hak dan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan didistribusikan secara merata.
Dibaca dengan hati !
Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera
MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...
-
Urusan hutang piutang telah diatur dalam Islam, sebab persoalan ini bukan hanya dilakukan orang yang kurang mampu saja melainkan...
-
Obat Wajib Apotek “ Obat dengan penanda huruf K dalam lingkaran merah, yang dikenal dengan Obat Keras, seharusnya hanya dapat diserahkan...
-
Alhamdulillah..mahar itu kerelaan calon istri jadi untuk saya dikala itu, karena memang sudah ada rencana akan menikah setahun setelah memul...