Pancasila memiliki pengertian yaitu lima dasar negara Indonesia. Pancasila yang digambarkan dengan lambang seekor burung Garuda memiliki makna yaitu sebuah sumber kekuatan. Selain itu, dengan warna emas yang ada pada burung Garuda tersebut memiliki makna sebagai simbol kemuliaan.
Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, tahun 1945. Menyadari kekalahan sudah di depan mata, Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Pembukaan UUD 1945 adalah bagian awal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian yang sangat penting, Pembukaan ini mengandung makna dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan filosofis bagi seluruh isi konstitusi. Berikut adalah makna dari Pembukaan UUD 1945:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 dimulai dengan menyatakan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ini menunjukkan bahwa negara mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa dan menyatakan kewajiban bagi pemeluk agama Islam untuk menjalankan ajaran agama mereka. Meskipun demikian, Indonesia juga menghormati dan menjamin kebebasan beragama bagi semua warganya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Prinsip ini menekankan pentingnya menghormati martabat kemanusiaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai adil dan beradab dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman Indonesia.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Prinsip ini menggarisbawahi bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dijalankan melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Ini mencerminkan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Prinsip ini menekankan pentingnya menciptakan kondisi sosial yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana hak dan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan didistribusikan secara merata.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya