Tuesday, January 23, 2024

Menunggu profesi pengacara amanah dan jujur

Tugas Pengacara yang harus Diketahui

Pengacara merupakan profesi yang identik sebagai penegak hukum. Namun, terkadang menjadi dilema ketika pengacara diharuskan membela seorang terdakwa yang kemungkinan besar bersalah.

Bertanggung jawab terhadap klien

Seorang pengacara harus memahami setiap tersangka yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tak bersalah di mata hukum. Ini disebut Asas Praduga Tak Bersalah, tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54 dan 55, serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1.

Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta menyatakan tersangka bersalah, pengacara bertanggung jawab mempertahankan Asas Praduga Tak Bersalah.

Menjadi penasihat dan pendamping klien

Tugas pengacara tidak hanya sebatas membela dan membebaskan klien dari tuntutan. Seorang pengacara wajib memberikan konsultasi hukum, mewakili, dan mendampingi klien dari awal kasus, berjalannya persidangan di pengadilan, hingga perkara selesai.

Menangani masalah atau kasus hukum

Dalam menangani kasus, seorang pengacara harus mampu melakukan analisis, mendefinisikan, membuat, menjelaskan, serta menerapkan konsep hukum secara sistematis.

Kemampuan ini diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam masalah hukum yang berseberangan.

Mengawal konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Pengacara merupakan profesi yang dekat dengan Undang-Undang dan Konstitusi. Aktivitas pengacara haruslah sejalan dengan konstitusi, termasuk dalam menegakkan peraturan dan berjuang demi Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika seorang pengacara tidak memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya, berbagai pihak mungkin akan bertindak semena-mena kepada klein mereka.

Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum

Sebagai orang yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum, pengacara memiliki tanggung jawab sosial untuk menyebarkan ilmu pengetahuan hukum kepada masyarakat luas.

Hal ini perlu dilakukan agar semakin banyak masyarakat awam yang melek terhadap hukum dan sedikit banyak menambah wawasan mereka tentang hukum.

Update dengan berbagai kasus

Masyarakat bersifat dinamis, inovasi terus dilakukan, perubahan adalah hal yang mutlak, tidak terkecuali perubahan dalam keilmuan. Seorang pengacara harus terus belajar karena kasus-kasus dan ilmu hukum juga mengalami perubahan setiap harinya.

Memberikan bantuan hukum

Tidak semua orang mampu membayar jasa pengacara, namun dalam kasus tertentu seorang pengacara bisa secara sukarela memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat.

Ini dalam bahasa latin disebut pro bono, yang artinya demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.

Masih adakah aparat penegak hukum mukmin muslimin di Kota Jambi


Kota Jambi
Selasa, 23 Januari 2024

Alhamdulillah..android ini saya beli dengan hasil kerja praktek profesi apoteker di tahun 2019. Dengan niat saya ingin bekerja praktek profesi apoteker. Namun Allah SWT punya rencana lain, saya gunakan android ini sebagai alat komunikasi dan media sosial.

Alhamdulillah, sekarang bisa berguna untuk merintis usaha saya sebagai penulis blogger. Yang hasilnya untuk masa depan saya dan anak. Di android ini juga masih ada transaksi cicilan rumah subsidi yang masih harus saya terima. Menjelang usaha saya sebagai penulis blogger menghasilkan rezeki yang halal dan berkah.

Kilas balik saya meninggalkan desa ex.suami, sempat android ini mau diambil oleh warga sekitar yang mengaku sebagai polisi. Karena saya dalam ketakutan dan kekhawatiran menunggu travel jemputan. Saya berinisiatif menelepon sepupu dari pihak bapak saya yang beranggotakan polri berdinas di provinsi Riau. Saya hanya meminta kepadanya, tolong hubungi polsek setempat. Karena saya seperti dikeroyok oleh warga disana. Akhirnya kuasa Allah SWT, saya sampai dikota Jambi dengan selamat.

Masih banyak hal yang saya hadapi, sampai saya menyadari ternyata kedua belah pihak keluarga saya pun ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan saya. Saya tidak akan mau berdamai secara kekeluargaan karena ini sudah masuk tindakan kriminalitas !

Saya tahu, setiap postingan saya dipatroli oleh polisi media sosial yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban. Silahkan kalian yang mempunyai kewajiban melakukan tindakan sesuai SOP.

Kenapa saya belum melaporkan hal yang terjadi kepada saya dan anak atas tindakan mereka ? Saya tegaskan, saya lagi menata hati dan diri saya. Dan saya amat sangat menjaga psikis anak saya. Saya tidak ingin anak saya ada inner child, karena saya ingin mengasah, mengasih dan mengasuh anak saya bukan dengan kekerasan dan otoriter.

Jadi pihak berwajib, saat ini saya hanya merasakan hal yang penting untuk saya kedepan adalah android saya ini. Karena ini menjadi alat saya untuk berkomunikasi lewat media sosial dan untuk saya berusaha merintis usaha online saya. Ternyata masih ada pihak - pihak yang ingin merampas android saya ini. Karena nantinya transaksi pembayaran usaha penulis blogger ini melalui android ini dan email. Sebab my book Axioo saya tiba - tiba rusak. 

Ya Allah SWT, ini usaha hamba agar hamba dan anak hamba tidak teraniaya secara mental ataupun fisik. Bila kalian masih punya hati nurani dan ingat kepada kuasa Allah SWT. Kalian akan takut untuk mengabaikan peristiwa yang terjadi kepada saya berulang - ulang.
Terimakasih.

Salam Hormat,
Apt. Try Sulistya Utami, S.Farm. 

Berharap pahala Jihad, bukan berarti melalaikan sholat 5 waktu

Keutamaan Bekerja dalam Ajaran Islam, Pahalanya Sama Seperti Perang di Jalan Allah SWT

Bekerja dalam perspektif ajaran Islam sangatlah penting dalam keberlanjutan hidup seorang muslim di dunia. Betapa pentingnya bekerja, Allah bahkan menilai bekerja sebagai ibadah. Oleh karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk bekerja, mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa bekerja untuk anak dan istrinya melalui jalan yang halal, maka bagi mereka pahala seperti orang yang berjihad di jalan Allah." (HR Bukhari).

Pada hakikatnya, bekerja tidak hanya untuk memenuhi tuntutan di dunia, tetapi juga di akhirat. Segala aktivitas di dunia yang positif dan sejalan dengan nilai-nilai keislaman pastinya memiliki nilai tersendiri di mata Allah. Terlebih, semangat untuk mencukupkan nafkah telah dicontohkan oleh para nabi dan rasul.

Anjuran Bekerja dan Mencari Rezeki

Anjuran bekerja dan mencari rezeki telah tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan juga hadits Rasulullah SAW. Salah satunya, Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Insyirah ayat 7,

Artinya: Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.

Ayat tersebut menegaskan tentang keseimbangan urusan dunia dan akhirat, yakni di sela beribadah seorang muslim juga harus tetap bekerja. Di sisi lain, pentingnya bekerja juga disebutkan dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku berjudul Kerja Berbuah Surga yang ditulis oleh Arip Purkon.

Dari anas bin Malik RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: "Seandainya hari kiamat datang di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, jika memungkinkan untuk menanamnya sebelum kiamat itu terjadi maka laksanakanlah (menanam bibit tersebut). (HR Imam Ahmad).

Hadits tersebut menjelaskan tentang pentingnya bekerja, sehingga disebutkan bahwa seandainya besok akan terjadi kiamat maka harus tetap bekerja. Maksud harus tetap bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan sendiri selagi masih memiliki kekuatan lahir dan batin.

Apabila seseorang tidak memiliki suatu halangan atau kendala dalam mencari nafkah, sesungguhnya Allah mencintai pekerja dan membenci penganggur.

Dari Makhul RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Kalian jangan menjadi orang yang suka mencari aib orang lain, orang yang terlalu banyak memuji (penjilat), orang yang suka mencela, dan orang yang seperti mayat (yaitu orang yang menjadikan dirinya seperti mayat yaitu tidak bekerja."

Bekerja Lebih Baik Daripada Meminta-Minta

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin jilid 1 menyebutkan, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Sungguh tindakan salah seorang dari kalian yang seikat kayu bakar dan memikulnya di atas punggungnya itu lebih baik baginya, daripada meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolak permintaannya." (Muttafaq 'alaih).

Adapun dalam riwayat yang lain, Rasulullah mencontohkan Nabi Dawud yang tidak suka makan sesuatu kecuali dari hasil tangannya sendiri dan juga Nabi Zakariya yang seorang tukang kayu, yakni pekerja yang memproduksi barang-barang dari buah tangannya.

Artinya: Dari Rafi' bin Khadij RA, ia berkata: Pernah ditanyakan, "Ya Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?" Beliau menjawab: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual-beli yang baik." (HR Ahmad bin Hanbal).

Hadits tersebut mengingatkan sekaligus menyadarkan manusia tentang betapa mulianya seorang yang bekerja, karena Allah mengkategorikan seseorang yang bekerja sama saja sedang berjuang di jalan Allah (sabilillah). Hal ini diperkuat dalam hadits berikut.

Dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dia berkata: Nabi Muhammad SAW biasa pergi ke pasar dan membeli kebutuhan keluarganya. Lalu beliau ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda: "Jibril AS datang kepadaku dan berkata: Siapa saja yang berusaha (bekerja) untuk keluarganya maka agar mereka terhindar dari (meminta-minta) kepada orang lain, maka dia berada di jalan Allah SWT."

Itulah beberapa hadits Rasulullah tentang keutamaan bekerja. Hadits-hadits tersebut dapat menjadi pengingat sekaligus penyemangat dalam bekerja. Semoga bermanfaat.

Tupoksi Polri tidak boleh diremehkan

TUGAS, FUNGSI & KEWENANGAN POLRI

Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri.

Dengan Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan-kecamatan.
Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Maka selanjutnya Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI. Bahwa akibat dari penggabungan terjadi kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan Kamtibmas. Maka Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI, Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Fungsi Kepolisian

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

2. Tugas pokok Kepolisian

Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

3. Kewenangan Kepolisian

Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.

KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3. Mencari serta mengumpulkan bukti;
4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Monday, January 22, 2024

Cerita singkat dirumah subsidi masa lalu ku



Ya Allah SWT..
Hamba selalu belajar untuk selalu berhusnuzon kepada-Mu.
Tepatnya di Desember 2018 lalu, berakad rumah subsidi dengan DP rumah dari hasil kerja praktek profesi apoteker.

MasyaaAllah Tabarakallah, begitu mudahnya Engkau memberikan hamba rezeki dengan syarat - syarat yang asli tanpa dipalsukan. Malah dengan penghasilan hamba sendiri saja nominal 4juta sudah bisa untuk mencicil rumah subsidi saat itu tanpa harus berumah tangga. Karena penghasilan ex.suami tidak akan bisa memenuhi persyaratan untuk mengatasnamakannya. 

Sekarang rumah subsidi itu sudah di over kredit secara terpaksa karena badai rumah tangga. Ex.suami yang tidak mampu untuk menjadi nahkoda rumah tangga. 

Ya Allah SWT, untuk semua yang telah terjadi. Hamba masih terus belajar ridho atas apa yang telah menjadi ketetapan dari-Mu. Sungguh Engkau ya Jabbar, ya Aziz yang Maha berkuasa.

Hamba yakin tidak mungkin Engkau ambil sesuatu tanpa nantinya Engkau gantikan dengan yang lebih baik (aamiin).

Ada penghuni di Neraka Jahanam



Para Penghuni Neraka Jahanam yang Dijelaskan dalam Al-Qur'an

Siksa neraka menjadi balasan bagi orang-orang yang kafir dan durhaka kepada Allah SWT. Neraka dibagi menjadi delapan tingkatan. Salah satunya adalah neraka Jahanam.

Orang yang terhindar dari panasnya api neraka dan dimasukkan ke surga merupakan seberuntungnya orang. Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 185 yaitu,

Artinya: "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya."

neraka Jahanam adalah neraka dengan tingkat paling tinggi dan dikhususkan bagi orang-orang yang melakukan dosa besar.

Bukti dalamnya neraka ini dapat dilihat dari hadits nabi yang dinukil dari Abu Hurairah RA. Berikut haditsnya,

Artinya: Kami dulu pernah bersama Rasulullah SAW. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Rasulullah SAW lantas bertanya, "Tahukah kalian, apakah itu?" Para sahabat pun menjawab, "Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui." Rasulullaj SAW kemudian menjelaskan, "Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini." (HR Muslim)

Keberadaan neraka Jahannam salah satunya dijelaskan dalam surah Al Hijr ayat 43,

Artinya: "Dan sungguh, Jahanam itu benar-benar (tempat) yang telah dijanjikan untuk mereka (pengikut setan) semuanya."

Para penghuni neraka yaitu orang-orang yang berdosa besar, orang-orang yang durhaka kepada-Nya, orang munafik, orang yang suka mengikuti langkah-langkah setan, hingga orang yang bakhil (pelit). Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an salah satunya pada surah Al A'raf ayat 179 yang berbunyi,

Artinya: "Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan banyak dari kalangan jin dan manusia untuk (masuk neraka) Jahanam (karena kesesatan mereka). Mereka memiliki hati yang tidak mereka pergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan memiliki mata yang tidak mereka pergunakan untuk melihat (ayat-ayat Allah), serta memiliki telinga yang tidak mereka pergunakan untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."

Penghuni Neraka Jahanam Menurut Al-Qur'an

1. Orang yang Menjauhi Ajaran-Nya

Allah SWT berfirman dalam surah Ar Ra'd ayat 18,

Artinya: "Bagi orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya (taat kepada Allah dan Rasul-Nya, disediakan) balasan yang terbaik (surga). (Sebaliknya, bagi) orang-orang yang tidak memenuhi seruan-Nya, sekiranya mereka memiliki semua yang ada di bumi dan (ditambah) sebanyak itu lagi, niscaya mereka akan menebus dirinya (dari azab Allah pada hari Kiamat) dengan (hartanya) itu. Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan hisab (perhitungan) yang buruk, tempat kediamannya adalah (neraka) Jahanam, dan itulah seburuk-buruknya tempat kediaman."

2. Orang Musyrik

Penghuni neraka Jahanam lainnya yaitu orang yang berbuat syirik. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam surah At Taubah ayat 113 yaitu,

Artinya: "Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim."

3. Penentang Aturan Agama

Neraka jahanam menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas dengan menentang aturan agama dan mendustakan para rasul Allah SWT. Mereka yang tinggal di dalamnya akan diperlakukan dengan sehina-hinanya sebagai perbuatan buruk mereka di dunia.

Hal ini seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surah An Naba ayat 21-26 yang berati sedemikian yaitu,

"Sesungguhnya neraka Jahanam itu (padanya) ada tempat pengintai, lagi menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas, mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya, mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah, sebagai pambalasan yang setimpal."

Hukuman penyekapan dan penculikan


Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan

Isi Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di antaranya aturan ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang.

Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan perampasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.

Indonesia mempunya induk peraturan pidana positif yang dikenal dengan KUHP. Di sisi lain, adanya KUHP merupakan sebuah tanda banyak Indonesia adalah negara hukum. KUHP memiliki tujuan untuk mengadili perkara pidana, sehingga kepentingan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi.

Di samping itu, KUHP berperan sebagai bentuk upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sebuah perkara.


Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...