Hukum Mencuri dalam Islam Menurut Alquran dan Hadits
Mencuri dan merampok merupakan perbuatan buruk yang dilarang oleh semua agama. Hukum mencuri dalam Islam juga dilarang dan akan diganjar dosa besar dari Allah SWT.
Secara istilah, mencuri didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga mencapai jumlah nisab, dan orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang diambil.
Hukum Mencuri dalam Islam
Sejatinya, Islam melarang umatnya untuk mencuri. Karena dapat merugikan orang lain, mencuri merupakan perbuatan yang menghasilkan dosa besar bagi pelakunya.
Allah SWT mengutuk orang yang mencuri dan akan memberikan balasan kepada mereka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda :
“Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama mengatakan bahwa sebab diharamkannya mencuri karena adanya kepemilikan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam hukum Islam, laki-laki dan perempuan yang mencuri harus dipotong kedua tangannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang syarat yang menyebabkan seorang pencuri harus dipotong tangannya.
Kemudian, perbedaan pendapat tersebut juga mengarah pada bagian tangan yang harus dipotong dan nisab (batas minimal) barang curian. Namun didasarkan pada dalil-dalil shahih, mayoritas ulama mengatakan bahwa batas minimalnya adalah 1/4 dinar atau setara dengan 93,6 gram emas.
Dengan ketentuan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tidak semua jenis pencurian bisa dijatuhi hukuman potong tangan. Misalnya ketika seorang anak mencuri harta bapaknya sendiri yang tidak mencapai nisab, seorang suami mencuri uang istrinya, dan orang miskin yang mencuri uang di Baitul Mal. Orang yang mencuri juga wajib mengembalikan harta curiannya atau menggantinya apabila barang tersebut sudah terpakai.
Di Indonesia, seorang pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan. Secara umum, perkara pencurian ini dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya