Puasa dalam Islam: Pengertian, Syariat, dan Macam-Macamnya
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah: 183).
Sementara itu, kewajiban menunaikan puasa sebagai salah satu rukun Islam juga disebutkan dalam hadits sebagai berikut :
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahi 'anhuma dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah), dan puasa di bulan Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim).
Puasa menurut bahasa berasal dari kata 'imsak' yang artinya menahan dan 'kalf' yang bermakna mencegah dari sesuatu. Berdasarkan arti tersebut, puasa menurut bahasa dapat dimaknai sebagai sesuatu yang sifatnya menahan dan mencegah dalam bentuk apapun, termasuk untuk tidak makan dan minum secara disengaja.
Selain itu, puasa dalam bahasa arab disebut sebagai 'shaum' atau 'shiyam' yang menurut bahasa juga bermakna al-Imsak, yaitu menahan diri atau berpantang dari suatu perbuatan tertentu. Secara sederhana, puasa merupakan upaya untuk menahan diri, tidak makan dan tidak minum, atau menahan diri dari suatu perbuatan.
Pengertian puasa memang dapat diartikan dalam banyak hal. Dengan kata lain, sebagian ulama turut memaknai puasa sebagai perbuatan menahan diri dari perbuatan fi'li yang berupa dua macam syahwat, yaitu syahwat perut dan syahwat kemaluan serta menahan diri dari segala sesuatu agar tidak masuk ke dalam perut.
Puasa Menurut Al-Quran dan Sunah menyebutkan bahwa perintah untuk melakukan puasa bagi umat Islam pertama kali disyariatkan pada tanggal 10 Syaban di tahun kedua Hijriah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Kota Madinah.
Perintah menunaikan ibadah puasa ini disyariatkan setelah diturunkannya perintah untuk mengganti arah kiblat dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram.
Sejak saat itu, Rasulullah SAW mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. yang pertama kalinya hingga di akhir kehidupannya sebanyak sembilan kali dalam sembilan tahun.
Syariat puasa Ramadhan kemudian menjadi rukun Islam yang kelima. Apabila seorang umat yang mengaku Islam tidak melakukan kewajiban puasa wajib di bulan Ramadhan, maka ia termasuk mengingkari rukun Islam. Pengingkaran rukun Islam tersebut kemudian akan menyebabkan batalnya keislaman seseorang.
Meskipun puasa menjadi salah satu kewajiban, dalam syariat Islam juga terdapat beberapa macam puasa yang tidak menjadi kewajiban atau disunahkan.
Dalam ajaran Islam macam-macam puasa terbagi menjadi 4 yakni:
1. Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang wajib dilakukan oleh umat Islam untuk menunaikan perintah dari Allah SWT sehingga seseorang yang meninggalkan puasa wajib akan mendapat balasan dosa. Puasa wajib juga terbagi menjadi 3 macam puasa, di antaranya yaitu :
Puasa Ramadhan, yakni puasa yang dilakukan setiap hari selama satu bulan penuh saat bulan Ramadhan dari waktu terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Puasa Nazar, yakni puasa yang dilakukan oleh orang yang bernazar puasa sebab menginginkan sesuatu sebelumnya. Puasa Nazar wajib dilaksanakan setelah keinginan tersebut tercapai sehingga bagi orang yang tidak melaksanakan nazarnya akan mendapat dosa dan dikenai denda atau kifarat.
Puasa Kifarat, yakni puasa yang dilakukan untuk menebus dosa sebab telah melakukan hubungan suami-istri pada waktu siang hari ketika bulan Ramadhan. Puasa kifarat dilakukan untuk membayar denda puasa Ramadhan dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
2. Puasa Sunah
Puasa sunah merupakan puasa yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Meskipun tidak wajib untuk dilakukan, puasa sunnah menjadi anjuran yang dapat menambah pahala bagi orang yang melaksanakannya. Di antara berbagai macam puasa sunah yang dilakukan oleh Rasulullah yaitu sebagai berikut:
Puasa hari Arafah, yaitu dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah oleh orang yang tidak berhaji.
Puasa Tasu'a dan Puasa Asyura, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Puasa 6 hari di bulan Syawal.
Puasa di bulan Sya'ban.
Puasa Senin dan Kamis.
Puasa 3 hari setiap pertengahan bulan.
Puasa Nabiyullah Daud, yaitu puasa yang dilakukan dengan satu hari puasa dan satu hari tidak secara berturut-turut.
3. Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang hukumnya makruh. Artinya, puasa tersebut lebih dianjurkan untuk tidak dilakukan. Apabila dilakukan, maka tidak akan mendapat pahala apapun. Beberapa di antara macam-macam puasa makruh yaitu sebagai berikut:
Berpuasa pada hari Jum'at, hukumnya makruh kecuali jika seseorang telah berpuasa di hari sebelum atau setelahnya (di hari kamis atau sabtu).
Puasa setahun penuh (puasa dahr), menurut Rasulullah SAW orang yang berpuasa setahun penuh dipandang tidak berpuasa dan tidak berbuka (HR Muslim).
Puasa Wishal, yaitu puasa yang tidak memakai sahur maupun berbuka.
4. Puasa Haram
Puasa haram adalah puasa yang dilakukan pada hari yang diharamkan untuk seluruh umat Islam. Apabila seorang muslim menunaikan puasa haram, maka ia akan mendapat dosa. Sebaliknya, apabila seorang muslim tidak melakukan puasa di hari yang diharamkan, maka ia akan mendapatkan pahala.
Hari-hari yang diharamkan untuk melakukan puasa, yaitu di antaranya :
Puasa pada tanggal 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah.
Puasa hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Puasa pada hari yang diragukan.
Itulah pengertian puasa, syariat, dan macam-macamnya dalam ajaran Islam. Semoga umat muslim dapat senantiasa mengerjakan kewajiban berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, serta tidak melakukan puasa di hari-hari yang diharamkan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya