Monday, January 22, 2024

Hukuman penyekapan dan penculikan


Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan

Isi Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di antaranya aturan ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang.

Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan perampasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

Indonesia mempunya induk peraturan pidana positif yang dikenal dengan KUHP. Di sisi lain, adanya KUHP merupakan sebuah tanda banyak Indonesia adalah negara hukum. KUHP memiliki tujuan untuk mengadili perkara pidana, sehingga kepentingan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi.

Di samping itu, KUHP berperan sebagai bentuk upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sebuah perkara.


Keadilan di Negeri ku Indonesia, tertib administrasi



Senin, 22 Januari 2024

Subhanallah..
Ya Allah SWT, bolehkah hamba marah untuk hal yang tidak hamba sukai karena Engkau ya Allah SWT ? Sungguh, hamba takut menzalimi diri sendiri apalagi makhluk ciptaan-Mu karena hamba selalu ingin mendapat petunjuk dan taufik dari-Mu ya Allah SWT. Tolong hamba, bilamana hamba marah dengan sesuatu hal karena mengharapkan kasihsayang-Mu ya Allah SWT. Hamba hanya ingin mencontoh marahnya Nabi Muhammad SAW.

Indonesia..
Dimana tempat saya dilahirkan dan dibesarkan. Saya bersyukur dilahirkan di Negara Indonesia karena Allah SWT. Ini sudah jadi negara yang terbaik untuk saya dilahirkan di negara ini dalam keadaan Islam. Sungguh nikmat Engkau mana lagi yang harus hamba dustakan ya Allah SWT ? Alhamdulillah.

Dimasa sekolah SD, saya ada belajar tentang PPKN. Disana saya mengerti bahwa Indonesia ada Pancasila dan UUD 1945. Semasa SD, saya hapal UUD 1945. Ternyata ada banyak pasal di dalam UUD 1945. Saya hanya berpikir, keamanan suatu negara karena patuh terhadap hukum yang berlaku di negaranya. Saya tidak tertarik dengan bidang sosial seperti hukum karena tidak boleh asal bicara, harus ada pasal yang menyertakan. Saya juga tidak suka berdebat karena membuat saya lelah.

Bukan berarti saat ini saya tidak ada tindakan ataupun reaksi atas tekanan dan tindakan dari pihak - pihak yang tidak bisa saya jelaskan apalagi dipublikasikan disini. Saya lagi fokus dan berusaha menata kembali rencana masa depan saya dan anak. Jangan dikira saya tidak mengerti apa yang kalian lakukan kepada saya dan anak saya. Saya tidak ada menandatangani apapun untuk berkas apapun terkecuali fotokopi kartu keluarga yang sudah berisi saya dan anak saya saja. Saya tidak mengetahui itu asli atau dipalsukan. Saya tidak meminta untuk diuruskan, karena nanti akan ada waktunya saya akan bertindak diwaktu yang tepat menurut Allah SWT. Jadi untuk pihak dengan niat dan tujuan yang tidak baik, tidak usah dikira negara akan berdiam saja atas tindakan kalian. Dalam hukum Islam saja, kalian sudah dapat hukumannya. Silahkan kalian kejar dunia, kalian tidak akan dapatkan apa-apa. 

Tidak usah kalian harap, rezeki yang bukan menjadi hak kalian. Berharap belas kasih dari manusia dan menjadi pengemis atau perampok. Memalukan negara Indonesia !
Bila mau mengemis dan meminta, usaha dan minta ke Allah SWT. Makanya tidak usah zalim agar dapat petunjuk dari Allah SWT.

Ya Allah SWT, tolong agar Engkau selalu lindungi hamba, anak hamba dan anak-anak yang hamba sayangi karena Engkau ya Allah SWT serta orang-orang mukmin muslimin (aamiin).

Hukum Pidana seorang ayah tidak menafkahi anak


Pasal 116 huruf a hingga huruf k Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan penyebabnya, yaitu suami melanggar Ta'lik Talak atau disebut dengan Shigat Ta'ik (Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam), nafkah yang tidak ditunaikan oleh suaminya tersebut selama 3 bulan atau lebih tersebut dapat menjadikan utang bagi suaminya.

Nafkah terutang tersebut dapat diminta oleh istri atau dapat digugat oleh istri dengan gugatan nafkah Madliyah atau nafkah lampau atau terutang. Pasal 80 ayat (5) KHI memberi hak kepada masing- masing pihak dalam hal ini undang-undang memberi hak kepada istri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas tidak ditunaikannya nafkah yang menjadi kewajiban suami kepada istri dalam jangka waktu 3 bulan atau lebih, maka istri berhak mengajukan gugatan nafkah madliyah yang belum ditunaikan suaminya ke Pengadilan Agama.

Menurut KHI pasal 156 segala biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab sesuai dengan kemampuan ayahnya sampai anak tersebut dewasa 21 tahun, sehingga dalam situasi atau keadaan tersebut anak masih membutuhkan biaya keperluan dari orang tuanya khususnya ayah yang merupakan kepala keluarga dalam rumah tangga.

Sedangkan menurut Pasal 156 huruf d KHI, perceraian orang tua juga tidak memberikan dampak penghentian kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya. Namun, apabila karena suatu hal lain terjadi pada ayahnya atau berdasarkan putusan pengadilan menetapkan lain atas kewajiban ayah untuk memberikan nafkah, maka secara terpaksa ibu yang harus menanggung nafkah anaknya tersebut, meski begitu bukan berarti bahwa menggugurkan atau membebaskan kewajiban seorang ayah begitu saja.

Merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.


Masuk Surga karena Rahmat Allah SWT

Apakah Amal Ibadah Menjamin Orang Masuk Surga? Ini Penjelasan Hadits Nabi SAW

Surga dan neraka merupakan hal prerogatif Allah SWT. Siapapun tidak berhak mengklaim dirinya atau orang lain masuk surga atau neraka.

Perihal masuk surga juga tidak disebabkan karena amalan seorang hamba. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

“Tidak ada amalan seorang pun yang bisa memasukkannya ke dalam surga, dan menyelematkannya dari neraka. Tidak juga denganku, kecuali dengan rahmat dari Allah” (H.R. Muslim).”

Hadis inilah yang sering dipahami secara parsial (sempit). Pemahaman yang sempit akan menyebabkan tindakan yang keliru pula seperti mengabaikan bahkan meninggalkan amal ibadah karena dirasa percuma melaksanakan amal ibadah karena tidak menjamin seseorang masuk surga.

Padahal pemahaman tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 122:

“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selamanya.”

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ankabut ayat 58 Allah SWT berfirman:

Artinya, “Orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, sungguh, mereka akan Kami tempatkan pada tempat-tempat yang tinggi di dalam surga.”

Sunday, January 21, 2024

Usaha memang tidak akan mengkhianati hasil


Minggu, 21 Januari 2024

Alhamdulillah ya Allah SWT, Ini bukan moment ultah untuk hamba..karena seharusnya disetiap tanggal kelahiran hamba..hamba harus bermuhasabah diri..intropeksi diri karena waktu hamba yang semakin berkurang didunia ini..ya Allah SWT, hamba hanya ingin kembali kepada-Mu dalam keadaan Husnul Khotimah (aamiin).

Ini merupakan tindakan ketidakadilan buat saya, apoteker Try. Atas dasar apa organisasi bisa merubah apa yang sudah ditetapkan? Kalian remehkan kah usaha dan ikhtiar saya untuk berusaha meraih gelar profesi apoteker. Saya bukan dari kalangan orang kaya yang dengan mudah untuk kuliah. Malah tidak terpikir untuk saya bisa kuliah. Semua karena Allah SWT. Saya selalu minta dilindungi Allah SWT. Ya Allah SWT, hamba kembalikan kepada-Mu niat dan tujuan organisasi ini kepada hamba. Hamba merasa dizalimi ya Allah SWT, tolong hamba ya Allah SWT.

Lupakah kalian apa definisi profesi apoteker ? Sarjana Farmasi yang telah mengucapkan sumpah profesi dan lulus ujian sertifikat kompetensi. Seharusnya ini hanya diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang sudah saya penuhi dengan usaha dan do'a saya. Kemana hati nurani kalian ? Saya tidak minta dikasihani oleh kalian, saya hanya mengingatkan. Hidup ini hanya sementara didunia, dan semua yang kalian lakukan didunia ini akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Hamba pasrah ya Allah SWT untuk apa yang telah menjadi ketetapan dari-Mu. Karena disetiap musibah pasti ada hikmah yang bisa diambil. Tepat di 34 tahun ini, semoga Engkau jadikan hamba yang semakin Engkau cintai dan sayangi. Engkau kabulkan do'a - do'a hamba disaat dan waktu yang tepat terbaik menurut Engkau (aamiin).

Salam Sejawat
apt. Try Sulistya Utami, S.Farm.

Saturday, January 20, 2024

Menjadi penyebab hancurnya rumah tangga orang lain adalah Dosa Besar

Merusak Rumah Tangga Orang Lain Adalah Dosa Besar

Merusak rumah tangga orang lain merupakan suatu perbuatan yang sangat dibanggakan oleh iblis dan dibenci oleh Allah SWT. Selain itu, perbuatan merusak keharmonisan sebuah keluarga juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara sesama Muslim dan dianggap dosa besar.

Kasus perceraian yang disebabkan oleh rusaknya rumah tangga karena pihak ketiga, seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Tidak sedikit dari mereka yang terang- terangan bahkan sengaja mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak akan mengakui seorang perusak rumah tangga orang lain sebagai umatnya. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda “...dan siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya maka ia bukanlah dari (golongan) kami.” (HR Ahmad).

Hukum merusak rumah tangga orang lain. “Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya.”

Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang berupa kehalalan mengalirkan darahnya. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah Swt., dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya.

Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.

Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa saja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.

Dosa besar adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan ta'zir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Sungguh mengerikan dampak dan hukuman bagi perusak rumah tangga orang. Semoga kita selamat dari bujuk rayu setan. Sehingga kita tidak terjerumus menjadi perusak rumah tangga orang. Dengan demikian, semoga kita tidak dicap sebagai musuh Allah Swt. Aamiin.

Rumah tua besar di Broni itu amanah orang tua

Amanah Adalah Sifat Terpuji dalam Islam, Pahami Arti, Dalil dan Bentuknya

Amanah adalah tanggung jawab moral untuk memenuhi kewajiban seseorang dengan baik. Ini adalah aspek penting dari kehidupan seorang Muslim. Amanah adalah salah satu sifat terpuji yang wajib ada dalam diri seorang Rasul atau utusan Allah. Karena untuk menyampaikan wahyu, mereka haruslah dapat dipercaya.

Penerapan amanah dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu poin penting yang perlu dipahami. Saking pentingnya, dalam Islam telah disampaikan bahwa adanya hukuman berat dan neraka bagi mereka yang mengingkari amanah yang sedang dan sudah mereka emban.

Amanah adalah kata arab yang berasal dari kata Aminah dan diartikan sebagai keamanan, kedamaian dan keselamatan. Secara harfiah, amanah berarti kehandalan, kesetiaan dan kepercayaan. Kepercayaan meningkatkan integritas dan perilaku moral yang sehat yang melekat dalam gagasan kejujuran. 

Amanah adalah perilaku bersikap adil, tepat waktu dan menepati janji dan komitmen. Ini adalah aspek penting dari karakter Muslim. Kedamaian dalam masyarakat dicapai melalui keyakinan individu. Konsep amanah mengikat individu dengan masyarakat. 

Lawan dari amanah adalah pengkhianatan yaitu gagal menjaga amanah dengan cara orang yang meninggalkannya seperti yang diharapkan atau diinginkan. Amanah pertama yang dipercayakan kepada kita adalah menjadi penyembah Allah (SWT) yang sejati dan hidup di dunia ini dengan mematuhi hukum dan perintah Allah. 

Allah (SWT) memerintahkan kita dengan tegas untuk menunaikan Amanah dengan benar. Dia berkata: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyerahkan amanat kepada pemiliknya dan bahwa ketika kamu memutuskan di antara orang-orang, kamu menilai dengan adil; sesungguhnya Allah memperingatkan kamu dengan apa yang baik; sesungguhnya Allah Maha Melihat, Mendengar." (Surah An Nisa:58).

Amanah pertama yang dipercayakan kepada kita adalah menjadi penyembah Allah (SWT) yang sejati dan hidup di dunia ini dengan mematuhi hukum dan perintah Allah. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati (amanah atau amanah) Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu dengan sengaja melanggar amanahmu." (Surah Anfal: 27). 

Menjaga kemampuan fisik seseorang dari melakukan hal-hal yang tidak disukai Allah, dan menjaga segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban orang lain juga merupakan bagian dari Amanah. 

Dalil Tentang Amanah dalam Islam

Ungkapan 'Amanah' muncul beberapa kali dalam Quran. Ungkapan berupa Allah SWT yang berfirman tentang orang-orang yang beriman, berikut adalah ayat-ayat yang menyinggung tentang sikap amanah:

Surat al Ahzab ayat 72:

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh”. (QS. al-Ahzab:72).

Surat Al-Mukminun Ayat 8:

Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya."

Surat Al-Anfal Ayat 27:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui". (QS: Al-Anfaal ayat 27).

Bentuk-Bentuk Amanah

1. Amanah terhadap Allah SWT

Setiap muslim memiliki amanah untuk taat terhadap perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. Amanah ini diberikan kepada umat Islam melalui Al-Quran dan diperjelas oleh Nabi Muhammad SAW melalui hadis-hadisnya. 

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah SWT dan Rasul [Muhammad], dan [juga] janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui," (QS. Al-Anfal:27). 

Contoh: mendirikan shalat, puasa, zakat, dan amalan lainnya. 

2. Amanah terhadap sesama manusia 

Islam memerintahkan umatnya untuk menunaikan amanah terhadap sesama manusia, terutama jika telah diberi kepercayaan oleh orang lain. Ketika seseorang diberi amanah, maka ia berkewajiban untuk mengembalikan hak kepada orang yang sudah memberikannya tanggung jawab tersebut. 

Contoh: ketika seseorang diberi amanah sebagai pemimpin atau ketua kelompok, maka ia harus menunaikan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. 

3. Amanah terhadap diri sendiri 

Amanah terhadap diri sendiri dilakukan dengan menjaga fisik dan kesehatan yang diberikan Allah SWT kepadanya. Tidak hanya kebugaran fisik, setiap muslim juga dituntut untuk memelihara kesehatan mental dan kesejahteraan diri sehingga dapat mencapai potensi maksimal dalam kehidupan sehari-harinya. 

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang laki-laki menjadi pemimpin bagi keluarganya, ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap perihal keluarganya. Seorang istri menjadi pemimpin, akan dimintai pertanggungjawabannya perihal pengurusan rumah dan anaknya. Dan seorang hamba menjadi pemimpin bagi harta tuannya, ia akan diminta pertanggungjawabannya. Ingat, setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawabannya," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Contoh: menjaga kesehatan dan tidak melukai diri sendiri.


Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...