Tuesday, December 12, 2023

Wali nikah dalam islam harus beragama islam




Dalam hal ini, para ulama sepakat, orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah si perempuan. Namun, bila tidak ada ayah yang disebabkan meninggal dunia (wafat), walinya adalah dari kerabat si mempelai perempuan dari pihak laki-laki.
Artinya, "Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun, perawan atau janda yang menikah tanpa wali maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah)." (HR. Ahmad).
Menurut hukum Islam, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa adanya wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.
Orang yang berhak menjadi wali nikah wanita haruslah memenuhi sejumlah syarat. syaratnya yaitu laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.
Suatu perkawinan atau pernikahan dapat sah jika telah memenuhi rukun nikah. Salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Adapun, wali nikah yang diutamakan adalah wali nasab seperti ayah. Jika ayah tidak bisa, maka dapat digantikan wali nasab lain yang derajat kekerabatannya paling dekat.
Waliyy berarti sebagai penolong atau pengampu. Disaat seorang diterpa ketidakmampuan dan ketidakberdayaan maka waliyy menjadi penolongnya. 

Dilansir dalam laman Kemenag berikut urutan wali nasab dalam pernikahan:

  • Bapak kandung.
  • Kakek (bapak dari bapak)
  • Bapak dari kakek (buyut)
  • Saudara laki-laki sebapak seibu.
  • Saudara laki-laki sebapak.
  • Anak laki-laki daru saudara laki-laki sebapak seibu.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.

Jadi usia baligh menurut ketentuan PMA 11/2007 adalah 19 tahun, seorang wali nasab yang telah baligh tetapi belum berusia 19 tahun, maka wali nasab tersebut tidak dapat menjadi wali nikah.
Perempuan yang akan menikah baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.



No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...