Kota Jambi, Minggu 14 April 2024
Alhamdulillah.. bersyukur pernah diberi kepercayaan untuk bisa punya kendaraan bermotor dari hasil keringat sendiri dengan nomor pelat kendaraan BH 6713 YS. Pernah terpikir, apa ya maksud kode 2 huruf dibelakang nya ? Ternyata kode daerahnya. Kenapa bisa ujungnya S, itukan Sarolangun sedangkan saya KTP Kota Jambi. Suka dengan angka nya karena bisa dijadikan bahan soal TIU. Contohnya 6713,2810, 5611, lanjutkan !
Selain suka soal TKP di CPNS, jadi suka juga dengan soal TIU hanya yang deret angka. Pernah bingung menyelesaikan soal cermin, ternyata hanya dibalik saja. Sudah tidak tertarik lagi untuk ikut test CPNS / ASN. Karena tidak ada niat dan tujuan lagi saja, sebab sudah terlanjur cinta dengan pekerjaan IRT. Inginnya bisa buka usaha dengan lapangan pekerjaan untuk para pencari nafkah, agar ada nilai ibadah dan berbuah pahala. Semoga saja suatu hari nanti, bisa membuka usaha yang hanya Allah SWT mengetahui nya (aamiin).
Kembali ke pelat nomor kendaraan, kapan ya Kota Jambi bisa dengan 3 huruf dibelakang nya seperti di Kota Palembang. Bila Allah SWT beri rezeki untuk punya kendaraan roda 4, tentunya 3 huruf itu akan saya buat AYU atau TRY. Ada pengaruh nya tidak dengan kode wilayah yang ada di provinsi Jambi. Katanya bila kita membuat pelat nomor pilihan sendiri itu, bayar mahalnya hanya di awal saja. Cuma mikir, mubazir saja bila tidak ada tujuannya. Bila tujuan saya, agar pelat nomor kendaraan terlihat cantik dan mudah untuk dihapal polantas. Belum terpikir mau punya kendaraan, selagi masih ada ojol. Tidak lelah bawa kendaraan sendiri.
Kemarin ada pengalaman pesan belanjaan lewat si ojol, di aplikasi pelatnya berbeda dengan real nya. Kenapa bisa begitu ? Mungkin saja, mogok dijalan ya kendaraan nya jadi harus minjam kendaraan yang lain. Bila punya kendaraan pribadi dan terjadi kecelakaan bisa diklaim ya asuransinya, asalkan pajak kendaraan wajib di bayar setiap tahunnya. Sebab pajak yang dibayarkan itu akan kembali ke warga daerahnya sendiri dengan semakin sejahtera nya daerah dari wajib bayar pajak.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya