Tuesday, June 25, 2024

Mengatasi sengketa tanah


Sengketa bisa terjadi antar individu atau institusi tertentu yang mengklaim dirinya memiliki hak untuk memanfaatkan sebuah bidang lahan. Sampai pada akhirnya nanti diselesaikan di pengadilan. Meskipun sering kita dengar beritanya, sengketa tanah ternyata masih belum terlalu familiar bagi sebagian orang.

Sengketa tanah adalah permasalahan yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas sebidang atau lebih tanah. Sengketa ini melibatkan antara individu dan individu atau bisa melibatkan pihak lain seperti korporasi serta pihak pemerintah.

Kejadian tersebut menuntut kebenaran dalam bidang penataan dan hak guna tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum didalamnya. Selain itu, pengertian sengketa tanah juga tertuang dalam Undang-undang sengketa tanah yaitu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.

Klasifikasi kasus sengketa sendiri terbagi menjadi 3 yakni ringan, sedang hingga berat tergantung besar kecilnya kasus.

Cara Menyelesaikan dan Mengatasi Sengketa Tanah

Untuk menyelesaikan atau mengatasi sebuah sengketa, ada beberapa metode yang dapat dilakukan.

Berikut ini adalah penjelasan singkatnya.

1. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan cara berdiskusi antara pihak yang terlibat dalam sengketa dalam menyelesaikan masalah.

Dalam mediasi, terdapat pihak penengah yang menjadi mediator dan bertugas untuk mencari solusi antara pihak yang bersengketa.

Jalan ini merupakan jalan terbaik untuk mengatasi permasalahan sengketa tanpa perlu melibatkan aparat hukum.

2. Pengadilan

Apabila mediasi tidak menemui titik cerah, para pihak yang bersengketa bisa mengajukan sengketa ke pengadilan dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Nantinya, seorang hakim akan menentukan siapa yang menang dan berhak atas bidang tanah yang dipermasalahkan.


No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...