KTP mencantumkan beberapa hal yang menunjukkan informasi pribadi dari pemilik KTP. Salah satunya NIK yang terpampang pada bagian atas KTP.
NIK singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK terdiri dari kombinasi angka yang berbeda dengan total 16 digit kode angka.
ketentuan 16 digit kode angka ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Adapun 16 digit kode tersebut meliputi tujuh kode sekaligus. Di antaranya kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, hingga nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan.
- 2 digit awal merupakan kode provinsi.
- 2 digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota.
- 2 digit setelahnya merupakan kode kecamatan.
- 6 digit sesudahnya adalah tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir.
- 4 digit angka terakhir merupakan nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu wilayah kecamatan dimulai dengan urutan 0001.
Perlu diketahui ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai kode digit yang tertera dalam NIK.
- Tanggal Lahir. Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40. Misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58.
- Bulan lahir ditulis dua digit angka.
- Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya