Alhamdulillah....
Selama 8 tahun 7 bulan tidak ada ipar maut !
Secara keseluruhan bila terjadi perceraian jelas bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur secara otomatis jatuh kepada ibu. Hak asuh itu tidak akan terhapus meski ibu tidak memiliki penghasilan. Sebab, ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak meski hak asuh berada di tangan ibu.
Ingat hutang yang meriah !
Salam berbahagiaπππππππ
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya