Tuesday, December 12, 2023

Profesi apoteker harus netral dalam pemilu

Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu.

Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.

Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pasal 4 Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. TPS.

Selanjutnya, yaitu kampanye rapat umum, iklan, media dan lainnya dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu. 2. Surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Peran KPPS dalam Pemilu 2024

KPPS memegang peranan penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Mereka bertanggung jawab mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (2) menyebutkan: Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Tinta pemilu adalah sebuah tinta atau pewarna semi-permanen yang diterapkan kepada jari telunjuk (biasanya) dari seorang pemilih pada pemilihan umum dalam rangka mencegah kecurangan pemilu seperti pemungutan suara berganda.

AKUNTABEL bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000,00. Kenaikannya mencapai Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tidak ada angka pasti honor saksi di TPS, tapi sekitar Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang. Perlu diingat, angka tersebut hanya perkiraan. Selain itu, aturan dan pola kerja bisa berbeda-beda tergantung persetujuan dengan pihak parpol.

Dalam konteks kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

Adapun makna dari C1 yaitu ingatan, C2 pemahaman, C3 penerapan atau aplikasi, C4 analisis, C5 sintesis dan yang terakhir C6 adalah evaluasi.

Pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali merupakan sebuah amanat dari konstitusi UUD 1945 pasal 22E yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan. Sekretaris PANTARLIH diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH. (1) Tatakerja PANTARLIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

Pada tanggal 12 Februari 2023, bertempat di Ruang Bandung KBRI Vientiane, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Vientiane telah melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH) untuk Pemilu tahun 2024 di Laos.

Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye !

Perhatikan interaksi obat

 

Interaksi obat merupakan efek suatu obat yang disebabkan bila dua obat atau lebih berinteraksi dan dapat mempengaruhi respon tubuh terhadap pengobatan.

Interaksi obat adalah perubahan aksi atau efek samping obat yang disebabkan oleh pemberian bersamaan dengan makanan, minuman, suplemen, atau obat lain

Beberapa hal yang bisa diakibatkan karena interaksi obat dan makanan adalah :

    • Mencegah obat bekerja dengan seharusnya
    • Mengubah bagaimana tubuh Anda menggunakan makanan
    • Menyebabkan efek samping obat menjadi lebih buruk atau malah lebih baik
    • Menyebabkan efek samping baru

     Berikut ini merupakan beberapa interaksi obat dan makanan yang umum terjadi :

    • Susu atau produk susu dengan antibiotik
    • Grapefruit (jeruk bali merah) dengan beberapa obat
    • Sayuran hijau (vitamin K) dengan warfarin
    • Cokelat dengan monoamine oxidase inhibitor (MAOI)

















      Ada rempah - rempah di Indonesia



      Sejarah Rempah, Fungsi, dan Dampak Perdagangan Rempah


      Rempah menjadi komoditas dagang yang diperdagangkan antarbangsa sejak masa silam. Rempah memang tidak menjadi komoditas tunggal dalam aktivitas perdagangan tersebut. Ada sejumlah komoditas lain yang turut serta menjadi bagian perdagangan. Tidak hanya memperjualbelikan rempah, perdagangan ini turut memunculkan adanya pertukaran budaya dari para pedagang.

      Catatan mengenai rempah cukup banyak dijumpai dalam naskah dari bangsa Eropa. Rempah digunakan sebagai penambah cita rasa, kelengkapan upacara, pengawet makanan, dan obat penambah vitalitas. Keragaman fungsi tersebut menjadikan rempah begitu diminati.

      Penambah cita rasa adalah fungsi rempah yang berhubungan dengan kuliner. Rempah kerap digunakan untuk menambah kelezatan dari masakan. Lada, misalnya, merupakan rempah yang menjadi penyedap rasa. Penggunaan rempah sebagai penyedap banyak dilakukan oleh bangsawan.

      Fungsi rempah sebagai pengawet makanan salah satunya dilakukan di Eropa. Jack Turner menyebut  Tresor de Evonime yang terbit tahun 1555 Masehi mengandung resep sebuah bahan yang terbuat dari pala bubuk, cengkeh, kayu manis, dan jahe. Resep ini digunakan untuk mengawetkan daging, ikan, dan semua makanan.

      Sementara fungsi rempah sebagai obat kuat atau penambah vitalitas seksual sudah sering disebut dalam sejumlah sumber tertulis yang berasal dari berbagai masa. Pada abad pertengahan, salah satu olahan yang lazim dikonsumsi dalam pesta pernikahan adalah anggur berempah. Anggur dengan campuran rempah ini menjadi salah satu contoh dari penggunaan rempah sebagai penambah vitalitas.

      Dampak Perdagangan Rempah

      Penjelajahan dan pelayaran yang dilakukan pelaut Eropa sejatinya bukan sesuatu yang baru bagi bangsa lain, seperti Cina, Arab, maupun India. Interaksi antara pedagang di Nusantara dengan bangsa-bangsa tersebut telah berlangsung ribuan tahun lalu.

      Perdagangan rempah-rempah telah menyebabkan kedatangan orang-orang India, Arab, dan Eropa ke Nusantara. Kedatangan berbagai bangsa tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah temuan di situs-situs sejarah. Temuan tersebut menunjukkan asalnya dari India, Cina, dan Mesir. Temuan ini menunjukkan kemungkinan berupa komoditas perdagangan/pertukaran antarberbagai bangsa yang tinggalnya berjauhan.


      Wali nikah dalam islam harus beragama islam




      Dalam hal ini, para ulama sepakat, orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Namun, bila tidak ada ayah yang disebabkan meninggal dunia (wafat), walinya adalah dari kerabat si mempelai perempuan dari pihak laki-laki.
      Artinya, "Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun, perawan atau janda yang menikah tanpa wali maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah)." (HR. Ahmad).
      Menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.
      Orang yang berhak menjadi wali nikah wanita haruslah memenuhi sejumlah syarat. syaratnya yaitu laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.
      Suatu perkawinan atau pernikahan dapat sah jika telah memenuhi rukun nikah. Salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Adapun, wali nikah yang diutamakan adalah wali nasab seperti ayah. Jika ayah tidak bisa, maka dapat digantikan wali nasab lain yang derajat kekerabatannya paling dekat.
      Waliyy berarti sebagai penolong atau pengampu. Disaat seorang diterpa ketidakmampuan dan ketidakberdayaan maka waliyy menjadi penolongnya. 

      Dilansir dalam laman Kemenag berikut urutan wali nasab dalam pernikahan:

      • Bapak kandung.
      • Kakek (bapak dari bapak)
      • Bapak dari kakek (buyut)
      • Saudara laki-laki sebapak seibu.
      • Saudara laki-laki sebapak.
      • Anak laki-laki daru saudara laki-laki sebapak seibu.
      • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.

      Jadi usia baligh menurut ketentuan PMA 11/2007 adalah 19 tahun, seorang wali nasab yang telah baligh tetapi belum berusia 19 tahun, maka wali nasab tersebut tidak dapat menjadi wali nikah.
      Perempuan yang akan menikah baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.



      Jaga jarak untuk yang zalim



      Umat muslim yang menjalin kembali silaturahmi akan terhindar dari api neraka. Seperti yang dijelaskan dalam hadist HR Bukhari dan Muslim, “Engkau menyembah Allah Swt dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan menyambung tali silaturahmi.”

      Manfaat silaturahmi juga tak hanya sekedar untuk membantu memperluas rezeki, terhindar dari api neraka, hingga mendekatkan diri dengan Sang Pencipta. Silaturahmi merupakan tanda-tanda seseorang beriman kepada Allah SWT dan menjadi makhluk mulia di hadapan-Nya.

      Rasulullah saw sendiri telah mengajarkan agar senantiasa menjalin hubungan shilaturrahim. Dengan mempererat persaudaraan Islam merupakan salah satu bentuk penegakan kekuatan Islam. Karena umat Islam satu dengan yang lainnya ibarat sebuah bangunan yang saling melengkapi dan menguatkan.

      Bagi umat muslim yang memutus silaturahmi akan mendapatkan azab Allah, tidak diterima amalnya dan bahkan ditempatkan di neraka.

      kata silaturahim lebih tepat digunakan untuk menggambarkan aktivitas saling berkunjung untuk mempererat tali persaudaraan yang masih memiliki hubungan darah. Berbeda dengan silaturahmi yang merujuk pada hubungan persahabatan atau pertemanan.

      Memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dibenarkan syariat.

      Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, jika ada ada orang-orang di antara kerabat kita yang jahat, kemudian kita memilih untuk membatasi hubungan atau menjaga jarak dengannya itu diperbolehkan. 

      6 Pemilik Sifat Ini Menurut Rasulullah Harus Dihindari, Siapa Sajakah?

      1. Manusia yang tidak bisa diharapkan kebaikannya dan tidak bisa dirasa aman dari keburukannya.
      2. Manusia yang enggan disadarkan dengan ayat Al - quran.
      3. Orang yang bermuka dua.
      4. Orang yang panjang umurnya tapi jelek perbuatannya.
      5. Orang yang merusak akhiratnya demi meraih dunia orang lain.
      6. Manusia yang ditakuti oleh sesamanya karena kejahatannya.

      Tamak menurut islam

       



      Tamak sama dengan serakah yang berarti berlebih-lebihan dalam mencari harta. Azab yang diganjar bagi pelaku sifat tamak ialah dicabutnya keberkahan hidup. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari. Makna dari hilangnya keberkahan pada hadits di atas ialah dicabutnya rasa cukup dalam hati seseorang.

      Kehidupan orang tamak hanya disibukkan untuk terus menerus mendapat apa yang mereka inginkan, sebab sifat tamak mengakibatkan seseorang lupa tujuan hidup di dunia. Tamak harta melahirkan dosa seperti menipu, mencuri, merampok, korupsi, dan kikir atau bakhil.

      Ciri-Ciri Tamak

      1) Tidak mensyukuri nikmat yang telah dimiliki.
      2) Selalu merasa kurang padahal ia telah banyak mendapat nikmat.
      3) Ingin memiliki sesuatu yang dimiliki orang lain.
      4) Panjang angan-angan yaitu suka menghayal dan tidak realistis.
      5) Kikir, ia tidak mau hartanya berkurang sedikitpun.

      Ada sikap tamak yang boleh, bahkan dianjurkan. Yaitu tamak pahala dan ampunan dari Allah.

      Sikap serakah akan menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun orang lain. Orang yang serakah cenderung tidak memedulikan kepentingan maupun perasaan orang lain. Bahkan, mereka bisa memanfaatkan orang-orang terdekat untuk mencapai kepentingannya.

      Orang yang tamak tidak akan pernah merasakan puas dan ketenangan dalam hidupnya. Meskipun ia sudah banyak harta, ia tetap akan merasa kurang. Dan terus kurang. Oleh karena itu, orang yang tamak, meskipun ia banyak harta, sejatinya ia adalah orang yang paling miskin di dunia.

      Tamak terhadap dunia itu terlarang. Namun tamak terhadap ilmu adalah terpuji. Semangat yang besar untuk memperoleh ilmu sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa belum ada seorangpun yang bertanya tentang ini kecuali beliau.


















      Fitnah merupakan dosa besar

       

      Hukum Fitnah dan Menyebarkan Hoaks Dalam Islam

      Apa hukum fitnah menurut agama islam ? Fitnah adalah salah satu dosa terbesar. Fitnah adalah perbuatan menuduh seseorang telah melakukan sesuatu padahal orang tersebut tidak melakukannya. Fitnah merupakan perbuatan yang sangat tercela karena bisa merusak nama baik diri sendiri, merusak nama baik orang lain, dan menimbulkan perpecahan. Fitnah juga bisa menimbulkan banyak penyakit hati, seperti: syirik, angkuh, kikir, dan kesengsaraan.

      Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Ini karena fitnah bisa menimbulkan dampak buruk yang besar seperti mengusir orang dari lingkungan tempat tinggalnya, merampas harta dan kebebasan orang lain, dan merusak persaudaraan antar sesama umat islam.

      Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah: 191)

      Dosa Melakukan Fitnah

      Karena fitnah adalah dosa yang serius dan lebih serius daripada pembunuhan, siapa pun yang melakukan dosa ini menghadapi konsekuensi yang sangat serius. Karena besarnya dosa Panjaus, pelakunya dianggap kafir dan akan mendapat hukuman berat di Neraka Jahannam.

      “Diantara mereka ada orang berkata “berilah saya izin (tidak berperang) dan janganlah menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.” Ketahuilah bahwa orang yang terjerumus ke dalam fitnah dan sesungguhnya Jahannam itu benar meliputi orang kafir. (QS. At-Taubah: 49)

      Selain pelaku masuk Neraka, fitnah juga menghalangi pelaku menerima syafaat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Yang lebih menyedihkan adalah orang yang memfitnah itu sama terkutuknya dengan setan. Mengapa? Karena setan juga sangat menyukai dusta dan menyesatkan orang lain dari jalan Allah. Sama seperti orang yang memfitnah karena juga berbohong dan membuat orang lain membenci orang lain. Terakhir, fitnah menghalangi pelakunya masuk surga. Mengapa? Karena ketika amal dan dosa ditimbang di akhirat, maka fitnah harus mempertanggung jawabkan fitnahnya untuk membalas fitnah atas kebaikan yang dilakukan di dunia ini. Ketika semua perbuatan baik selesai, dosa pemfitnah dipindahkan ke orang yang memfitnah, dan bobot dosa bertambah.

      Dampak Fitnah di Kehidupan Bermasyarakat

      Fitnah adalah dosa yang besar dan sulit untuk bertaubat darinya. Fitnah banyak bentuknya, dan curhat bisa jadi salah satu jenis fitnah kecil. Karena selain harus bertaubat ke Allah, pelaku fitnah juga harus meminta maaf ke orang yang difitnah dan memperbaiki nama baik orang tersebut ke orang lain. Kenapa dosa fitnah sangat besar ? karena dampak negatifnya sangat besar untuk kehidupan bermasyarakat, yaitu:

      1. Fitnah dapat menimbulkan kesengsaraan baik kepada orang yang difitnah, maupun orang yang melakukan fitnah karena akan sulit dipercaya lagi oleh orang lain
      2. Fitnah dapat merusak hubungan antar umat islam dan tali silaturahmi. Fitnah dapat membuat perpecahan antar bangsa dan mengakibatkan konflik kemanusiaan yang pada akhirnya bisa menimbulkan kerusakan
      3. Fitnah bisa mengakibatkan orang lain benci kepada orang yang difitnah. Kebencian yang sangat besar akibat fitnah tidak menutup kemungkinan bisa membangkitkan niat jahat seperti ancaman dan pembunuhan
      4. Pelaku fitnah sama seperti orang munafik, karena orang munafik suka berdusta dan tidak bisa dipercaya karena selalu berkhianat
      5. Dampak fitnah bukan hanya menyeret pelaku utamanya ke neraka, namun juga bisa menyeret orang yang percaya fitnah dan orang yang menyebarkan fitnah harus mempertanggung jawabkannya di akhirat.

      Hukum Menyebarkan Fitnah (Hoaks)

      Hoaks atau berita bohong bisa disamakan dengan fitnah. Karena keduanya sama-sama berita bohong atau dusta dan bisa merusak persatuan antar umat beragama. Sebenarnya dalam Al Quran, Allah sudah memperingatkan umatnya untuk mengecek setiap berita yang diterima apakah benar atau hoaks, yaitu pada ayat berikut ini:

      Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)

      Pelaku yang menyebarkan hoaks pastinya akan menyesal ketika amal perbuatan dan dosanya dihitung di akhirat. Karena semua fitnah yang disebarkan harus dipertanggung jawabkan dengan memberikan amal baik ke orang yang difitnah atau menerima amal buruk yang dimiliki orang yang difitnah. Selain itu, jika terjadi musibah pada suatu lingkungan atau negara akibat perbuatan fitnah, pelaku yang menyebarkan hoaks juga pasti akan menerima akibatnya.

      Cara Bertaubat dari Dosa Fitnah

      Fitnah adalah dosa yang cukup sulit untuk diampuni dengan sempurna. Kenapa ? Karena selain harus bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, pelaku fitnah juga harus meminta maaf kepada orang yang difitnah dan memperbaiki nama baik dan klarifikasi fitnah yang ia buat dan terlanjur disebarkan ke orang lain. Memperbaiki fitnah yang telah disebarkan tentu saja sangat sulit karena kita harus memastikan semua orang yang terlanjur menerima berita bohong tersebut harus mengetahui bahwa info yang diterima ada fitnah.

      Hukum fitnah dalam islam sangat berat. Pelakunya akan ditimpa dosa besar dan dihukum di neraka jahannam. Bertaubat dari fitnah tidak cukup hanya meminta maaf kepada Allah namun pelakunya juga harus meminta maaf ke orang yang difitnah dan mengklarifikasi berita bohong yang ia sebarkan ke masyarakat di sekitar yang terlanjur menerima fitnah tersebut.

      Dibaca dengan hati !

      Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

      MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...