Apa Itu BUMN?
BUMN adalah lembaga yang diatur dengan Undang - undang nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Menurut UU tersebut, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMN adalah sebuah perusahaan nirlaba yang lebih dari 50% modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Modal yang digunakan untuk perusahaan BUMN ini dapat berasal dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya.
Menurut data dari BPS, pada tahun 2021 terdapat 95 BUMN yang berasal dari berbagai jenis lapangan usaha.
Nah, seperti yang sudah diketahui, BUMN sendiri dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.
Kementerian ini sendiri sudah ada sejak 1973, namun ia baru resmi didirikan pada tahun 1998 pada tanggal 16 Maret.
Pada awalnya, Kementerian BUMN merupakan unit setingkat eselon II, namun kemudian ditingkatkan menjadi setara eselon I dan lanjut menjadi tingkat Kementerian.
Menurut situs resmi nya, terdapat 5 prioritas Kementerian BUMN dalam melakukan pembinaan BUMN, yaitu:
- nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia
- inovasi bisnis model
- kepemimpinan teknologi
- pengembangan talenta
- peningkatan investasi
Tujuan Didirikannya BUMN
Seperti yang tertulis pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah:
- memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
- mengejar keuntungan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Dengan adanya tujuan ini, BUMN merupakan pelaku ekonomi yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat umum.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya