Sanksi Pidana Islam terhadap pelaku Hirabah/Perampokan
Kejahatan telah terjadi di berbagai penjuru dunia,bukan hanya di Indonesia saja tetapi di seluruh belahan dunia. Maraknya kejahatan seperti pembunuhan,penipuan,hingga perampokan biasanya disebabkan karena faktor ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan sehingga banyak orang yang melakukan kekerasan demi mendapatkan apa yang mereka inginkan.
Perampokan/hirabah menurut Hukum Pidana Islam adalah keluar untuk mengambil harta,atau membunuh,atau menakut-nakuti,dengan cara kekerasan,dengan berpegang kepada kekuatan,dan jauh dari pertolongan(bantuan).
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya