Siapa Orang Indonesia Pertama yang Dieksekusi Hukuman Mati?
Pada 1951, aturan mengenai hukuman mati di Indonesia tetap ada hingga Orde Demokrasi Liberal. Saat itu banyak warga negara Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan dari Indonesia. Hukuman mati masih diberlakukan pada Orde Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966.
Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
hukuman mati di Indonesia sudah diperkenalkan sejak era Presiden Soeharto dan Wapres Adam Malik periode 1978-1983 dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964. Oestin Bestari merupakan seorang pedagang sekaligus jagal kambing. Ia merupakan warga Desa Jagalan, Mojokerto, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pedagang kambing dan tukang jagal. Oesin diketahui melakukan pembunuhan berencana terhadap enam orang di tempat terpisah.
Kasus pembunuhan pertama dilakukan Oestin di rumahnya di Desa Jagalan. Sementara lima orang lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, pinggir jalan raya antara Mojokerto dan Surabaya. Pada 1964, Oestin berhasil ditangkap aparat dan divonis mati. Hukuman mati diberikan kepadanya pada 14 September 1978 subuh, di tepi pantai daerah Kenjeran, Surabaya.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya