Wednesday, December 6, 2023

3 Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia

 


3 Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia Beserta Fungsinya

Lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menegakkan keadilan hukum. Dalam proses penegakan hukum, lembaga peradilan mempunyai mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang diatur adalah tingkatan lembaga peradilan serta fungsinya masing-masing.

Di Indonesia, tingkatan lembaga peradilan berjenjang, disesuaikan dengan peran serta fungsinya. Hal itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 pasal, 23, 24 dan 26 ayat 1.adanya perbedaan jenjang peradilan di Indonesia adalah wujud antisipasi putusan yang dilakukan hakim atas putusan tingkatan sebelumnya, agar terhindar dari kesalahan yang berpotensi mencederai keadilan.

Hingga kini, Indonesia mengenal tiga tingkatan lembaga peradilan untuk penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata. Masing-masing tingkatan lembaga peradilan itu memiliki fungsi ataupun kewenangan yang berbeda dalam penanganan perkara-perkara hukum.

Dengan keberadaan 3 tingkatan itu, proses penanganan perkara hukum tidak didominasi oleh para hakim Pengadilan Negeri (PN) yang berada di tingkat kota/kabupaten. tiga tingkatan lembaga peradilan, yakni Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri, Tingkat Kedua di Pengadilan Tinggi, dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Berikut ini penjelasan terkait fungsi 3 tingkatan lembaga peradilan di Indonesia

Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) Pengadilan tingkat pertama berfungsi sebagai pemeriksa atas sah atau tidaknya suatu perkara baik pidana maupun perdana. Selain itu, pengadilan tingkat pertama punya otoritas dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) Pengadilan tingkat kedua wilayahnya berada di level provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi menjadi pimpinan di wilayah hukumnya. Fungsi lainnya, mengawasi, meneliti, menegur, memberi petunjuk, hingga memberi peringatan terkait proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri. Adapun kewenangan pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi) adalah mengadili putusan di Pengadilan Negeri, jika ada pengajuan banding.

Mahkamah Agung (Kasasi) Puncak tertinggi dari tingkatan lembaga peradilan di Indonesia ialah Mahkamah Agung (MA) yang wilayah otoritasnya mencakup level nasional. Dalam sidang kasasi, MA berwenang untuk menguji putusan hakim Pengadilan Tinggi atas suatu perkara. Hakim MA berwenang membatalkan putusan itu, membenarkan, atau malah menguatkan.

Majelis Hakim MA bisa mengubah putusan Pengadilan Tinggi jika: 
  • Ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan undang-undang. 
  • Batas wewenang lembaga peradilan dilewati 
  • Adanya kesalahan dalam penerapan atau penafsiran ketentuan hukum yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara. dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law.

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...